Oktober 2013 saya mengalami kriminalisasi yang dilakukan oleh seorang ayah yang dikarenakan anak tunggalnya pergi dari rumah dgn alasan anak tsb tdk nyaman & aman tinggal bersama ayahnya paska meninggalnya ibunda tercinta Agustus 2013.
Saya pun dilaporkan ke Polda dengan tuduhan Psl 332 KUHP ‘membawa anak dibawah umur’ dgn ancaman pidana 7th penjara. Kondisinya anak pergi dari rumah & 2 hari kemudian baru bertemu saya (entah dimana unsurnya), selanjutnya saya pun mendampingi sesuai Psl 78 UU PA & membawa anak ke KPAI. Walau akhirnya ketiga unsur dlm Psl 332 tsb tidak terpenuhi sehingga saya pun hanya dimintai keterangan sekali sebagai saksi.
Jelang beberapa waktu, sahabat saya di Magelang juga mengalami upaya kriminalisasi yg dilakukan oleh sekelompok orang (40 org) melakukan intimidasi & penekanan bahkan ancaman krn kasus yg didampinginya ttg korupsi, hingga kini masih menjadi bagian dari proses yang harus dihadapi.
Lalu kini muncul berita dibawah ini — Kontras: Vonis buat Eva Bande dari Luwuk ancaman bagi pembela HAM http://t.co/XYZFHpv1Tu
Eva Bande, harus dipandang sebagai bagian dari Pembela Hak Asasi Manusia yang berupaya memenuhi kewajiban universalnya memperjuangkan hak-hak kaum tani yang dirampas lahannya, kini Eva dengan pidana 4 th penjara, atau berkurang 6 bln dari Putusan PN Luwuk.
Kondisi seperti ini akan semakin banyak bermunculan. Dimana substansi pendamping dpt menjalankan tugas & fungsinya sebagai pelindung bagi yg membutuhkan perlindungan? Adakah jaminan bagi para pendamping? sungguh sangat memprihatinkan Jika tdk segera dilakukan pembenahan dgn merevisi UU terkait, entah berapa banyak pendamping akan di kriminalkan, hanya karena UU & sistem perlindungan yg tumpang tindih. Disinilah akan di uji pasal-pasal terkait.
Sudah seharusnya para aktivis dan pendamping pembela HAM bersatu untuk ‘melawan’ ketidak adilan ini. Jangan biarkan penjara menghentikan komitmen perjuangan.