Pendahuluan
Mobil Pick Up secara umum dipakai untuk mengangkut barang bukan manusia, secara hipotetik dapat dinyatakan bahwa tindakan dan inisiatif menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut manusia pada kasus Probolinggo merupakan kesalahan pertama dan fatal yang terjadi pada sopir bersama 32 penumpangnya. Kesalahan kedua adalah sopir mobil pick up melaju dengan kecepatan rata-rata tinggi dengan kondisi jalan yang relatif ramai dan padat. Kondisi semacam ini mempersulit manuver, menyiap dan menyalip bagi sopir. Kesalahan ketiga adalah tidak adanya keterangan mengenai marka jalan, rambu lalu lintas maupun elemen lain yang dapat membantu sopir mengurangi kecepatan. Secara umum kecelakaan maut yang menelan 18 jiwa itu disebabkan oleh kesalahan sopir atau pengemudi, artinya terkait dengan faktor manusia yang lalai, tidak konsentrasi, tidak stabil, beban berat dan mungkin saja sopir mengantuk atau mabuk. Kesalahan berikut bisa jadi mobil tidak laik jalan atau tidak layak untuk mengangkut manusia hingga 32 orang. Kemudian jalan dan kondisi lingkungan karena mobil pick up bermaksud menyalip mobil kijang Xenia dalam kecepatan tinggi. Secara tiba-tiba terjadi kecelakaan depan – depan dengan KBM truck angkut terigu dari arah berlawanan.
Audit Keselamatan Lalu Lintas
Sistem berkeselamatan dalam lalu lintas dapat dimaknai sebagai kondisi perasaan seseorang dalam berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraan. Kondisikeselamatan (safety) penting bagi seseorang karena didalamnya melekat makna aman(embedded to secure) dari segala bentuk gangguan selama dijalan atau dalam perjalanan. Semakin baik sistem berkeselamatan dalam berlalu lintas akan menjamin semakin tinggi tingkat keselamatan pengguna jalan khususnya mereka yang berada dalam posisi sangat rawan seperti pejalan kaki (pedestrian), pengendara sepeda(cyclist), sepeda motor (motorcyclist) dan seterusnya.
Salah satu cara meningkatkan standar sistem berkeselamatan lalu lintas adalah dengan melakukan analisis mendalam (in-depth analyses) terhadap laporan kecelakaan polisi (LP Laka) khususnya terhadap kasus kecelakaan menonjol dimana korban meninggal dunia mencapai lebih dari 5 orang. Melalui analisis mendalam dan mendetail dapat dirumuskan kebijakan dan rencana strategis pengembangan sistem berkeselamatan untuk menekan tingkat kecelakaan dan kematian di jalan. Perubahan paradigma diperlukan sebagai inovasi meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas. Cara pandang yang dimaksud adalah bagaimana menempatkan aspek nyawa manusia sebagai bagian paling penting dan sentral dalam berkendaraan. Nyawa manusia tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dikurangi (UUD Pasal 28i). Penghargaan terhadap keselamatan jiwa manusia oleh konstitusi menunjukkan bahwa UUD 1945 menghargai dan menghormati keselamatan jiwa manusia. Dengan kata lain kematian akibat kecelakaan dijalan memiliki potensi sebagai bentuk pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia.
Dengan demikian dalam konteks peningkatan keselamatan jiwa manusia harus dilakukan inovasi dalam menganalisa sebab-sebab kecelakaan hingga dampak ikutannya. Bertautan dengan audit keselamatan lalu lintas dapat diintegrasikan denganseluruh ketentuan regulasi dan peraturan mengenai lalu lintas yang menekankan pentingnya aspek nyawa manusia diatas segala-galanya. Dalam prakteknya dilapangantingkat kecelakaan terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Data tercatat tahun 2011 sekitar 28.000 jiwa tewas dijalan, tahun 2012 meningkat 30.000 jiwa, tahun 2013 meningkat 32.000 jiwa. Data ini belum termasuk jumlah kecelakaan dan kematian yang tidak tercatat karena budaya mencatat dan melapor masih lemah dalam masyarakat kita.Kenyataaan demikian menunjukkan bahwa sistem berkeselamatan masih belum tercermin dengan baik dalam wawasan dan perilaku masyarakat baik pengendara kendaraan sepeda motor maupun pengemudi mobil dan kendaraan besar lainnya. Kondisi ini juga terkait dengan kelemahan dalam pengendalian pertambahan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan pertambahan rasio ruas jalan. Salah satu inovasi yang dapat diterapkan secara teknik dilapangan dalam konteks peningkatan keselamatan berlalu lintas adalah melalui audit sistem keselamatan lalu lintas dan analisis mendalam laporan kecelakaan polisi (LP Laka). Melalui audit dan analisis mendalam akan ditemukan sebab-sebab dan faktor-faktor kunci (key factors) dari berbagai kasus kecelakaan. Selanjutnya dapat dirumuskan formula yang dapat digunakan pada tingkat kebijakan maupun praktis dilapangan.
Melalui skema dan pemodelan sistem audit keselamatan dan analisis mendalam laporan kecelakaan polisi yang diperkuat dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) diharapkan tingkat kecelakaan dapat diturunkan secara agregat dalam kurun waktu tertentu dimasa depan. Dengan menurunnya tingkat kecelakaan, khsususnya kecelakaan paling menonjol dan menarik perhatian publik akan disertai dengan menurunnya tingkat fatalitas.
Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Penelitian disejumlah negara di dunia melaporkan bahwa tren kecelakaan lalu lintas di jalan semakin meningkat dalam 10 tahun terakhir ini. Pada saat yang sama ditemukan fakta meningkatnya jumlah kematian dijalan sebagai akibat langsung dari sebuah kecelakaan. Berdasarkan data dan hasil penelitian di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat tingkat kematian di jalan menempati urutan ke-enam jumlah kematian. Sedangkan di Indonesia jumlah korban kematian dijalan telah mencapai angka rata-rata 30.000 jiwa setiap tahun. Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa kematian dijalan menempati urutan ketiga penyebab kematian di Indonesia.
Disisi korban, lebih spesifik lagi pada dasarnya korban kecelakaan tidak memandang usia dan jenis kelamin, profesi maupun latar belakang. Kecelakaan seringkali menimpa mereka yang masih sangat produktif sehingga akibat dari peristiwa kecelakaan, korban yang sebelumnya produktif menjadi tidak produktif. Kecelakaan juga seringkali menimpa anak-anak sehingga banyak dijumpai anak-anak yang mengalami cacat dan gangguan fisik akibat kecelakaan dimasa kecil. Dampak kecelakaan tidak hanya bersifat psikologis bagi korban, namun juga terhadap kondisi ekonomi keluarga bahkan telah menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan yang semakin meningkat juga mengganggu rasa aman dan nyaman berlalu lintas sehingga menimbulkan efek sosial dalam ketertiban masyarakat.
Dalam beberapa dekade terakhir pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di negara-negara maju sangat pesat seiring dengan kemajuan ekonomi yang dicapai. Karena sistem transportasi negara maju telah terintegrasi melalui jalan tol dan moda transportasi lain maka tren kecelakaan yang meningkat cukup tinggi di negara maju adalah kecelakaan di jalan tol. Fakta ini tidak berarti bahwa jumlah kematian dijalan selain jalan tol lebih rendah. Kecenderungan umum di Indonesia tingkat kecelakaan yang disertai kematian juga meningkat di jalan umum khususnya ketika terjadi pergerakan kendaraan secara massal pada musim mudik lebaran setiap tahun. Beberapa kasus kecelakaan paling menonjol dalam tahun 2012 menunjukkan bahwa korban pejalan kaki dan penumpang bus menjadi korban kematian akibat tabrakan dan kecelakaan. Hal ini dapat kita amati pada kasus tabrakan oleh Afriyani Susanti di halte Tugu Tani Jakarta, pada hari Minggu, 22 Januari 2012, Pk. 11.12 WIB. Jumlah korban meninggal dunia 9 orang dan luka 3 orang. Tren kecelakaan semacam ini juga terjadi pada kasus Novi yang mengendara sambil mabuk. Pola yang berbeda yakni disebabkan faktor manusia dan kecepatan mengendara di tol dapat kita pelajari pada kasus Rasyid Rajasa dan Abdul Qodir Jaelani (AQJ). Kecelakaan menonjol paling aktual yang menewaskan 18 orang adalah mobil pick up yang seharusnya untuk mengangkut barang namun digunakan untuk mengangkut 32 orang pelayat di Probolinggo. Tragis ketika sopir mengendara dalam kecepatan cukup tinggi gagal menyalip mobil kijang Xenia didepannya dengan sempurna sehingga terjadi tabrakan depan – depan dengan truck KBM yang mengangkut tepung terigu.
Berdasarkan analisis kecelakaan melalui Traffic Analyses Accident (TAA) yang dilakukan pihak kepolisian pada sejumlah kasus kecelakaan menonjol (lakajol) diperoleh kesimpulan bahwa faktor manusia merupakan penyebab utama sejumlah kecelakaan maut. Lebih rinci laporannya adalah, pengemudi tidak memiliki kualifikasi mengemudi dibuktikan dengan tidak memiliki SIM. Pengemudi dengan sengaja mengendarai kendaraan dalam keadaan terganggu konsentrasinya akibat mengkonsumsi narkotika/psikotropika terbukti hasil tes urin yang bersangkutan, sehingga waktu reaksi mengemudi berkurang secara signifikan, gagal mengantisipasi atau menghindariterjadinya kecelakaan. Pengemudi juga mengalami kelelahan fisik diakibatkan oleh aktifitas yang bersangkutan sebelum terjadi kecelakaan, bukti fisik yang ada pada kendaraan, kegagalan mengerem terbukti pada jejak rem, kondisi jalan licin, infrastruktur jalan, penerangan jalan, marka dan geometri jalan. Keseluruhannya menunjukkan bahwa pengemudi tidak mengambil tindakan atau reaksi yang tepat untuk menghindari kecelakaan.
Berdasarkan beberapa hasil penelitian di Australia, risiko tabrakan tiga kali lebih besar terjadi pada ruas jalan dimana sedang dilakukan pekerjaan jalan. Di Inggris, profesi pekerja jalan menduduki peringkat ke enam, dari profesi-profesi yang membahayakan nyawa. Untuk menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas pada pekerjaan jalan, diperlukan penyusunan suatu rencana manajemen lalu lintas (Traffic Management Plan – TMP) yang baik. Audit keselamatan jalan sebagai salah satu bentuk audit keselamatan lalu lintas harus dilakukan dengan baik mulai tahap perencanaan hingga kualitas konstruksi, selanjutnya harus lebih menjamin adanya tingkat keselamatan baik bagi pekerja maupun bagi pengguna jalan.
Barbara Sabey (1999) menyatakan bahwa faktor manusia memegang peranan penting dalam kecelakaan lalu lintas. Pandangan ini diperkuat oleh James Holgate melalui hasil penelitiannya di Victoria, Amerika serikat. Kemampuan pengemudi dalam upaya menghindari kecelakaan bergantung pada tingkat kemahirannya (skill), ketepatan mengambil putusan dalam melakukan antisipasi terhadap konflik lalu lintas yang akan dihadapi, alur berfikir yang runut, dan kesehatan jasmani, interaksi manusia dengan kendaraan, jalan dan lingkungan.
Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan varian sebab-sebab utama atas kesalahan manusia yakni mengemudi dengan kecepatan tinggi serta kesulitan mengambil tindakan yang tepat, dan pengaruh konsumsi alkohol maupun narkoba. Fakta lain juga menunjukkan kenyataan paradox bahwa beberapa kasus kecelakaan lalu lintas tidak selalu disebabkan karena pengemudi menggunakan kecepatan tinggi atau pengaruh alkohol dan psikotropika. Potensi resiko kecelakaan juga seringkali menimpa kendaraan dengan kecepatan rata-rata rendah, bahkan pejalan kaki juga seringkali menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan konsekwensi baik luka ringan, luka berat hingga kematian. Kecelakaan juga bisa terjadi antara kendaraan yang sedang bergerak menabrak kendaraan yang salah parkir atau parkir dibadan jalan. Kecelakaan juga dapat terjadi karena rem blong sebagaimana kasus bus do’a ibu di Ciawi Bogor, dan bus wisata di Cianjur. Kecelakaan tak diduga juga bisa terjadi karena adanya gerakan kendaraan kontra flow. Kecelakaan juga dapat terjadi karena lampu kendaraan atau penerangan jalan, geometri jalan menanjak, menurun atau menikung. Kecelakaan juga bisa kita jumpai pada sebab-sebab jalan rusak. Secara hipotetik dapat ditegaskan bahwa semakin banyak jumlah kendaraan semakin besar peluang terjadi kecelakaan apabila tidak diikuti meningkatnya sistem keselamatan, pengetatan kepemilikan SIM, penambahan ruas jalan dan perbawatannya, penegakan hukum lalu lintas hingga perubahan kesadaran pengendara pentingnya keselamatan daripada kecepatan.
Semoga tahun 2014 tren kecelakaan dan kematian dijalan menurun drastis melalui upaya peningkatan sistem keselamatan lalu lintas. Upaya paling tepat adalah mengubah sudut pandang kita mengenai keselamatan. Selanjutnya memperbaiki sistem transportasi nasional, melakukan pembatasan volume kendaraan, memperbaiki kualitas jalan, sistem kepemilikan SIM dan kendaraan hingga kampanye nasional “Selamatkan kami dari kecelakaan dijalan”.
Terima kasih