Mobil Patroli Lamborghini: Polisi Melanggar Kode Etik?

Author : Juru Martani | Selasa, 24 Juni 2014 10:33 WIB

Terkait dengan artikel saya sebelumnya “Mobil Patroli Polisi: Haruskah Lamborghini?”, saya agak terkejut juga dengan pernyataan Kasat Reskrim Metro Jakarta Utara Kompol Azhar Nugroho di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dirilis detik.com, yang menyatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Lamborghini yang dipamerkan itu hanya sekedar pinjaman dari anggota klub Lamborghini.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa tidak ada perjanjian khusus dengan pemilik kedua mobil tersebut, dan hal ini sekedar untuk mengisi acara pameran menyambut Hari Bhayangkara ke-68. Duh, saya miris sekali dengan kondisi ini. Seumur hidup baru kali ini ada atribut lembaga negara khususnya Kepolisian dipasangkan atau dibubuhkan pada benda pinjaman.

“Wah wah, ini sudah kebablasan kalau caranya begini Pak Polisi,” seru saya dalam hati

Pertanyaan saya selanjutnya adalah apakah sedemikian perlunya, hanya sekedar untuk mendekatkan diri dengan masyarakat atau menarik minat masyarakat untuk mengunjungi stand, lalu pihak Kepolisian sendiri dengan sengaja meminjam mobil mewah milik orang lain, kemudian dipasangkan lambang dan atribut Kepolisian dengan lengkap sehingga seolah olah mobil itu adalah mobil dinas patroli dan pengawalan?

Apa yang bisa dibanggakan dari mobil mewah pinjaman yang telah diubah warna dan atribut kepolisian sehingga benar-benar menyerupai mobil dinas yang digunakan oleh Kepolisian? Bukankah ini bisa dikategorikan semacam pembohongan kepada publik, seolah-olah kepolisian memiliki kendaraan operasional yang super hebat?

Untuk itu mari kita sama sama meneliti kode KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA pada pasal 11 yang berbunyi:

Pasal 11

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat

Terkait dengan peminjaman 2 (dua) unit mobil Lamborghini yang sudah diubah seluruh penampilan luar, lengkap dengan atribut resmi Kepolisian seolah-olah sebagai kendaraan dinas patroli, bagaimana tanggung jawab pihak Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga lambang kewibawaan hukum sesuai kode etik pasal 11 di atas?

Dalam ilustrasi gambar di atas jelas-jelas, bahwa kedua kendaraan tersebut sedang bergerak menyusuri jalanan di ibu kota, maka hal ini tentu menjadi pertanyaan publik seolah-olah benar bahwa mobil dinas patroli dan sabhara menggunakan mobil mewah di tengah tengah keprihatinan bangsa dan tekad untuk melakukan efisiensi anggaran belanja di segala bidang?

Seharusnya bila memang kedua mobil tersebut terpaksa harus dikirim dengan melewati jalan umum menuju ke lokasi pameran, untuk menghindari persepsi yang keliru di kalangan masyarakat, maka sudah selayaknya atribut resmi seperti lambang dan teks “POLISI” semestinya ditutup, sehingga tidak terbaca oleh publik, dan harus dengan pengawalan khusus.

Demikian juga pada saat dipajang di dalam area/stand pameran, harus diberikan notifikasi yang jelas sehingga mudah dibaca oleh para pengunjung stand pameran, yang intinya menyatakan bahwa kedua mobil tersebut bukanlah mobil dinas organik kepolisian dan hanya ditujukan untuk keperluan pameran. Nama pemilik yang meminjamkan kedua mobil mewah tersebut juga harus dipublikasikan, untuk memenuhi azas transparansi untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Bilapun itu dilakukan, masih juga terasa aneh, mengapa harus memamerkan mobil mewah sebagai contoh mobil dinas patroli? Saya juga tidak tahu persis, apa sebenarnya maksud diadakannya kagiatan semacam itu. Saya rasa terlalu berlebihan bila ini hanya sekedar untuk memeriahkan pameran menyambut hari Ultah Kepolisian ke-68. Mengapa tidak memamerkan kondisi kendaraan apa adanya saja, sehingga dapat menambah intensitas pengetahuan dan kecintaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian RI?

Yang dikuatirkan adalah adanya kepentingan komersial yang tersembunyi di balik penggunaan atribut Kepolisian tersebut, apalagi dalam rangka pameran yang mana seolah-olah memberi isyarat bahwa Lamborghini adalah merek mobil yang layak digunakan oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu memicu berbagai anggapan dan persepsi yang beredar di masyarakat, dan bahkan dapat berpotensi menjadi berita yang bias dan tak menutup kemungkinan akan tersebar luas hingga ke dunia international.

Saya rasa, mungkin tanpa disadari oleh pihak kepolisian dhi pelaksana acara pameran, bahwa hal ini akan dapat menimbulkan permasalahan yang serius di kemudian hari. Oleh sebab itu, kasus ini harus sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan pengamanan terhadap lambang dan atribut kepolisian agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dikalangan luas.

Sumber: http://hukum.kompasiana.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: