Uji Kelayakan Bagi Para Caleg

Author : Shalahuddin Ahmad | Kamis, 24 April 2014 09:44 WIB

Salah satu yang paling aneh di  negeri ini adalah para anggota dewan bisa melakukan fit and proper test bagi calon pimpinan berbagai lembaga yang ada di negeri ini. Bagaimana mau melakukan fit and proper test terhadap kapabilitas, keahlian, dan kompetensi dari para calon pimpinan lembaga itu padahal kompetensi, keahlian, dan kapabilitas dari para anggota dewan banyak yang jauh dibawah kemampuan para calon pimpinan yang akan diujinya.

Bisa dibayangkan seorang calon hakim agung yang sudah berpengalaman 25 tahun sebagai hakim harus diuji oleh anggota dewan yang seperti anak ingusan baru lulus perguruan tinggi yang kampusnya ada di ruko dan berhasil menjadi anggota dewan karena anak dari seorang pimpinan partai.

Tak mengherankan produk pimpinan lembaga yang dihasilkan bukanlah orang terbaik tapi terpilih karena sempat menyelipkan amplop atau map ketika break ke toilet di sesi break  fit and proper test. Jangan-jangan terlibatnya berbagai pimpinan lembaga dan komisioner dari berbagai kasus korupsi karena proses fit and proper test nya yang tidak dilakukan dengan baik.

Selayaknya setiap kader partai yang akan mencalonkan diri menjadi caleg harus mengikuti fit and proper test. Sertifikat lulus fit and proper test harus dijadikan syarat utama untuk mendaftarkan diri menjadi caleg di KPU. Penyelenggara uji ini bisa diserahkan ke forum rektor perguruan tinggi yang ada di tiap propinsi sedangkan khusus untuk calon anggota DPR RI fit dan proper testnya bisa dilakukan oleh Lemhannas. Materi ujinya terutama tentang sistem politik di Indonesia, Pengetahuan tentang UUD, Sejarah Indonesia, Pengetahuan tentang APBN dan budget, Pengetahuan tentang Undang-undang politik yang ada, Pengetahuan tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Pengetahuan tentang Etika, dan apakah yang bersangkutan mempunyai tabrakan kepentingan jika duduk sebagai anggota dewan.

Bentuk fit dan proper test bisa berupa soal pilihan berganda dengan jumlah 100 soal tiap materi dan bisa dilaksanakan dalam 2-3 hari ujian.

Forum rektor dan kemendiknas bisa membuat beberapa set  kumpulan soal dan para peserta hanya bisa dikatakan lulus apabila mempunyai skor diatas 800 dari rentang 0-1000.

Cara ini bisa membantu proses perbaikan  demokratisasi di negeri ini sehingga hasil produk legislasi  dari para caleg merupakan produk yang berkualitas. Tentu usulan ini akan ditentang habis-habisan oleh para caleg dan parpol yang sudah nyaman dengan kondisi dan perundangan sekarang.

Sumber: http://politik.kompasiana.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: