Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dr. Ninik Rahayu, SH., MS. (Foto: Rizki/Humas) |
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dr. Ninik Rahayu, SH., MS. mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (28/2). Dihadiri ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Ninik memaparkan peran Ombudsman RI dalam penguatan wawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ninik memulai pemaparannya dengan menjelaskan fungsi, wewenang dan tugas Ombudsman RI. Fungsi Ombudsman sendiri yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara wewenangnya adalah Melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi; Melakukan mediasi, konsiliasi, dan menyusun rekomendasi; Mengumumkan temuan; Menyarankan perbaikan organisasi dan prosedur; Menyarankan perubahan perundang-undangan.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terawan Dikukuhkan Jadi Keluarga Kehormatan UMM
“Sementara tugasnya yakni Menerima laporan masyarakat; Memeriksa substansi atas laporan; Menindaklanjuti laporan masyarakat; Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri; Melakukan koordinasi; Mengelola jaringan; Mencegah maladministrasi,” ungkap Ninik.
Maladministrasi itu adalah perilaku penyelenggara/ pelaksana yang melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat ataupun perseorangan.
Baca juga: PLTMH Baru UMM di Ekowisata Boon Pring Picu Kemajuan Berbagai Bidang
“Adapun beberapa bentuknya bisa berupa kualitas pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan, memperlambat atau menunda proses pelayanan, tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan hingga memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku,” sambung Ninik.
Di akhir materinya, Ninik mengajak para peserta untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pelayanan public (maladministrasi) melalui via email pengaduan@ombudsman.go.id maupun via telpon di 137. (riz/can)