Bila Gaji Ke-13 Tak Dibayar Lagi

Author : Pringadi Abdi Surya | Rabu, 08 Juli 2015 09:13 WIB
\"Bila
-

Oleh: Pringadi Abdi Surya, Pegawai Tugas Belajar KPPN Sumbawa Besar

Setidaknya ada 2 pertanyaan yang berulang yang ditanyakan pegawai satuan kerja setiap awal tahun anggaran:

  1. “Mas, tahun ini ada kenaikan gaji nggak?”
  2. “Mas, tahun ini gaji ke-13 masih dibayar nggak?”

Dengan berlagak presiden, saya pun menjawab pertanyaan itu dengan menunjukkan nilai belanja pegawai terbaru dan membandingkannya dengan nilai belanja pegawai sebelumnya. Bila ada kenaikan lebih dari 6%, besar kemungkinan kedua hal tersebut masih dibayar. Dengan asumsi, tidak ada penambahan jumlah pegawai yang signifikan.

Hari-hari belakangan di media sosial berwara-wiri kekhawatiran orang mengenai kebangkrutan Yunani. Beberapa orang bertanya kepada saya, “Apakah Indonesia bisa bangkrut juga?” Tentu saja bisa. Tidak ada yang tidak mungkin kecuali memasukkan kembali pasta gigi ke dalam kemasannya dengan menggunakan tangan kosong. Bila melihat struktur belanja Yunani sebelum kebangkrutan, kita akan melihat betapa porsi anggaran sangat besar atas belanja pegawai dan pensiun. Demokratisasi Uni Eropa, seperti yang dikatakan Scarpf mengalami defisit demokrasi, dengan masalah kesenjangan dalam penyediaan kesejahteraan sosial. Dalam skala dan situasi yang berbeda, struktur belanja Pemda yang didominasi belanja pegawai, bahkan lebih dari 60% di beberapa daerah, langsung—tidak langsung akan memberatkan pemerintah pusat, terutama dalam tujuan desentralisasi sebagai percepatan pertumbuhan daerah. Sementara bagi pemerintah pusat, dalam struktur APBN kenaikan gaji dan gaji ke-13, untunglah, dalam hemat saya, belum masuk dalam lingkup tersebut.

Seperti yang kita tahu, kenaikan gaji didasarkan pada dua sandaran pokok. Pertama, inflasi. Kedua, growth. Pemerintah hendak mempertahankan daya beli dihadapkan pada inflasi, dan daya beli itu akan menaikkan konsumsi yang akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sementara gaji ke-13 yang diusul kali pertama pada pemerintahan Megawati memiliki filosofi yang berbeda. Dalam struktur penggajian yang umum, gaji/upah dibayarkan harian atau mingguan. Dalam sebulan, ada 4 minggu plus beberapa hari. Dan dalam setahun, ada 52 minggu. Jika gaji hanya dibayarkan 12 kali, maka totalnya hanyalah 48 minggu. Masih ada 4 minggu tersisa yang dijadikan dalih masa kerja pembayaran gaji ke-13.

Tetapi pula, kita harus menunggu aturan yang mendasari itu. Keputusan kenaikan gaji dan gaji ke-13 menunggu tanda tangan presiden dalam PP No. 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji dan PP No 38 tahun 2015 tentang Gaji/Tunjangan Ke-13. Pelaksanaan pencairan gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai kuasa Bendahara Umum Negara menjadi corong informasi sekaligus corong pembayaran dana yang berasal dari APBN. Seperti biasa, para petugas satuan kerja kemudian berbondong-bondong mengajukan gaji ke-13 ke KPPN, menyesaki ruang tunggu KPPN ketika informasi pengajuan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dilakukan. Dari pukul 13.00, mereka datang dan mengantri, mengesampingkan haus dan lapar pada bulan puasa dan memaksa para petugas front office di beberapa KPPN sampai harus bergadang hingga tengah malam demi menerima pengajuan pembayaran ke-13.

Di situ saya tak habis pikir, betapa manusia sangat sensitif dengan uang. Padahal kan pengajuan pembayaran bisa dilakukan keesokan harinya juga. Dalam hati, saya mencoba berpikir positif, barangkali semua PNS sekarang sudah belajar time value of money.

 

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Sumber: www.kompasiana.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: