Kebaradaan Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Author : Aries Musnandar | Kamis, 02 Oktober 2014 10:51 WIB

Secara sederhana tetapi cukup mendalam makna guru dapat dipahami dari singkatan kata guru itu sendiri yakni digugu dan ditiru. Ini berarti seorang guru adalah sosok teladan yang patut menjadi contoh bagi orang lain dalam hal ini murid atau peserta didik. Dalam konteks ini sangatlah naif jikalau masih ada pendapat bahwa tugas guru itu sekedar \\"tukang\\" yang hanya mentransfer ilmu pengetahuan dari dirinya dan atau buku teks kepada peserta didik. Hal ini dikarenakan konsep guru bagi bangsa Indonesia sangat jelas selalu terkait dengan keteladanan (perilaku atau budi pekerti agung) sebagaimana UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) nomor 20 tahun 2003 memfungsikan pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab 2 pasal 3 UU SPN no 20/2003). Dengan demikian kerja-kerja guru bukan hanya kerja akademik semata yang berfokus pada otak melainkan yang lebih penting lagi adalah kerja-kerja non akademik yang menumbuhkembangkan watak sebagai sinergitas antara daya akal dan kekuatan hati (qolbu). ....................bersambung

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: