Tentang

Sebagai unsur  pelaksana dan penunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalisasi bidang hukum, keberadaan Laboratorin Hukum menjadi suatu keharusan (Conditiosine Quanon). Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM secara resmi telah berdiri dan menunjukan aktifitasnya sejak  tahun 1993. Ketika pertama kali  berdiri, Lab. Hukum secara  struktural dan organisatoris belum diakui walaupun tidak diingkari di dalam struktur Fakultas Hukum UMM. Kenyataan ini juga membawa konsekuensi logis, di mana aktivitas lab . Hukum baru terbatas pada penyelenggaraan Mood Court (Peradilan Semu) bagi mahasiswa .

Menyadari pentingnya kehadiran Laboratorium Hukum di atas pemerintah melalui SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi  keberadaan Lab. Hukum dimetamorvasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum,yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiri.

Dengan SK Mendikbud tersebut muatan dalam kurikulum lokal Fakultas Hukum Banyak bernuansa praktis. Bahkan dalam SK Mendikbud tersebut secara tegas muatan praktis Secara nasional ditentukan dengan bobot 6 SKS yang lebih dikenal dengan kelompok mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH). Dan fungsi lab Hukum adalah sebagai penyelenggara, merumuskan model sistem dan mekanisme penyelenggaraan matakuliah kemahiran tersebut.

Dalam rangka mengemban amanat tersebut di atas lab. Hukum UMM melaksanakan program kegiatan sebagai berikut :

 

Bidang pendidikan dan Latihan Hukum

 

1).   Penanggung jawab dan penyelenggara  mata kuliah yang menyelenggarakan      praktikum, penyelenggaraan magang / PLK bagi mahasiswa.

2).   Pernyelenggaraan Matakuliah Kemahiran Hukum, seperti:

a).   Diklat Beracara dan advokasi

b).   Diklat pembuatan Akta dan Kemahiran Bisnis

c).   Diklat Pertanahan dan Pajak

Jenis-jenis pelatihan dapat dilihat pada kurikulum sebagaimana tersebut dalam  Bab III Buku Panduan ini, bentuk-bentuk pelatihan juga dapat berubah dan berkembang sewaktu-waktu seiring dengan perubahan dan perkembangan prakek hukum di masyarakat.

3).   Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan hukum praktis di luar matakuliah reguler  seperti :

a).   Pelatihan MAPS (Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa) dalam berbagai bidang misalnya pertahanan, perburuhan, lingkungan dll.

b).   Karya Latihan Bantuan Hukum ( KALABAHU )

c).   Pendidikan dan Latihan  Kepengacaraan , dll.

Bagian dari Lab. Hukum yang khusus menangani program-program di bidang  pengajaran ini adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).

 

Bidang Dokumentasi dan Penelitian Hukum

 

  1. Melakukan pendokumentasian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, hasil-hasil penelitian hukum dan berbagai informasi hukum yang diperlukan.
  2. Melakukan dokumentasi hasil-hasil penelitian hukum
  3. Melakukan inventarisasi dan pengumpulan sumber-sumber hukum positif di Indonesia

Bagian dari Lab. Hukum yang khusus menangani program-program dibidang dokumentasi dan penelitian ini adalah Pusat Dokumentasi Hukum (PDH).

 

Bidang Konsultasi Dan Pelayanan Hukum

 
  1. Mengadakan dan mengkoordinir penyuluhan Hukum kepada masyarakat kepada dosen FH UMM ,baik langsung di tengah masyarakat maupun melalui  media lainnya.    
  2. Membentuk desa binaan yang sadar hukum di daerah Malang dan sekitarnya.
  3. Memberikan layanan konsultasi dan pelayanan Hukum baik yang bersifat litigasi (beracara di pengadilan) maupun non-litigasi (Pelayanan konsultasi dan penyelesaian masalah secara perdamaian/dading, di luar peradilan) bagi civitas akademika UMM dan masyarakat umum).

Bagian dari Lab. Hukum yang khusus menangani program-program di bidang konsultasi dan pelayanan hukum ini adalah Lab. Konsultasi dan Pelayanan hukum (LKPH).

Secara umum perlu diketahui bahwa laboratorium Hukum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan akademik lainnya termasuk sebagai wadah pembinaan bagi mahasiswa dalam mendalami materi praktikum hukum.

Shared:
Muhammadiyah