Implementasi Nilai Islami Dalam Ekonomi Mikro

Author : Aries Musnandar | Selasa, 23 September 2014 10:03 WIB

Berdasarkan ruang lingkupnya ilmu ekonomi dapat dibagi menjadi dua yakni ekonomi mikro dan ekonomi makro. Jika ekonomi makro terkait dengan hal-hal menyeluruh dan luas seperti persoalan inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, perkembangan ekonomi global dan keterkaitannya, maka ekonomi mikro berhubungan dengan rincian dan bagian-bagian kecil dari  keseluruhan kegiatan perekonomian, contoh interaksi penjual dan pembeli, penentuan harga barang, proses produksi dan lain sebagainya. Sesungguhnya, antara ekonomi makro dan ekonomi mikro dimungkinkan untuk saling pengaruh mempengaruhi. Misal, jika angka pengangguran menurun, maka hal ini bisa jadi disebabkan tingginya daya serap tenaga kerja di sektor industri dan atau perusahaan (pelaku ekonomi mikro). Demikian pula dengan aktivitas ekonomi mikro, jika ketersediaan barang, daya beli, kegiatan bisnis berlangsung efektif dan efisien, maka kondisi perekonomian bangsa yang kondusif dalam arti ekonomi negara tumbuh kembang secara baik merupakan suatu keniscayaan.

Dalam catatan statistik ekonomi mikro tersebar jutaan usaha bisnis (industri) yang berada pada level kecil menengah (UKM). Sebagian besar dari jutaan unit usaha tersebut memang masih berada di level UKM yang hampir mendekati 99% dari total unit usaha. Ini berarti usaha besar dan konglomerat hanya berkisar antara 1-2% dari jumlah unit usaha yang ada di Indonesia. Dinamika aktivitas ekonomi mikro di Indonesia yang dipresentasikan dengan pertumbuhan perusahaan-perusahaan besar, menengah dan kecil di Indonesia semakin semarak manakala pelaku ekonomi kita menyadari akan pentingnya aspek syariah (ekonomi berbasis Islami) menjadi bagian visi misi dan operasionalisasi unit usaha. Oleh karena itu kemudian muncul berbagai unit usaha yang bercirikan syariah. Dimulai dengan muncul bank syariah, kemudian perkembangan usaha yang berbasis syraiah meluas ke unit usaha lain seperti keuangan, asuransi, dan sebagainya.

Kesadaran pelaku ekonomi untuk mendekatkan diri pada koridor agama meluas dibidang jasa dan perdagangan. Pengusaha sukses saat ini tidak hanya milik pengusaha keturunan Cina yang memang dikenal berhasil menjalankan bisnisnya, tetapi sekarang pengusaha Muslim tidak sedikit yang berhasil mengembangkan usahanya. Tidak jarang juga kita saksikan pengusaha Muslim bersemangat untuk menerapkan aspek-aspek syariah dalam menjalankan bisnisnya. Sepanjang yang saya ketahui mereka banyak yang peduli dengan nilai-nilai Islami dalam mengelola usaha dan operasionalisasinya, misal karywatinya diminta menggunakan jilbab dan berpakaian secara Islami, karyawan tidak boleh merokok, terdapat pengajian/ceramah agama yang harus diikuti oleh karyawan dan diwajibkan untuk sholat berjamaah serta menampilkan suasana Islami dalam melayani baik terhadap kastemer inetrneal (rekan kerja) maupun kastemer ekstermal (pembeli/pelanggan). Singkatnya, kepedulian pengusaha Muslim dalam menerapkan nilai-nilai agama (Islam) dalam bisnisnya sudah mulai meningkat dan terus meningkat.

Namun demikian, berdasarkan pengamatan saya penerapan aspek syariah yang diterapkan masih belum menyeluruh dan lengkap karena terdapat hal-hal yang kiranya sangat patut diperhatikan oleh pengusaha Muslim guna memperoleh aktivitas ekonomi yang lebih berkah. Salah satu diantaranya adalah dari sisi remunerasi atau imbalan yang diberikan pengusaha kepada karyawannya. Kerap kita menyaksikan karyawan digaji amat kecil bahkan masih berada dibawah standar yang ditetapkan pemerintah dalam upah minimum regional (UMR). Padahal, omset dan keuntungan yang diperoleh perusahaan lumayan besar dan apabila karyawan digaji diatas besaran UMR sekalipun masih memungkinkan untuk dilakukan sang pengusaha. Contoh ada satu perusahaan makanan (UKM) yang beromset sekitar Rp 4 sampai 5 juta sehari atau Rp 150 juta sebulan tetapi menggaji karyawannya hanya kurang lebih setengah dari besaran UMR. Bisnis dibidang makanan biasanya memiliki keuntungan yang cukup besar bahkan bisa mencapai lebih dari 50% dari omset. Jadi, dengan omset sebesar itu paling tidak Rp 75 juta merupakan keuntungan perusahaan. Karyawan diperusahaan itu sekitar 10 orang, maka apabila setiap karyawan digaji tiga kali lipat UMR sekalipun saya meyakini perusahaan tersebut tidak akan bangkrut. Atau bisa saja perusahaan menggaji mereka dalam besaran UMR namun kesejahteraan lain misal fasilitas kesehatan, transport dan sejenisnya bisa dialokasikan oleh perusaahaan bagi para karyawannya. Dengan demikian maka perusahaan UKM tersebut juga peduli kesejahteraan karyawannya tidak hanya dituntut untuk bekerja secara jujur baik dan Islami dengan menjalan syariah (kewajiban sebagai Muslim) tetapi juga dalam konteks penggajian (kesejahteraan fisik material) mesti berbasisi nilai-nilai keadilan (Islami). 

Lebih jauh dari itu bisa saja sang pengusaha beramal sholeh dengan membimbing karyawannya dimentori agar dapat mengikuti jejak sebagai pengusaha dan apabila ini dilakukan, maka nilai amal sholeh sang pengusaha itu semakin besar dan insya Allah menjadi pahala sebagai bekal di akherat kelak. Namun demikian memang agak sulit melakukan hal-hal seperti yang saya sarankan diatas oleh karena bila menyangkut persoalan dunia terlalu banyak dan besar tantangannya. Disnilah memang ujian bagi kita apakah ingin mengikuti jejak Rasulullah untuk selalu meningkatkan akhlak mulianya atau hanya mengikuti kebanyakan orang dalam keterbatasan amal sholeh. Fenomena gaji kecil para karyawan kerap kita dapati di sejumlah UKM dan perusahaan besar meski unit usaha yang dijalankannya itu berbasis syariah, namun sayang nilai-nilai syariah (Islami) seringkali tidak menyeluruh dan masih terkesan sepotong-sepotong sebagaimana yang saya jelaskan diatas. Padahal jika pengusaha tersebut melakukannya bukanlah sesuatu yang mustahil. Bahkan jika kesejahteraan para karyawan lebih diperhatikan dengan tidak membiarkan kesenjangan lebar dalam penghasilan dibanding sang pengusaha, maka keberkahan dan ridho Allah insya Allah akan diperoleh. Wallahu a'lam. 


Sumber: http://old.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4918:aspek-syariah-pada-aktivitas-ekonomi-mikro&catid=35:artikel&Itemid=210

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: