WFH di Tengah Krisis Energi: Pakar Ingatkan Risiko Beban Sosial Baru

JATIMTIMES — Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta kembali mengemuka sebagai salah satu opsi untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah krisis energi global. Namun, kebijakan ini dinilai tidak sesederhana memindahkan aktivitas kerja dari kantor ke rumah. Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo, M.Si., menilai WFH memang bisa menjadi langkah responsif, tetapi belum tentu cukup jika tidak diiringi kebijakan yang lebih menyeluruh. Menurut dia, penghematan energi tidak bisa hanya dibebankan pada perubahan pola kerja masyarakat tanpa disertai dukungan struktural dari pemerintah. “Kalau hanya WFH, itu bisa jadi sekadar solusi simbolis. Harus ada paket kebijakan yang lebih lengkap, mulai dari diversifikasi energi sampai insentif yang jelas bagi pekerja,” ujarnya, Kamis, (2/4/2026). Ia menjelaskan, masyarakat sebenarnya sudah memiliki modal adaptasi untuk menjalankan sistem kerja jarak jauh. Pengalaman selama pandemi membuat WFH bukan lagi hal baru. Persoalan yang muncul justru terletak pada pelaksanaan di lapangan, terutama ketika kebijakan itu tidak berjalan sesuai tujuan awal. Menurut Vina, salah satu risiko yang patut diwaspadai adalah perubahan pola kerja dari WFH menjadi Work From Anywhere (WFA). Dalam praktik seperti itu, pekerja tetap bepergian ke luar rumah, termasuk ke kafe atau ruang publik lain, sehingga penggunaan kendaraan pribadi masih berlangsung dan penghematan bahan bakar tidak benar-benar tercapai. “Yang dikhawatirkan justru ketika orang yang mestinya WFH berubah jadi WFA. Mereka tetap pakai kendaraan bermotor untuk pergi ke tempat lain, jadi tujuan efisiensi energi tidak maksimal,” katanya. Selain itu, kebijakan WFH juga dinilai memindahkan sebagian beban energi dari kantor ke rumah tangga. Pengeluaran untuk listrik, internet, dan kebutuhan penunjang kerja otomatis meningkat di level keluarga. Kondisi ini, menurut dia, perlu menjadi perhatian agar kebijakan tidak justru memberatkan kelompok pekerja tertentu. Karena itu, Vina menilai pemerintah harus menyiapkan skema yang lebih adil. Salah satunya dengan mempertimbangkan bantuan atau subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. “Negara perlu hadir dengan rancangan yang utuh. Misalnya, WFH dijalankan bersama dukungan bagi pekerja kelas bawah. Kita juga belum sepenuhnya siap beralih secara masif ke energi terbarukan,” jelasnya. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan WFH bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Pekerja lapangan tidak memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah, sementara pelaku usaha kecil di sekitar kawasan perkantoran berpotensi kehilangan pelanggan harian. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa memperlebar jarak sosial dan ekonomi di masyarakat. Vina juga menekankan pentingnya pedoman yang jelas lintas profesi serta kesadaran atas ketimpangan infrastruktur digital antardaerah. Tanpa komunikasi kebijakan yang terbuka dan mudah dipahami, WFH justru berpotensi memunculkan gesekan sosial baru. “WFH memang bisa jadi solusi, tetapi kalau tidak dirancang dengan adil dan komprehensif, kebijakan ini justru bisa melahirkan persoalan sosial yang lain,” pungkasnya.

Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (1): Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

pwmu – Hari Raya Idulfitri telah usai. Aneka ritual, baik yang berdimensi keagamaan maupun kebudayaan, berangsur-angsur mulai berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Namun, masih ada satu hal yang tersisa: Idulfitri 1447 H menorehkan kontroversi. Kontroversi tersebut berupa kemasygulan sebagian Muslim Indonesia sebagai dampak dari keraguan: “Apakah Hari Raya yang mereka jalani sah atau tidak?” Semua berpangkal dari pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, bahwa penentuan hari raya di luar ketetapan pemerintah bersifat haram. Sementara faktanya, sebagian Muslim memang merayakan Idulfitri berbeda dengan ketetapan pemerintah. Pernyataan ini menimbulkan keriuhan luar biasa, terutama di media sosial. Sebagian besar masyarakat menyayangkannya, namun ada pula yang berusaha objektif dengan cara mengajak melihat secara jeli konteks pernyataan tersebut secara utuh. Hal ini dilakukan agar pemahaman masyarakat seimbang; misalnya, meski terdapat kata “haram“, dalam pernyataan yang sama Cholil Nafis juga menyebutkan kata “toleransi“. Selain itu, muncul juga ajakan untuk memahami pernyataan tersebut secara menyeluruh —tidak sepotong-potong— agar kesimpulan yang diambil tidak menyimpang dari maksud sesungguhnya. Cholil Nafis memang telah meminta maaf, poin-poin yang ia sampaikan mengandung sejumlah hal penting yang masih terbuka untuk didiskusikan dalam konteks pemikiran, metodologi, dan sosiologi hukum Islam di Indonesia. Setidaknya, ada empat poin penting yang perlu didudukkan untuk membedah “kontroversi keharaman” seperti yang disampaikan Nafis tersebut, yaitu: a) Kedudukan hukum Islam dalam sistem tata hukum nasional di Indonesia; b) Hakikat ijtihad; c) Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam dinamika hukum Islam di Indonesia; dan d) Pluralitas hukum Islam di Indonesia. Keempat poin tersebut akan dibahas secara sistematis dalam sebuah rangkaian artikel terpisah. Pada bagian pertama ini, saya akan mengulas kedudukan hukum Islam dalam konteks tata hukum nasional Indonesia. Jika diperhatikan secara mendasar, salah satu problem metodologis dan sosiologis dalam pernyataan Cholil Nafis adalah persepsinya mengenai kedudukan hukum Islam dalam sistem tata hukum nasional Indonesia. Pernyataan bahwa penentuan hari raya di luar keputusan pemerintah adalah haram—dengan mengutip fatwa MUI dan fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama sebagai dasar hukum—sebenarnya telah menyederhanakan kompleksitas posisi serta dinamika hukum Islam di Indonesia. Oleh karena itu, mendiskusikan kedudukan hukum Islam di Indonesia, baik dalam konteks masa kini maupun historis, menjadi sangat penting untuk membedah pernyataan tersebut secara lebih objektif. Hukum Islam di Dunia Muslim Hukum Islam dalam wujud yang dikenal masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia saat ini merupakan hasil dari proses evolutif yang sangat panjang. Dari masa ke masa, hukum Islam selalu mengalami perkembangan dinamis di tengah masyarakat. Mulai dari zaman klasik, pertengahan, hingga modern, dinamika menjadi ciri utama hubungan hukum Islam dengan masyarakat. Setiap masa memiliki karakteristik tersendiri yang menghadirkan tantangan dan dinamika hukum berbeda-beda. Apa yang dihadapi pada masa klasik tentu tidak sama dengan apa yang terjadi pada zaman modern, begitu pula sebaliknya. Pada era modern, ketika umat Islam tersebar ke dalam berbagai entitas modern yang disebut dengan negara-bangsa, yang diiringi perkembangan sistem pemerintahan yang kian kompleks, hukum Islam pun mengalami dialektika yang semakin rumit. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan modern, hukum Islam memiliki kedudukan yang berbeda-beda dari satu negara Muslim dan negara lainnya. J.N.D. Anderson dalam karyanya, Islamic Law in the Modern World (1959), membagi negara-negara Muslim ke dalam tiga kategori dalam konteks penerapan hukum Islam: Pertama, negara-negara yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum domestik (nasional). Kedua, negara-negara yang menganut sistem hukum sekuler dan tidak memasukkan unsur hukum Islam ke dalam sistem konstitusi negara. Ketiga, model negara akomodasionis yang berusaha menggabungkan antara hukum Islam dan hukum nasional ke dalam satu sistem legislasi. Selain Anderson, terdapat klasifikasi lain yang dibuat oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (United States Commission on International Religious Freedom) dalam laporan bertajuk “The State-Religion Relationship and the Right to Freedom of Religion or Belief: A Comparative Textual Analysis of the Constitutions of Predominantly Muslim Countries”. Menurut Komisi ini, terdapat empat model negara Muslim dalam konteks penerapan hukum Islam di dunia modern. Pertama, negara-negara yang memproklamirkan diri sebagai negara Islam dan menjadikan hukum Islam sebagai hukum nasional; negara-negara seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Oman, Maladewa, dan Pakistan sering dimasukkan ke dalam model ini. Kedua, negara-negara yang menerapkan Islam sebagai ‘agama negara’ namun bukan merupakan negara Islam, contohnya Malaysia. Ketiga, negara-negara sekuler yang sepenuhnya mengadopsi hukum sekuler dan tidak menerapkan hukum Islam, seperti Turki, Azerbaijan, dan Senegal. Terakhir, negara-negara yang menempuh jalan negosiasi antara hukum Islam dan hukum sekuler, seperti Indonesia. Di samping kategori tersebut, para sarjana Muslim juga mengidentifikasi situasi di negara-negara Muslim dalam kaitannya dengan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di dunia modern ini. Pertama, model penerapan hukum Islam secara total (tathbīq al-syāmil li al-syarī’ah). Para ahli hukum Islam seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Qutb, dan Abul A’la al-Mawdudi merupakan pendukung utama model ini. Bagi mereka, penerapan hukum Islam secara menyeluruh dalam konteks negara modern adalah bentuk kepatuhan kepada Allah sebagai pemilik kedaulatan hukum. Dalam Ma’ālim fi al-Tharīq, misalnya, Sayyid Qutb mencetuskan konsep al-hakimiyyah li-Llahi wahdah yang menegaskan bahwa kedaulatan hukum berada di tangan Allah semata. Negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, dan Afghanistan sering dimasukkan ke dalam kategori ini. Kedua, model hukum Islam formalistik-legalistik. Model ini berupaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum formal negara. Negara-negara seperti Mesir dan Yordania merupakan penganut sistem ini. Di Mesir, Abdul Razzaq al-Sanhuri, seorang ahli hukum terkemuka, dianggap sebagai pendukung utama model tersebut. Kampanye intelektual al-Sanhuri bertujuan menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara yang bersintesis dengan hukum modern, bisa pula dibaca sebagai formalisasi hukum Islam pada tingkat negara. Ini terjadi terutama karena Mesir telah lama didominasi oleh sistem hukum sipil Perancis, sementara secara “indigenous” ada hukum masyarakat yang berkembang. Proyek intelektual al-Sanhuri ini terekam jelas dalam karya monumentalnya, Al-Wasīth fī Sharḥ al-Qānūn al-Madanī, yang ia tulis dalam dari 10 jilid. Ketiga, model negara Muslim dengan sistem hukum ganda. Dalam sistem ini, negara-negara Muslim menerapkan hukum sipil modern, namun pada saat yang sama juga mengadopsi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional mereka, meskipun bersifat parsial. Para ahli sering merujuk Indonesia, Malaysia, dan Nigeria sebagai contoh (Kali Robinson, 2021). Di ketiga negara tersebut, dengan berbagai variasinya, hukum Islam berlaku pada aspek-aspek tertentu. Di Indonesia, misalnya, hukum Islam berlaku pada ranah privat atau hukum keluarga melalui legislasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Keempat, negara-negara Muslim yang

8 Kampus Muhammadiyah Terbaik 2026 Berdasarkan QS AUR

medanaktual – Perguruan tinggi Muhammadiyah terus menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional maupun internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dalam berbagai pemeringkatan global. Salah satu rujukan yang sering dijadikan acuan adalah QS Asia University Rankings (QS AUR), yang menilai kualitas universitas berdasarkan reputasi akademik, reputasi lulusan, rasio dosen-mahasiswa, hingga kinerja riset. Hasil pemeringkatan terbaru 2026 memperlihatkan bahwa delapan kampus Muhammadiyah mampu bersaing di level Asia dan Asia Tenggara. Capaian ini menjadi indikator bahwa institusi pendidikan Muhammadiyah tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga kualitas. Berikut daftar delapan kampus Muhammadiyah terbaik tahun 2026 berdasarkan QS AUR lengkap dengan posisi peringkatnya, dilansir dari laman Warta PTM. Table of Contents− 1. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) 3. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) 4. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) 5. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 6. Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) 7. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) 8. Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Kesimpulan 1. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rank Asia: 445 Rank Asia Tenggara: 87 Rank Nasional: 19 UMSU menjadi kampus Muhammadiyah dengan posisi tertinggi dalam daftar ini. Peringkat Asia yang berada di angka 445 menunjukkan peningkatan daya saing di kawasan regional. Di tingkat nasional, UMSU menembus posisi 20 besar, memperlihatkan reputasi akademik yang kuat. Kampus yang berbasis di Medan ini dikenal unggul dalam pengembangan riset terapan serta kerja sama internasional. Program studi di bidang hukum, ekonomi, dan teknik menjadi beberapa unggulan yang banyak diminati calon mahasiswa. 2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rank Asia: 532 Rank Asia Tenggara: 99 Rank Nasional: 24 UMY menempati posisi kedua di lingkungan kampus Muhammadiyah. Dengan peringkat Asia 532, kampus ini konsisten mempertahankan reputasinya sebagai salah satu universitas swasta terkemuka di Indonesia. Keunggulan UMY terlihat dari jejaring internasional yang luas, termasuk program pertukaran mahasiswa dan kolaborasi riset lintas negara. Fakultas hubungan internasional dan kedokteran menjadi daya tarik utama yang memperkuat reputasi akademiknya. 3. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Rank Asia: 762 Rank Asia Tenggara: 130 Rank Nasional: 32 UMS termasuk kampus Muhammadiyah yang telah lama dikenal berprestasi. Posisi Asia di angka 762 memperlihatkan eksistensinya dalam persaingan perguruan tinggi di kawasan Asia. Kampus ini aktif dalam publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat. Selain itu, UMS memiliki fasilitas laboratorium dan pusat riset yang terus dikembangkan guna menunjang inovasi akademik. 4. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Rank Asia: 850 Rank Asia Tenggara: 138 Rank Nasional: 38 UMM atau yang sering dikenal sebagai “Kampus Putih” menempati posisi keempat. Peringkat Asia 850 menunjukkan daya saing yang stabil di tengah ketatnya kompetisi. UMM memiliki kekuatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif. Banyak program inovatif yang mendukung mahasiswa untuk menjadi entrepreneur muda sejak di bangku kuliah. 5. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Rank Asia: 942 Rank Asia Tenggara: 148 Rank Nasional: 40 UAD turut masuk dalam daftar delapan besar kampus Muhammadiyah terbaik 2026. Dengan posisi Asia 942, kampus ini terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Fokus penguatan mutu akademik dan akreditasi internasional menjadi strategi utama UAD dalam meningkatkan reputasi globalnya. 6. Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) Rank Asia: 1288 Rank Asia Tenggara: 185 Rank Nasional: 57 Unismuh Makassar menjadi representasi kampus Muhammadiyah di kawasan Indonesia Timur yang berhasil menembus pemeringkatan Asia. Hal ini membuktikan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Kampus ini aktif dalam penguatan literasi riset serta pengembangan program berbasis kebutuhan lokal dan regional. 7. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) Rank Asia: 1391 Rank Asia Tenggara: 203 Rank Nasional: 71 UHAMKA yang berlokasi di Jakarta juga masuk dalam jajaran terbaik. Meskipun berada di posisi Asia 1391, kampus ini terus melakukan pembenahan di sektor akademik dan tata kelola. Program pendidikan keguruan serta kesehatan menjadi kekuatan utama yang mendukung reputasinya di tingkat nasional. 8. Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Rank Asia: 1392 Rank Asia Tenggara: 203 Rank Nasional: 72 UMP melengkapi daftar delapan besar kampus Muhammadiyah terbaik 2026. Peringkat Asia 1392 menunjukkan komitmen kampus ini untuk terus berkembang dalam bidang akademik dan riset. UMP aktif memperluas kerja sama internasional serta meningkatkan kualitas sumber daya dosen guna memperkuat daya saingnya. Kesimpulan Pemeringkatan QS Asia University Rankings 2026 menunjukkan bahwa kampus-kampus Muhammadiyah mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga Asia dan Asia Tenggara. UMSU memimpin daftar dengan posisi paling tinggi, diikuti UMY dan UMS yang konsisten menunjukkan performa akademik solid. Capaian ini menjadi bukti bahwa jaringan pendidikan Muhammadiyah terus berkembang secara kualitas. Dengan penguatan riset, kolaborasi internasional, serta peningkatan mutu pengajaran, kampus Muhammadiyah berpeluang memperbaiki peringkatnya di masa mendatang. Bagi calon mahasiswa, daftar ini dapat menjadi referensi dalam memilih perguruan tinggi yang memiliki reputasi baik dan diakui secara regional maupun global.

Krisis Energi Mengintai, Pakar UMM Ungkap Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Kemandirian nasional dinilai menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman krisis energi global yang dipicu memanasnya konflik Amerika Serikat dan Iran serta potensi penutupan Selat Hormuz. Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Dr. (H.E) Priyo Iswanto, M.H., menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya alam dan jumlah penduduk usia produktif yang tinggi. “Kemandirian energi adalah kunci agar kita tidak terus-menerus terdampak gejolak global. Indonesia memiliki potensi besar, tetapi tanpa pengelolaan yang tepat, potensi tersebut tidak akan cukup untuk menahan dampak krisis yang semakin kompleks,” ujarnya 03 April lalu pada Tim Humas UMM. Menurutnya, penguatan sektor industri, energi, dan ekonomi domestik menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Ia menilai pemerintah perlu segera mempercepat strategi yang berorientasi pada ketahanan nasional agar Indonesia tidak bergantung pada dinamika pasar energi global. “Kita harus memperkuat fondasi domestik, mulai dari sektor industri hingga energi, agar tidak selalu rentan ketika terjadi gangguan pasokan global,” tambahnya. Memanasnya konflik geopolitik yang berujung pada ancaman penutupan Selat Hormuz turut meningkatkan kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak dunia. Jalur strategis tersebut selama ini menjadi salah satu urat nadi distribusi energi global, sehingga gangguan pasokan berpotensi memicu tekanan besar terhadap banyak negara, termasuk Indonesia. Priyo menilai situasi ini bukan sekadar persoalan politik luar negeri, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. “Penutupan Selat Hormuz akan berdampak pada lonjakan harga minyak dunia. Dalam kondisi seperti ini, ruang gerak diplomasi menjadi terbatas karena persoalan utamanya adalah berkurangnya pasokan energi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kenaikan harga minyak akan berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dari sisi subsidi energi. “Diplomasi saja tidak cukup ketika harga minyak melonjak tinggi. Pemerintah harus bersiap menghadapi tekanan besar terhadap APBN, terutama pada subsidi energi yang akan meningkat,” tegasnya. Untuk meredam dampak tersebut, Priyo menilai pengendalian konsumsi bahan bakar minyak, khususnya pada sektor non-vital, perlu segera dilakukan. Selain itu, percepatan diversifikasi energi juga harus menjadi prioritas agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada impor minyak. “Pengurangan konsumsi BBM di sektor non-vital harus segera dilakukan dan melibatkan seluruh masyarakat. Di sisi lain, diversifikasi energi, terutama energi terbarukan, harus digencarkan secara masif dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa ketahanan energi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri dan perekonomian nasional. Menurutnya, krisis ini justru dapat menjadi momentum untuk mempercepat transisi menuju energi alternatif yang lebih berkelanjutan. “Kita tidak bisa terus bergantung pada energi fosil karena selain terbatas, juga rentan terhadap gejolak global seperti saat ini. Ketahanan energi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri nasional,” katanya. Priyo juga menilai krisis ini juga menguji kemampuan Indonesia dalam menjaga keseimbangan politik luar negeri. Ia menegaskan bahwa prinsip bebas aktif harus tetap dijalankan tanpa terjebak dalam keberpihakan tertentu. “Tidak mudah bersikap netral dalam situasi seperti ini, tetapi diplomasi Indonesia harus mampu menjembatani kepentingan ekonomi dan politik tanpa menimbulkan konflik baru,” ujarnya. Terakhir, ia mendorong pemerintah untuk mulai mempertimbangkan penggunaan energi alternatif, termasuk energi nuklir, sebagai bagian dari strategi jangka panjang. “Maka dari itu, kita harus mendorong pemerintah untuk mulai mempertimbangkan penggunaan energi alternatif, termasuk energi nuklir, sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara maju. Dengan langkah tersebut, Indonesia tidak hanya mampu bertahan dari krisis, tetapi juga memperkuat fondasi menuju kemandirian energi untuk menopang industri di masa depan,” pungkasnya.(*vin/faq)   Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Akademisi UMM ingatkan potensi konflik sosial baru akibat krisis energi global

Malang (ANTARA) – Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Vina Salviana Darvina Soedarwo mengingatkan potensi munculnya konflik sosial baru akibat krisis energi global. Gelombang krisis energi global membuat Indonesia pada pilihan kebijakan yang tak mudah. Wacana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta mencuat sebagai strategi penghematan bahan bakar. “Namun, kebijakan ini justru memantik pertanyaan, apakah WFH benar-benar solusi efisien atau hanya memindahkan beban energi dari kantor ke rumah sekaligus membuka celah ketimpangan baru,” ujar Vina dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Kamis. Vina menilai kebijakan WFH yang muncul di tengah tekanan energi saat ini berpotensi menjadi solusi simbolis jika tidak disertai paket kebijakan komprehensif. Menurutnya, tanpa langkah struktural, seperti diversifikasi energi atau insentif bagi pekerja, WFH belum bisa disebut sebagai transformasi budaya kerja yang berkelanjutan. Dari perspektif sosiologis, katanya, alih fungsi rumah menjadi ruang kerja bukan lagi persoalan besar. Masyarakat memiliki pengalaman adaptasi sejak pandemi. Namun, risiko baru justru muncul pada praktik di lapangan yang berpotensi melenceng dari tujuan awal penghematan energi. “Yang dikhawatirkan adalah mereka yang seharusnya WFH malah berubah menjadi work from anywhere (WFA). Ketika bekerja di kafe atau tempat publik lain, mereka tetap menggunakan kendaraan bermotor, sehingga tujuan menghemat konsumsi bahan bakar tidak tercapai,” ujarnya. Ia menambahkan, pergeseran ruang kerja otomatis memindahkan beban konsumsi energi dari korporasi ke rumah tangga. Biaya listrik, internet hingga kebutuhan pendukung kerja meningkat di tingkat keluarga. Karena itu, ia menekankan pentingnya keadilan kebijakan antara negara, perusahaan dan pekerja. “Pemerintah perlu merancang paket kebijakan utuh, misalnya mengombinasikan WFH dengan subsidi khusus bagi pekerja kelas bawah. Negara kita juga belum siap sepenuhnya beralih ke energi terbarukan secara massal,” katanya. Sementara itu, lanjutnya, WFH juga berpotensi memicu kecemburuan sosial. Pekerja lapangan tidak memiliki opsi bekerja dari rumah, sementara pelaku UMKM di sekitar perkantoran kehilangan konsumen harian. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Vina menegaskan pemerintah perlu menyusun pedoman profesi secara transparan serta mempertimbangkan ketimpangan infrastruktur digital antar-daerah. Tanpa komunikasi yang jelas, kebijakan WFH berisiko memunculkan konflik horisontal di masyarakat. “WFH bisa menjadi solusi, tetapi tanpa desain kebijakan yang adil dan menyeluruh, justru berpotensi menciptakan masalah sosial baru,” ujarnya.

WFH di Tengah Krisis Energi: Pakar Ingatkan Risiko Beban Sosial Baru

JATIMTIMES — Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta kembali mengemuka sebagai salah satu opsi untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah krisis energi global. Namun, kebijakan ini dinilai tidak sesederhana memindahkan aktivitas kerja dari kantor ke rumah. Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo, M.Si., menilai WFH memang bisa menjadi langkah responsif, tetapi belum tentu cukup jika tidak diiringi kebijakan yang lebih menyeluruh. Menurut dia, penghematan energi tidak bisa hanya dibebankan pada perubahan pola kerja masyarakat tanpa disertai dukungan struktural dari pemerintah. “Kalau hanya WFH, itu bisa jadi sekadar solusi simbolis. Harus ada paket kebijakan yang lebih lengkap, mulai dari diversifikasi energi sampai insentif yang jelas bagi pekerja,” ujarnya, Kamis, (2/4/2026). Ia menjelaskan, masyarakat sebenarnya sudah memiliki modal adaptasi untuk menjalankan sistem kerja jarak jauh. Pengalaman selama pandemi membuat WFH bukan lagi hal baru. Persoalan yang muncul justru terletak pada pelaksanaan di lapangan, terutama ketika kebijakan itu tidak berjalan sesuai tujuan awal. Menurut Vina, salah satu risiko yang patut diwaspadai adalah perubahan pola kerja dari WFH menjadi Work From Anywhere (WFA). Dalam praktik seperti itu, pekerja tetap bepergian ke luar rumah, termasuk ke kafe atau ruang publik lain, sehingga penggunaan kendaraan pribadi masih berlangsung dan penghematan bahan bakar tidak benar-benar tercapai. “Yang dikhawatirkan justru ketika orang yang mestinya WFH berubah jadi WFA. Mereka tetap pakai kendaraan bermotor untuk pergi ke tempat lain, jadi tujuan efisiensi energi tidak maksimal,” katanya. Selain itu, kebijakan WFH juga dinilai memindahkan sebagian beban energi dari kantor ke rumah tangga. Pengeluaran untuk listrik, internet, dan kebutuhan penunjang kerja otomatis meningkat di level keluarga. Kondisi ini, menurut dia, perlu menjadi perhatian agar kebijakan tidak justru memberatkan kelompok pekerja tertentu. Karena itu, Vina menilai pemerintah harus menyiapkan skema yang lebih adil. Salah satunya dengan mempertimbangkan bantuan atau subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. “Negara perlu hadir dengan rancangan yang utuh. Misalnya, WFH dijalankan bersama dukungan bagi pekerja kelas bawah. Kita juga belum sepenuhnya siap beralih secara masif ke energi terbarukan,” jelasnya. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan WFH bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Pekerja lapangan tidak memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah, sementara pelaku usaha kecil di sekitar kawasan perkantoran berpotensi kehilangan pelanggan harian. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa memperlebar jarak sosial dan ekonomi di masyarakat. Vina juga menekankan pentingnya pedoman yang jelas lintas profesi serta kesadaran atas ketimpangan infrastruktur digital antardaerah. Tanpa komunikasi kebijakan yang terbuka dan mudah dipahami, WFH justru berpotensi memunculkan gesekan sosial baru. “WFH memang bisa jadi solusi, tetapi kalau tidak dirancang dengan adil dan komprehensif, kebijakan ini justru bisa melahirkan persoalan sosial yang lain,” pungkasnya.

Dampak Krisis Energi, Akademisi Nilai Kebijakan WFH Munculkan Masalah Baru

timesmalang, MALANG – Tekanan krisis energi global mulai mendorong Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Opsi ini dinilai sebagai langkah cepat untuk menekan konsumsi bahan bakar. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan besar: apakah WFH benar-benar efektif menghemat energi, atau justru memindahkan beban ke sektor lain? Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo, M.Si., menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi semu jika tidak dibarengi kebijakan pendukung yang komprehensif. Menurutnya, WFH tidak cukup hanya dilihat sebagai langkah teknis, melainkan harus menjadi bagian dari transformasi sistem kerja yang terencana. “Tanpa kebijakan struktural seperti diversifikasi energi atau insentif bagi pekerja, WFH belum bisa disebut solusi jangka panjang,” ujarnya, Jumat (4/4/2026). Sementara itu, perubahan pola kerja dari kantor ke rumah bukan lagi hal baru. Pengalaman selama pandemi telah membentuk kemampuan adaptasi masyarakat. Namun, praktik di lapangan dinilai berpotensi melenceng dari tujuan awal, terutama ketika WFH berubah menjadi Work From Anywhere (WFA). Fenomena ini, lanjut Vina, justru berisiko menggagalkan upaya penghematan energi. Pasalnya, pekerja yang memilih bekerja di kafe atau ruang publik tetap menggunakan kendaraan bermotor, sehingga konsumsi bahan bakar tidak berkurang secara signifikan. PJT 1 Tarik Retribusi di Bendungan Lahor, Untuk Apa Saja Pendapatannya? “Alih-alih hemat energi, justru terjadi perpindahan aktivitas tanpa mengurangi mobilitas,” tegasnya. Selain itu, kebijakan WFH juga dinilai memindahkan beban operasional dari perusahaan ke rumah tangga. Kebutuhan listrik, internet, hingga fasilitas kerja lainnya meningkat dan harus ditanggung individu. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi pekerja dengan kondisi ekonomi terbatas. Karena itu, Vina menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan keadilan regulasi. Ia mendorong pemerintah untuk merancang skema pendukung, seperti subsidi atau bantuan khusus bagi kelompok pekerja rentan. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Tidak semua sektor memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari rumah. Pekerja lapangan tetap harus beraktivitas seperti biasa, sementara pelaku UMKM di sekitar kawasan perkantoran kehilangan pelanggan harian. PJT I Perketat Pengamanan Bendungan Lahor, Operasional Dikawal Polisi Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat memperlebar kesenjangan ekonomi di masyarakat. “WFH bisa menjadi solusi, tapi harus dirancang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Pemkot Malang Siapkan Skema WFH bagi ASN, Pakar Sosiologi UMM Ingatkan Risiko ‘Kerja di Mana Saja’

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang kemungkinan besar akan menerapkan aturan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengawasan terhadap kinerja ASN selama bekerja dari rumah tetap dilakukan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Wahyu menyatakan, pengalaman bekerja dari rumah sudah pernah dilakukan Pemkot Malang saat masa pandemi Covid-19. Berdasarkan pengalaman tersebut, pengawasan terhadap ASN Pemkot Malang yang bekerja dari rumah diperkuat melalui sistem digital. “WFH ini kan bukan barang baru, kami sudah pernah melaksanakan saat COVID-19. Pengawasan tetap berjalan. Sudah ada sistemnya untuk memantau ASN melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya. Pengawasan Digital dan Pengecualian Layanan Publik Pemkot Malang masih menunggu instruksi teknis dari pemerintah pusat. Ketika keputusan itu sudah diterima, Pemkot Malang akan segera menerapkannya. Informasi awal yang diterima menjelaskan bahwa ASN eselon 3 dan eselon 2 tetap masuk. Pegawai di bawah eselon tersebut bisa bekerja dari rumah. “Tapi kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” terang Wahyu. Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah, seperti unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), kebersihan dan persampahan, dan layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Selanjutnya, perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Profesor Vina Salviana Darvina Soedarwo, menilai kebijakan kerja dari rumah yang muncul di tengah tekanan energi saat ini berpotensi menjadi solusi simbolis jika tidak disertai paket kebijakan komprehensif. Menurutnya, tanpa langkah struktural seperti diversifikasi energi atau insentif bagi pekerja, kerja dari rumah belum bisa disebut sebagai transformasi budaya kerja yang berkelanjutan. Dari perspektif sosiologis, alih fungsi rumah menjadi ruang kerja dinilai bukan lagi persoalan besar. Masyarakat telah memiliki pengalaman adaptasi sejak pandemi. Namun, risiko baru justru muncul pada praktik di lapangan yang berpotensi melenceng dari tujuan awal penghematan energi. “Yang sangat dikhawatirkan adalah mereka yang seharusnya kerja dari rumah malah berubah menjadi kerja di mana saja. Ketika bekerja di kafe atau tempat publik lain, mereka tetap menggunakan kendaraan bermotor, sehingga tujuan menghemat konsumsi bahan bakar tidak tercapai,” tegas Vina, Kamis (2/4/2026). Ia menambahkan, pergeseran ruang kerja juga otomatis memindahkan beban konsumsi energi dari korporasi ke rumah tangga. Biaya listrik, internet, hingga kebutuhan pendukung kerja meningkat di tingkat keluarga. Karena itu, Vina menekankan pentingnya keadilan kebijakan antara negara, perusahaan, dan pekerja. “Pemerintah perlu merancang paket kebijakan utuh, misalnya mengkombinasikan kerja dari rumah dengan subsidi khusus bagi pekerja kelas bawah. Negara kita juga belum siap sepenuhnya beralih ke energi terbarukan secara massal,” jelasnya.

Krisis Energi Picu WFH Nasional, Pakar UMM Ingatkan Risiko Konflik Sosial

pwmu.co – Gelombang krisis energi global mulai berdampak pada Indonesia dan memunculkan wacana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja sektor swasta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk menghemat konsumsi bahan bakar, namun efektivitasnya masih menjadi perdebatan.Pakar Sosiologi dari Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo, M.Si, menilai bahwa WFH berpotensi menjadi solusi yang hanya bersifat simbolis jika tidak didukung kebijakan yang komprehensif. Menurutnya, tanpa langkah struktural seperti diversifikasi energi atau pemberian insentif bagi pekerja, kebijakan ini belum dapat dikatakan sebagai transformasi budaya kerja yang berkelanjutan. Secara sosiologis, perubahan fungsi rumah menjadi ruang kerja bukan lagi hal baru. Masyarakat telah beradaptasi sejak pandemi. Namun, tantangan baru muncul dari implementasi di lapangan yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal penghematan energi. Ia menyoroti fenomena Work From Anywhere (WFA), di mana pekerja justru memilih bekerja di luar rumah seperti kafe atau ruang publik. Kondisi ini tetap memicu penggunaan kendaraan bermotor, sehingga tujuan penghematan energi menjadi tidak tercapai. Selain itu, penerapan WFH juga berpotensi memindahkan beban konsumsi energi dari perusahaan ke rumah tangga. Biaya listrik, internet, serta kebutuhan penunjang kerja meningkat di tingkat keluarga. Karena itu, ia menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian subsidi bagi pekerja, khususnya dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, kebijakan WFH juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Pekerja lapangan tidak memiliki opsi bekerja dari rumah, sementara pelaku usaha kecil di sekitar kawasan perkantoran kehilangan pelanggan harian. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlebar kesenjangan ekonomi di masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital yang merata di seluruh wilayah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan WFH berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antar daerah. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun pedoman yang jelas dan transparan terkait sektor atau profesi yang dapat menerapkan WFH. Komunikasi kebijakan yang tidak tepat berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa WFH memang dapat menjadi bagian dari solusi krisis energi. Namun, tanpa perencanaan yang matang dan pendekatan yang adil, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. *) Penulis : Humas Universitas Muhammadiyah Malang | Editor : Satria