Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi Keadilan Hukum di Forum Internasional

Malang, Tugumalang.id – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, tak hanya kepercayaan publik yang runtuh, tapi juga legimitasi negara. Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong para akademisi membuat jalan reformasi keadilan hukum di forum internasional. Hal ini menjadi pembicaraan utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU beberapa waktu lalu. Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurut dia harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Baca juga: Kota Batu Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Perkuat Keadilan Restoratif Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.

KKN Tematik UMM 2026, Kampung Budaya Polowijen Jadi Lokus Revitalisasi Budaya Berbasis Digital

KLIKTIMES.COM | MALANG- Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2026. Sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan ke 15 titik lokasi KKN yang tersebar di berbagai wilayah, terdiri atas 10 KKN reguler dan 5 KKN tematik. Salah satu lokasi strategis yang menjadi lokus KKN tematik adalah Kampung Budaya Polowijen, Kota Malang. Kehadiran mahasiswa KKN Tematik UMM di Kampung Budaya Polowijen disambut langsung oleh penggagas kampung budaya tersebut, Isa Wahyudi atau yang akrab disapa Ki Demang, bersama para pelaku seni dan budaya Kota Malang. Turut hadir dalam penerimaan tersebut sejumlah tokoh budaya, di antaranya Syamsul Subakri (Mbah Karjo) dalang Wayang Suket, Sany Repriandini Ketua Umum Perempuan Bersanggul Nusantara, Mamik Dwi Purwaningsih penyiar budaya RRI, Suli Sulaihah pelaku Upcycle Art, serta Arik Susilowaty sejarawan Malang. Dosen pendamping KKN Kelompok 14 Kampung Budaya Polowijen, Dr. Daroe Iswatiningsih, menegaskan bahwa fokus utama pengabdian masyarakat kali ini adalah revitalisasi budaya melalui proses transformasi nilai-nilai budaya lokal dengan memanfaatkan media seni dan teknologi digital. Menurutnya, Kampung Budaya Polowijen memiliki kekayaan budaya yang sangat potensial untuk dikembangkan secara lebih luas. “Kampung Budaya Polowijen ini kaya akan karya seni seperti topeng, tari tradisional, batik, gerabah, wayang, anyaman, pawon, dan berbagai ekspresi budaya lainnya. Kekayaan ini sangat memungkinkan untuk didigitalisasikan, sehingga proses transformasi budaya tidak berhenti di tingkat lokal, tetapi mampu menembus ruang global,” ungkap Daroe, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Kebudayaan UMM. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2026. (HO/KLIKTIMES.COM) Melalui KKN Tematik ini, Kampung Budaya Polowijen menjalankan program terpadu yang tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, tetapi juga pada penguatan kemandirian sosial, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tradisi-tradisi lokal seperti Megengan, Nyadran, budaya Patrol, serta festival seni kembali diuri-uri dan dihidupkan sebagai ruang spiritual, ekspresi budaya, sekaligus sarana regenerasi pelaku seni lintas generasi. Di sisi lain, transformasi digital menjadi bagian penting dari program pengabdian. Mahasiswa KKN terlibat dalam digitalisasi aset budaya melalui katalog berbasis barcode, penguatan publikasi media sosial, pengembangan storytelling budaya, produksi podcast, hingga penyusunan e-book sebagai arsip pengetahuan dan media edukasi digital. Upaya ini diharapkan mampu memperluas jangkauan promosi Kampung Budaya Polowijen hingga ke tingkat nasional dan global. Penguatan ekonomi kreatif dan kepedulian lingkungan juga menjadi perhatian utama. Warga didorong untuk mengolah limbah melalui konsep upcycle yang dikemas dengan identitas Kampung Budaya Polowijen, urbam farming yang berbasis tanaman obat obatan dan jamu sehingga menghasilkan produk ramah lingkungan bernilai ekonomi. Program literasi, perbaikan infrastruktur kampung, aksi sosial kemasyarakatan, serta pendampingan Posyandu balita dan lansia turut melengkapi rangkaian kegiatan pengabdian. Ki Demang, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, berharap program KKN Tematik UMM ini mampu menjadi jembatan yang kuat antara perguruan tinggi dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk merealisasikan revitalisasi budaya lokal yang berakar pada tradisi, namun tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. “Mahasiswa hadir bukan hanya untuk menjalankan program, tetapi menjadi mitra masyarakat dalam merawat, mengembangkan, dan mempromosikan budaya lokal. Inilah bentuk nyata pengabdian yang berdampak dan berkelanjutan,” ujar Ki Demang. Melalui pendekatan multidimensi ini, Kampung Budaya Polowijen menegaskan posisinya sebagai ruang hidup kebudayaan yang berdaya, berkelanjutan, dan mampu beradaptasi di era digital tanpa kehilangan akar tradisi yang menjadi identitas utamanya.

Sinau Budaya KKN Tematik UMM di Kampung Budaya Polowijen: Udeng dan Kerudung antara Filosofi Tradisi dan Tantangan Zaman

SEKILAS Malang – Budaya lokal Jawa tidak hanya hidup melalui kesenian pertunjukan, tetapi juga melekat kuat dalam busana adat yang sarat makna filosofis. Udeng bagi laki-laki dan kerudung bagi perempuan bukan sekadar penutup kepala, melainkan simbol identitas, etika, dan tatanan sosial yang diwariskan lintas generasi. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sinau Budaya yang digelar di Kampung Budaya Polowijen (KBP) pada Minggu, 25 Januari 2026, dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pendidik. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara nilai-nilai tradisi Jawa dengan cara pandang generasi masa kini. Dari sisi pelestarian budaya, Ki Demang, penggagas Kampung Budaya Polowijen, menegaskan bahwa udeng dan kerudung pada masyarakat Jawa tempo dulu memiliki fungsi sosial yang jelas. Melalui peragaan langsung, ia menjelaskan bahwa cara mengenakan kerudung dapat menunjukkan status perempuan, apakah masih gadis, telah dipinang, bersuami, atau janda. Sementara pada laki-laki, perbedaan bentuk udeng—seperti jingkengan dan kemplengan—mencerminkan usia, peran, dan kedewasaan sosial. Menurut Ki Demang, filosofi di balik busana kepala tersebut menekankan pengendalian diri dan keseimbangan batin. “Udeng mengikat pikiran agar tidak liar, sedangkan kerudung menjaga rasa dan etika perempuan Jawa,” jelas pria bernama asli Isa Wahyudi itu. Nilai ini, menurutnya, semakin relevan di tengah kehidupan modern yang serba cepat dan individualistik. Namun dari sudut pandang generasi muda dan dunia pendidikan, kegiatan ini juga membuka ruang refleksi baru. Sejumlah peserta mengaku mendapatkan pemahaman yang berbeda tentang budaya Jawa yang selama ini kerap dianggap kuno atau terbatas pada simbol-simbol seni tertentu. Mahasiswi Pascasarjana Unesa sekaligus guru SDN Bumiayu 2 Kota Malang, Sinahika Sajar, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke KBP melampaui ekspektasi. Ia menilai, pembelajaran budaya di KBP tidak hanya bersifat historis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual. “Ternyata busana adat pun mengandung pesan pendidikan karakter yang kuat,” ujarnya. Pandangan serupa disampaikan Desfian Ahmad Saputra, Koordinator KKN Tematik UMM Kelompok 14. Ia menilai KBP sebagai ruang belajar alternatif yang efektif untuk menanamkan nilai budaya kepada generasi muda. Menurutnya, setiap materi yang dipelajari selalu memiliki dimensi filosofis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia bahkan menyatakan kesiapan kelompoknya untuk mengenakan busana adat sebagai bentuk nyata kecintaan terhadap tradisi Jawa. Kegiatan Sinau Budaya ini turut diramaikan oleh penampilan Tari Bekalan Putri Malang dari siswi SMPN 9 Malang, serta dihadiri mahasiswa IKIP Budi Utomo Jurusan Sejarah dan Sosiologi, mahasiswa Pascasarjana Unesa, dan peserta KKN Tematik UMM Berdampak. Melalui pertemuan lintas generasi ini, Kampung Budaya Polowijen kembali menegaskan perannya sebagai jembatan antara warisan leluhur dan realitas masa kini—bahwa tradisi tidak untuk ditinggalkan, melainkan dimaknai ulang agar tetap hidup dan relevan. (aln)

Sinau Budaya KKN Tematik UMM: Memaknai Udeng dan Kerudung sebagai Identitas Masyarakat Jawa

Malang, paradigmanasional.id — Budaya merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, mencakup pola pengetahuan, keyakinan, seni, moral, hukum, serta adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu wujud budaya tersebut adalah busana adat daerah yang telah ada sejak masa lampau dan terus lestari hingga kini. Pada Minggu, 25 Januari 2026, kegiatan Sinau Budaya di Kampung Budaya Polowijen (KBP) mengajak peserta menelusuri kembali makna kain penutup kepala yang lazim dikenakan masyarakat Jawa sejak dahulu. Bagi perempuan dikenal kerudung, sedangkan bagi laki-laki dikenal iket atau udeng. Di hadapan para tamu yang berkunjung ke KBP, Ki Demang selaku penggagas Kampung Budaya Polowijen memperagakan tata cara penggunaan kerudung perempuan Jawa tempo dulu yang berfungsi sebagai penanda status sosial. Cara mengenakan kerudung berbeda antara perempuan yang masih gadis, telah dipinang, sudah bersuami, hingga janda. Demikian pula pada laki-laki, terdapat ragam udeng yang umum dijumpai dalam lingkungan seni budaya, seperti udeng jingkengan untuk kalangan senior dan udeng kemplengan untuk generasi muda. Bagi masyarakat Jawa tempo dulu, kerudung dan udeng memiliki makna filosofis yang kuat. Ki Demang menjelaskan bahwa kerudung perempuan melambangkan kesopanan, penjagaan diri, serta ketertiban rasa, sekaligus menjadi sarana komunikasi sosial terkait status dan etika pergaulan. Sementara itu, udeng bagi laki-laki bermakna pengendalian pikiran dan tanggung jawab moral, sebagaimana disampaikan pria yang bernama asli Isa Wahyudi tersebut. Ikatan udeng mengajarkan pentingnya menata cipta, rasa, dan karsa sebelum bertindak. Keduanya mencerminkan falsafah Jawa tentang keseimbangan lahir dan batin serta kepatuhan terhadap nilai budaya. Kegiatan Sinau Budaya ini turut dihadiri beberapa siswi SMPN 9 Malang yang sebelum acara dimulai menampilkan Tari Bekalan Putri Malang. Hadir pula mahasiswa IKIP Budi Utomo Jurusan Sejarah dan Sosiologi, mahasiswa Pascasarjana Magister Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), serta Kelompok 14 mahasiswa KKN Tematik UMM Berdampak yang telah dua hari berkegiatan di KBP. “Sungguh pengalaman berharga datang ke KBP. Awalnya saya kira di sini hanya membahas topeng, ternyata banyak sekali pembelajaran seni tradisi lainnya, termasuk busana adat daerah,” ungkap Sinahika Sajar, mahasiswa Pascasarjana Unesa sekaligus guru SDN Bumiayu 2 Kota Malang. Senada dengan itu, Koordinator KKN Kelompok 14, Desfian Ahmad Saputra, menyampaikan bahwa selama berada di KBP terdapat banyak materi budaya yang dapat dipelajari dan diajarkan. Ia menegaskan bahwa setiap pengetahuan budaya yang diperoleh selalu mengandung makna filosofis dan nilai-nilai mendalam. Ke depan, pihaknya siap mengenakan busana yang telah diperagakan sebagai wujud kecintaan terhadap tradisi dan budaya Jawa. (Narasumber : Isa Wahyudi/Red)

141 Lulusan UMM Resmi Disumpah, Prodi Profesi Fisioterapi Catat Kelulusan 100 Persen Kompeten

Malang, Mahasiswa.co.id – Program Studi Profesi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menorehkan capaian membanggakan melalui pelaksanaan Sumpah Profesi Fisioterapis Angkatan X. Sebanyak 141 lulusan profesi secara resmi mengucapkan sumpah dan siap mengabdikan diri sebagai fisioterapis profesional di berbagai layanan kesehatan. Kegiatan sakral ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Rektor I UMM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Sekretaris Jenderal PP IFI Pusat, Wakil Sekretaris Jenderal IFI Pusat, serta para Clinical Instructor (CI) dari rumah sakit jejaring. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, sebagai bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan pemangku kebijakan kesehatan. Dalam sambutannya, pihak Program Studi Fisioterapi UMM menyampaikan capaian akademik yang sangat membanggakan. Tingkat kelulusan Uji Kompetensi Nasional dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) mencapai 100 persen kompeten, menegaskan kualitas lulusan yang unggul baik secara pengetahuan, keterampilan klinis, maupun profesionalisme. Tak hanya berprestasi di bidang kompetensi klinik, mahasiswa fisioterapi UMM juga menunjukkan produktivitas akademik yang tinggi. Hingga saat ini, tercatat 183 artikel ilmiah, 43 HKI, dan 1 Book Chapter berhasil dipublikasikan oleh mahasiswa fisioterapi melalui kolaborasi dengan jurnal nasional, sebagai wujud komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik berbasis bukti (evidence-based practice). Pencapaian ini memperkuat posisi Program Studi Fisioterapi UMM sebagai salah satu institusi pendidikan fisioterapi yang konsisten menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pelayanan kesehatan modern. Melalui sumpah profesi ini, para lulusan diharapkan mampu mengemban amanah profesi dengan menjunjung tinggi etika, kompetensi, dan nilai kemanusiaan dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Saat Hukum Kehilangan Arah Keadilan, Akademisi UMM Dorong Reformasi di Forum Internasional

Malangpariwara.com — Reformasi hukum UMM menjadi sorotan dalam forum akademik internasional yang membahas kegagalan hukum menghadirkan keadilan dan dampaknya terhadap legitimasi negara. Isu krusial tersebut mengemuka dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Forum akademik internasional ini mempertemukan mahasiswa dan akademisi lintas negara untuk mendiskusikan krisis hukum kontemporer. Khususnya dalam konteks keadilan, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan hukum di tengah dinamika global. Kekecewaan Publik Terhadap Hukum Dalam pemaparannya, dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar respons emosional. Melainkan cerminan persoalan struktural yang telah lama mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berekspresi. Hingga konflik agraria yang kerap baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral dan mendapat tekanan publik. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas. Hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ketimpangan Hukum di Indonesia Cekli menjelaskan, secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap. Mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut justru menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Sehingga melahirkan ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan. Serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat. Sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Suasana dalam forum hukum internasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum UMM. (Ist) Pentingnya Komitmen Akademisi dan Praktisi Hukum Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen akademisi dan praktisi hukum untuk mendorong reformasi yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata. Melainkan berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi hukum, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum dan tata kelola yang berkeadaban. Tujuannya agar hukum benar-benar berfungsi sebagai fondasi masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menilai forum internasional ini menjadi ruang strategis. Dengan tujuan untuk membangun kesadaran kritis sivitas akademika terhadap tantangan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi. Juga penyalahgunaan kekuasaan, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif. Hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Ia berharap melalui forum ini lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya unggul secara normatif. Tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM, lanjutnya, berkomitmen mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Agar kampus mampu menjadi motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan. (Djoko W)

Akademisi UMM Soroti Krisis Keadilan Hukum di Forum Internasional Reformasi Hukum

MALANG, JATIMSATUNEWS.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era di Aula BAU UMM, Sabtu (24/1/2026). Forum internasional ini menjadi ruang diskusi akademik lintas negara untuk membahas tantangan keadilan, tata kelola, dan ketahanan hukum di era global. Dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL., Ph.D., menilai menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum mencerminkan persoalan struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, serta konflik agraria yang kerap baru ditangani serius setelah mendapat sorotan luas dari publik dan media. “Jika sebuah perkara baru bergerak setelah viral, itu menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi tanpa harus menunggu tekanan publik,” ujarnya. Menurut Cekli, Indonesia sejatinya memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap, baik nasional maupun internasional. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum masih rentan dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik, sehingga melahirkan ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan. Ia menekankan perlunya reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, kata dia, harus diarahkan pada penguatan institusi hukum, independensi peradilan, serta tata kelola yang berkeadaban. Sementara itu, Wakil Rektor I UMM Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang kritis dalam merespons krisis keadilan dan supremasi hukum. Forum internasional ini diharapkan mampu membangun kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya integritas, keberanian moral, dan tanggung jawab sosial dalam profesi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat terwujud melalui peradilan yang independen, media yang bebas, dan warga negara yang terinformasi serta berpartisipasi aktif. Tanpa akuntabilitas dan transparansi, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, UMM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis dan transformatif, sekaligus melahirkan generasi sarjana hukum yang peka terhadap persoalan keadilan dan mampu berkontribusi dalam reformasi hukum berkelanjutan. (raf) Sumber: Rilis Berita UMM