Ekonomi Liberal versus Ekonomi Syariah (4)

Author : Aries Musnandar | Selasa, 16 September 2014 10:23 WIB

(mengkaji-cermati persoalan ekonomi umat)

Ekonomi syariah mendasarkan aktivitas pada kepatuhan atau ketaatan terhadap melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang diungkap dalam al Quran dan Hadist. Disinilah letak bedanya antara eknomi liberal yang tidak terbimbing wahyu Illahi dengan ekonomi syariah yang menyandarkan aktivitas bisnis dan ekonomi tunduk pada apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Nya. Oleh kartena itu berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang dilarang dalam Islam seperti penumpukan kekayaan pada sebagian kecil masyarakat saja tanpa ada upaya menggunakannya untuk kesejahteraan bersama untuk rakyat banyak, memperdagangkan (jual beli) barang-barang yang dilarang agama dan membawa mudharat bagi umat manusia.

Pada prinsipnya ekonomi syariah dilandasi oleh akhlak mulia yang dibimbing oleh wahyu Illahi. Memang Ekonomi syariah tidak memiliki sejumlah teori khusus dan rinci yang menerangkan ilmu ekonomi sebagaimana ekonomi kapitalistik disebarluaskan. Namun, ekonomi Islam mempunyai konsep normatif pengelolaan keuangan seperti mengenai larangan riba, hal kepemilikan harta dan pekerjaan, penguasaan barang hajat orang banyak (public goods) serta jaminan dan solidaritas sosial melalui konsep ZIS yang dijelaskan dimuka.

Prinsip-prinsip Islam tentang kehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi pada masa Rasulullah dijalankan secara paripurna sehingga menarik perhatian banyak kalangan yang belum mengerti tentang ajaran Islam. Alhasil, perkembangan Islam menjadi begitu meluas menembus batas jazirah Arab. Pada masa kejayaan Islam suasana kehidupan dan kesejahteraan masyarakat terperhatikan, prinsip keadilan ditegakkan, tauhid sosial juga dipraktikkan melalui kepedulian terhadap kaum papa dan lemah. Jaminan dan solidaritas sosial yang dibangun dari prinsip Islam yakni mengoptimalkan peran dan fungsi zakat mampu menjembatani kesenjangan si kaya dan si miskin Kegiatan praktik bisnis bersifat eksploitasi, curang dan serakah dicegah dan dilarang.Pada masa sekarang negeri Muslim tidak memiliki contoh yang baik tentang penerapan sistem ekonomi Islam.

Dewasa ini belum ada satu negara yang benar-benar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara syariah dengan sempurna dan menyeluruh. Negara-negara Islam sekarang ini baru menerapkan sebagian saja dari sistem ekonomi Islam seperti keuangan Islam diantaranya perbankan, asuransi, pembiayaan mikro, sukuk dan pasar modal yang berdasarkan syariah, itu pun dalam batas-batas tertentu.

Zakat sebagai alat penting lainnya dalam ekonomi Islam masih belum dijadikan landasan atau mainstream pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan secara komprehensif dan masif. Padahal potensi itu sangat terbuka lebar. Kuatnya pengaruh ekonomi liberal kapitalistik yang merambah negara-negara Islam merasuki pelaku usaha, sehingga tidak heran jika mencuat pertanyaan, bisakah ekonomi berdasarkan syariah memberikan sumbangan berarti pada rekonstruksi atau pembangunan sektor ril warga bangsa?

Pemahaman ekonomi syariah masih bersifat parsial belum kaffah sebagaimana seharusnya ajaran Islam itu diterapkan oleh umat Islam. Alhasil, ekonomi syariah di beberapa negara lambat berkembang dan masih berkutat pada kegiatan lembaga keuangan, asuransi dan pembiayaan. Padahal sebagaimana dilukiskan dimuka bahwa eknomi Islam atau ekonomi berdasarkan syariah itu amat luas meliputi aktivitas ekonomi umat manusia untuk menuju kesehateraan hakiki yang bukan semu yakni mencapai kebahagiaan akherat setelah meraih kebahagiaan dunia bersandarkanh nilai dan prinsip ajaran Islam.

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: