Teliti Strategi Coping Pramenstruasi, Mahasiswa UMM Tembus Jurnal Scopus

Sketsamalang.com — Prestasi membanggakan diraih Rintan Rikawati, mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Penelitian yang dilakukannya berhasil dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Scopus Q2, capaian bergengsi yang jarang diraih mahasiswa. Penelitian tersebut mengangkat isu strategi coping perempuan dalam menghadapi perubahan pramenstruasi, topik yang kerap dianggap sepele, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan. Rintan menjelaskan, penelitiannya berfokus pada cara perempuan mengelola perubahan emosional, fisik, dan psikologis menjelang menstruasi melalui berbagai mekanisme koping. Menurutnya, respons perempuan terhadap fase pramenstruasi sangat beragam dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Setiap perempuan memiliki cara berbeda dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. Ada yang lebih mudah mengelola emosi, tetapi ada pula yang membutuhkan dukungan lebih besar dari lingkungan sekitar,” ujar Rintan. Ketertarikan Rintan terhadap topik ini berawal dari pengalaman pribadinya yang kerap mengalami perubahan suasana hati menjelang menstruasi. Pengalaman tersebut mendorongnya untuk memahami cara-cara yang lebih sehat dan efektif dalam mengelola kondisi tersebut. “Saya juga mengalami perubahan emosi menjelang menstruasi. Dari situ muncul keinginan untuk mengetahui apakah ada strategi yang lebih sehat dan efektif untuk mengelola kondisi ini,” ungkapnya. Penelitian berjudul *Translation and Validation of the Premenstrual Change Coping Inventory in Indonesian Version* ini melibatkan 321 responden perempuan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perempuan menerapkan strategi koping dengan menyibukkan diri dalam aktivitas positif, seperti berkumpul bersama teman atau berbagi cerita. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dan dukungan sosial menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga kestabilan emosi perempuan menjelang menstruasi,” jelas Rintan. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran diri terhadap kondisi tubuh. Perempuan yang memahami siklus menstruasinya cenderung lebih siap secara mental dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. “Perempuan yang mengenal tubuhnya sendiri biasanya lebih cepat menyadari tanda-tanda perubahan emosi. Dengan begitu, mereka dapat segera menerapkan strategi koping, seperti mengatur aktivitas atau memperbanyak waktu istirahat,” tambahnya. Rintan juga menemukan bahwa lingkungan memiliki peran besar dalam keberhasilan strategi koping. Dukungan keluarga, teman, dan lingkungan kampus membuat perempuan merasa lebih aman dan nyaman saat menghadapi fase pramenstruasi. Sebaliknya, kurangnya pemahaman dari lingkungan sekitar dapat memperburuk kondisi emosional. “Lingkungan yang suportif sangat membantu perempuan agar tidak merasa sendirian. Sebaliknya, stigma atau anggapan yang berlebihan justru dapat memperparah tekanan emosional,” katanya. Melalui riset ini, Rintan menyoroti masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kesehatan reproduksi, terutama di kalangan masyarakat awam. Menurutnya, banyak perempuan belum menyadari bahwa perubahan emosi saat pramenstruasi merupakan kondisi alami yang perlu dikelola secara tepat. “Perubahan emosi menjelang menstruasi adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah bagaimana perempuan memahami dan mengelolanya, bukan memendam atau mengabaikannya,” tegasnya. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dasar pengembangan edukasi kesehatan reproduksi yang lebih komprehensif. Edukasi tersebut tidak hanya menekankan aspek biologis menstruasi, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. “Perempuan perlu tahu bahwa mereka tidak sendiri dalam menghadapi perubahan ini. Ada berbagai cara sehat yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan fisik dan mental,” ujarnya. Sementara itu, dosen pembimbing Rintan, Henny Dwi Susanti, M.Kep., Sp.Kep.Mat., Ph.D., menjelaskan bahwa sejak awal penelitian ini dirancang tidak hanya sebagai skripsi. “Kami mendorong mahasiswa untuk memahami metodologi penelitian secara mendalam, konsisten dengan kaidah ilmiah, serta siap menerima masukan, termasuk dari penelaah internasional,” jelas Henny. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut memiliki implikasi langsung bagi praktik keperawatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan. “Dengan adanya instrumen yang telah tervalidasi, perawat dapat lebih mudah mengidentifikasi pola koping perempuan terhadap perubahan pramenstruasi dan menyusun intervensi keperawatan yang lebih tepat sasaran,” tambahnya. Henny berharap hasil penelitian ini dapat menjadi pijakan bagi pengembangan riset lanjutan, baik dalam pendidikan keperawatan maupun pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia. (*)
Saat Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi di Forum Internasional

INDIKATOR INDONESIA – MALANG – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.
Saat Hukum Kehilangan Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Reformasi di Forum Internasional

MALANG POST – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026. Kali ini bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era”. Diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam paparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan. Bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional. Melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks. Lantaran dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban. Sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan. Bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi.” “Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)
Hukum Sering Tidak Adil, Akademisi UMM Tawarkan Reformasi di Forum Internasional

KLIKMU.CO — Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional tersebut mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global yang kian kompleks. Dalam pemaparannya, dosen Fakultas Hukum UMM Cekli Setya Pratiwi SH LLM MCL PhD menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi hukum, apakah benar berfungsi sebagai pelindung martabat manusia, atau justru berubah menjadi instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi, pelanggaran kecil dihukum berat sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Cekli menekankan pentingnya komitmen akademisi dan praktisi hukum untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, Wakil Rektor I UMM Prof Dr Akhsanul In’am menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Mantan Dekan FKIP itu berharap melalui forum akademik internasional ini lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan. (Faqih/AS)
Menjaga Warisan Lewat Canting: Tradisi Batik Polowijen yang Terus Hidup di Kota Malang

Penulis: Najwa Nabila (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang) Kabar Nusantara – Kota Malang, Kain batik tidak sekadar menjadi busana, tetapi juga cerminan identitas dan sejarah bangsa. Semangat pelestarian warisan budaya tersebut terus dijaga oleh warga Kampung Budaya Polowijen, Kota Malang, melalui kegiatan membatik yang hingga kini masih aktif dilakukan oleh masyarakat setempat. Kampung Budaya Polowijen dikenal sebagai salah satu kampung tematik yang konsisten mengangkat nilai-nilai budaya lokal. Salah satu ikon utamanya adalah batik Polowijen, yang memiliki motif khas terinspirasi dari sejarah Kerajaan Kanjuruhan, tokoh pewayangan, serta kearifan lokal Malang Raya. Motif-motif tersebut menjadi pembeda batik Polowijen dengan batik dari daerah lain. Proses membatik di Kampung Budaya Polowijen masih dilakukan secara tradisional, mulai dari pembuatan pola, pencantingan malam, hingga proses pewarnaan kain. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh perajin senior, tetapi juga melibatkan generasi muda melalui pelatihan dan workshop membatik. Selain sebagai aktivitas budaya, membatik juga memberikan dampak ekonomi bagi warga. Produk batik Polowijen kini dipasarkan dalam bentuk kain, pakaian jadi, hingga cendera mata khas kampung budaya. Kehadiran wisatawan yang datang untuk belajar membatik turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi kunci keberlanjutan tradisi ini. “Kami ingin anak-anak muda tidak hanya mengenal batik sebagai pakaian, tetapi juga memahami proses dan nilai di baliknya. Dengan begitu, tradisi membatik tidak akan terputus oleh zaman,” tambahnya. Dengan menggabungkan pelestarian budaya, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kampung Budaya Polowijen membuktikan bahwa tradisi membatik masih relevan di era modern. Kain batik tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga aset budaya yang terus hidup dan berkembang untuk masa depan.
Prodi Fisioterapi UMM Gelar Lokakarya VMTS dan Kurikulum, Perkuat Kekhususan Fisioterapi

TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Program Studi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Lokakarya Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) serta Kurikulum Program Sarjana (S1) Fisioterapi dan Profesi Fisioterapis sebagai langkah strategis dalam penguatan mutu pendidikan dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Lokakarya ini menjadi bagian penting dari pengembangan akademik Prodi Fisioterapi UMM, khususnya dalam menetapkan kekhususan Fisioterapi Komunitas sebagai ciri utama pengembangan program studi ke depan. Melalui pendekatan ini, lulusan diharapkan memiliki kompetensi unggul dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berbasis komunitas. Pemaparan materi lokakarya VMTS. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI), stakeholder pendidikan dan pelayanan kesehatan, pengguna lulusan, mahasiswa, serta perwakilan Dinas Kesehatan terkait. Kehadiran berbagai unsur ini memberikan ruang diskusi yang konstruktif dan komprehensif dalam penyempurnaan kurikulum. Dalam lokakarya tersebut, Ibu Isnaini, perwakilan dari Asosiasi Pendidikan Fisioterapi Indonesia (APTIFI), hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi strategis terkait pengembangan Kurikulum Fisioterapi yang adaptif, berbasis capaian pembelajaran lulusan, serta selaras dengan standar nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan terkini. Berbagai masukan dan rekomendasi disampaikan oleh para peserta lokakarya, mulai dari penguatan capaian pembelajaran, struktur mata kuliah, hingga strategi implementasi kurikulum agar dapat diterapkan secara optimal kepada mahasiswa. Seluruh masukan tersebut diterima secara terbuka oleh Prodi Fisioterapi UMM sebagai bahan penyempurnaan kurikulum agar menjadi kurikulum yang unggul, aplikatif, dan berkelanjutan. Foto bersama antara pemateri dan peserta lokakarya yang diselenggarakan Prodi Fisioterapi UMM. Dalam sesi diskusi khusus terkait penguatan kekhususan Fisioterapi Komunitas, Dinas Kesehatan Kota Batu menyampaikan bahwa pihaknya memiliki desa binaan dan membuka peluang kolaborasi dengan Prodi Fisioterapi UMM. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan kompetensi mahasiswa maupun dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan komunitas di wilayah Malang dan Batu. Melalui lokakarya ini, Prodi Fisioterapi UMM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi kurikulum secara partisipatif, sehingga mampu menghasilkan lulusan fisioterapis yang kompeten, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta siap berkontribusi nyata dalam pengembangan layanan fisioterapi berbasis komunitas. (rilis humas prodi fisioterapi)
Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi Publish 26 January 2026 ptma Hukum Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi, https://www.suaramuhammadiyah.id/read/ketika-hukum-kehilangan-makna-keadilan-akademisi-umm-tawarkan-jalan-reformasi

MALANG, Suara Muhammadiyah – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi Ph.D, dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(diko) Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi, https://www.suaramuhammadiyah.id/read/ketika-hukum-kehilangan-makna-keadilan-akademisi-umm-tawarkan-jalan-reformasi
Hukum Baru Bergerak Setelah Viral? Akademisi Soroti Krisis Hukum di Indonesia

MAKLUMAT – Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan kini justru kerap bergerak setelah perkara ramai diperbincangkan publik. Fenomena yang terjadi adalah hukum menunggu viral. Persoalan inilah yang mengemuka dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (24/1/2026). Forum akademik internasional tersebut menyoroti krisis hukum yang semakin terasa di tengah masyarakat. Ketika penegakan hukum baru serius berjalan setelah mendapat sorotan media dan tekanan publik, keadilan dinilai telah kehilangan ruh dasarnya. Melenceng dari Fungsi dan Tugas Dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa ketergantungan hukum pada viralitas perkara menunjukkan persoalan struktural yang serius. Menurutnya, kekecewaan publik terhadap hukum bukan soal reaksi emosional, melainkan akumulasi dari pengalaman ketidakadilan yang berulang. “Ketika sebuah kasus baru diproses setelah viral, itu menandakan adanya jarak berbahaya antara hukum sebagai norma dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu popularitas kasus,” tegasnya. Ia mencontohkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap terabaikan hingga akhirnya mencuat di ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum benar-benar hadir untuk warga, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan opini? Paradoks Perangkat Hukum Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen HAM internasional. Namun dalam praktiknya, kelengkapan tersebut justru menyimpan paradoks. Penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Persoalan inilah yang memicu krisis hukum berupa ketimpangan akses keadilan. “Bias sistematis sering menguntungkan pihak berkuasa. Pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput jerat hukum. Ini pola yang terus berulang,” ujarnya. Pentingnya Kepatuhan dan Keberpihakan Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menilai fenomena hukum menunggu viral menjadi alarm serius bagi dunia akademik. Menurutnya, melemahnya supremasi hukum berbanding lurus dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Supremasi hukum tidak mungkin tegak tanpa peradilan yang independen, media yang bebas, dan warga negara yang kritis. Jika hukum kehilangan akuntabilitas dan transparansi, ia berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” katanya. Melalui forum ini, UMM mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang cakap paham aturan, sekaligus berani memperjuangkan keadilan substantif. Ia mendorong pendidikan hukum harus melampaui kepatuhan prosedural dan berpihak pada kepentingan publik. UMM menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai motor perubahan di tengah krisis hukum yang kian nyata—agar hukum tak lagi menunggu viral untuk menghadirkan keadilan, melainkan hadir sejak awal sebagai pelindung martabat manusia.
Mahasiswi UMM Tembus Jurnal Scopus Q2, Angkat Strategi Coping Perempuan Hadapi Pramenstruasi

POJOKSATU.id – Capaian membanggakan diraih Rintan Rikawati, mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Riset yang ia lakukan berhasil menembus jurnal internasional bereputasi Scopus Q2, sebuah pencapaian yang terbilang langka bagi mahasiswa jenjang sarjana. Penelitian tersebut mengangkat isu strategi coping perempuan dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. Topik ini kerap dianggap sepele, padahal memiliki dampak besar terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan. Berangkat dari Pengalaman Pribadi Rintan menjelaskan, penelitiannya berfokus pada bagaimana perempuan mengelola perubahan emosi, fisik, dan psikologis menjelang menstruasi melalui berbagai mekanisme coping. Menurutnya, respons setiap perempuan terhadap fase pramenstruasi sangat beragam dan dipengaruhi banyak faktor. “Setiap perempuan memiliki cara yang berbeda dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. Ada yang lebih mudah mengelola emosinya, ada juga yang membutuhkan dukungan lebih besar dari lingkungan sekitar,” ujar Rintan, 22 Januari lalu. Ketertarikannya pada topik ini berawal dari pengalaman pribadi yang kerap mengalami perubahan suasana hati menjelang menstruasi. Dari situ, muncul keinginan untuk memahami cara yang lebih sehat dan efektif dalam mengelola kondisi tersebut. “Saya juga mengalami perubahan emosi menjelang menstruasi. Dari situ muncul keinginan untuk memahami apakah ada cara yang lebih sehat dan efektif untuk mengelola kondisi tersebut,” ungkapnya. Libatkan Ratusan Responden Penelitian berjudul “Translation and Validation of the Premenstrual Change Coping Inventory in Indonesian Version” ini melibatkan 321 responden perempuan dari berbagai latar belakang di Indonesia. Hasil riset menunjukkan, banyak perempuan menerapkan strategi coping dengan menyibukkan diri pada aktivitas positif, seperti berkumpul dengan teman atau berbagi cerita. Komunikasi dan dukungan sosial menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kestabilan emosi menjelang menstruasi. “Dari hasil penelitian, komunikasi dan dukungan sosial terbukti menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga kestabilan emosi perempuan menjelang menstruasi,” jelas Rintan. Peran Kesadaran Diri dan Lingkungan Selain dukungan sosial, kesadaran diri terhadap kondisi tubuh juga dinilai sangat penting. Perempuan yang memahami siklus menstruasinya cenderung lebih siap secara mental menghadapi perubahan pramenstruasi. “Perempuan yang mengenal tubuhnya sendiri biasanya lebih cepat menyadari tanda-tanda perubahan emosi. Mereka kemudian bisa langsung menerapkan strategi coping, seperti mengatur aktivitas atau memperbanyak istirahat,” tambahnya. Rintan juga menemukan bahwa lingkungan memiliki peran besar dalam keberhasilan strategi coping. Dukungan keluarga, teman, dan lingkungan kampus membuat perempuan merasa lebih aman dan nyaman. Sebaliknya, kurangnya pemahaman justru dapat memperburuk kondisi emosional. “Lingkungan yang suportif sangat membantu perempuan untuk tidak merasa sendirian. Sebaliknya, stigma atau anggapan berlebihan justru bisa memperparah tekanan emosional,” katanya. Dorong Edukasi Kesehatan Reproduksi Melalui riset ini, Rintan menyoroti masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kesehatan reproduksi perempuan di masyarakat. Menurutnya, banyak perempuan belum menyadari bahwa perubahan emosi saat pramenstruasi merupakan kondisi alami yang perlu dikelola dengan tepat. “Perubahan emosi menjelang menstruasi itu wajar. Yang penting adalah bagaimana perempuan memahami dan mengelolanya, bukan memendam atau mengabaikannya,” tegasnya. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dasar pengembangan edukasi kesehatan reproduksi yang lebih komprehensif, tidak hanya menitikberatkan aspek biologis, tetapi juga psikologis dan sosial. Dosen Pembimbing Angkat Nilai Praktis Riset Dosen pembimbing Rintan, Henny Dwi Susanti, MKep., Sp.Kep.Mat., PhD, menjelaskan bahwa sejak awal penelitian ini memang tidak dirancang berhenti sebagai skripsi semata. Mahasiswa didorong untuk memahami metodologi penelitian secara mendalam dan siap menghadapi proses review internasional. “Dengan adanya instrumen yang telah tervalidasi, perawat dapat lebih mudah mengidentifikasi pola coping perempuan terhadap perubahan pramenstruasi dan menyusun intervensi keperawatan yang lebih tepat sasaran,” jelas Henny. Ia berharap riset ini dapat menjadi pijakan bagi pengembangan penelitian lanjutan di bidang pendidikan keperawatan dan pelayanan kesehatan reproduksi. ***
KKN Tematik UMM Belajar Memaknai Udeng Jawa

RRI.CO.ID, Malang – Budaya merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, mencakup pola pengetahuan, keyakinan, seni, moral, hukum, serta adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu wujud budaya tersebut adalah busana adat daerah yang telah ada sejak masa lampau dan terus lestari hingga kini. Pada Minggu, 25 Januari 2026, kegiatan Sinau Budaya di Kampung Budaya Polowijen (KBP) mengajak peserta menelusuri kembali makna kain penutup kepala yang lazim dikenakan masyarakat Jawa sejak dahulu. Bagi perempuan dikenal kerudung, sedangkan bagi laki-laki dikenal iket atau udeng. Di hadapan para tamu yang berkunjung ke KBP, Ki Demang selaku penggagas Kampung Budaya Polowijen memperagakan tata cara penggunaan kerudung perempuan Jawa tempo dulu yang berfungsi sebagai penanda status sosial. Cara mengenakan kerudung berbeda antara perempuan yang masih gadis, telah dipinang, sudah bersuami, hingga janda. Demikian pula pada laki-laki, terdapat ragam udeng yang umum dijumpai dalam lingkungan seni budaya, seperti udeng jingkengan untuk kalangan senior dan udeng kemplengan untuk generasi muda. Bagi masyarakat Jawa tempo dulu, kerudung dan udeng memiliki makna filosofis yang kuat. Ki Demang menjelaskan bahwa kerudung perempuan melambangkan kesopanan, penjagaan diri, serta ketertiban rasa, sekaligus menjadi sarana komunikasi sosial terkait status dan etika pergaulan. Sementara itu, udeng bagi laki-laki bermakna pengendalian pikiran dan tanggung jawab moral, sebagaimana disampaikan pria yang bernama asli Isa Wahyudi tersebut. Ikatan udeng mengajarkan pentingnya menata cipta, rasa, dan karsa sebelum bertindak. Keduanya mencerminkan falsafah Jawa tentang keseimbangan lahir dan batin serta kepatuhan terhadap nilai budaya. Kegiatan Sinau Budaya ini turut dihadiri beberapa siswi SMPN 9 Malang yang sebelum acara dimulai menampilkan Tari Bekalan Putri Malang. Hadir pula mahasiswa IKIP Budi Utomo Jurusan Sejarah dan Sosiologi, mahasiswa Pascasarjana Magister Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), serta Kelompok 14 mahasiswa KKN Tematik UMM Berdampak yang telah dua hari berkegiatan di KBP. “Sungguh pengalaman berharga datang ke KBP. Awalnya saya kira di sini hanya membahas topeng, ternyata banyak sekali pembelajaran seni tradisi lainnya, termasuk busana adat daerah,” ungkap Sinahika Sajar, mahasiswa Pascasarjana Unesa sekaligus guru SDN Bumiayu 2 Kota Malang, Senin (26/1/2026). Senada dengan itu, Koordinator KKN Kelompok 14, Desfian Ahmad Saputra, menyampaikan bahwa selama berada di KBP terdapat banyak materi budaya yang dapat dipelajari dan diajarkan. Ia menegaskan bahwa setiap pengetahuan budaya yang diperoleh selalu mengandung makna filosofis dan nilai-nilai mendalam. Ke depan, pihaknya siap mengenakan busana yang telah diperagakan sebagai wujud kecintaan terhadap tradisi dan budaya Jawa. (Mey).