Diskusi ahli yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara hari Senin tanggal 5 Mei 2014 dengan tegas merekomendasikan sebagai berikut:
(1) Karena begitu massif dan terstrukturnya pelanggaran dan manipulasi dalam pemilu 2014 secara nasional (money politics, penggelembungan suara, penggembosan suara, pemalsuan data dokumen) yang menyebabkan Pemilu 2014 menjadi pemilu terburuk sepanjang sejarah, maka disepakati untuk menyerukan perhitungan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
(2) Jika dengan langkah penyelamatan tersebut pada butir 1 diatas akan memerlukan waktu melampaui batas tanggal 9 Mei 2014 sesuai tahapan, maka diperlukan penerbitan perpu oleh presiden RI.
(3) Semua orang (penyelenggara, caleg, parpol dan anggota masyarakat) yang terbukti bersalah dengan terlibat dalam manipulasi dan kecurangan pemilu 2014 wajib dihukum. Caleg dan parpol didiskualifikasi serta dinyatakan sebagai orang dan parpol yang tidak boleh mengikuti pemilu sampai kapan pun.
(4) Pemilu 1955 dan pemilu 1999 tercatat pemilu terbaik sepanjang sejarah karena penyelenggaranya adalah parpol. Karena itu, UU pemilu ke depan harus menegaskan penyelenggara pemilu bukan orang-orang yang disebut profesional, independen dan berintegritas sebagaimana difahamkan sejak pemilu 2004 sampai 2014. Parpol sebagai penyelenggara pemilu akan sangat perduli data penduduk, DPT, sosialisasi, akses pemberian suara, kejujuran dan keadilan dalan perhitungan suara. Karena itu penyelenggara pemilu adalah parpol.
(5) Dalam UU pemilu ke depan harus dipertegas dan diperjelas money politics dan sanksi untuk itu.
(6) Mendukung rencana langkah Komisi A DPRDSU untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemilu.