Mengikuti Jejak Proses Peradilan: Dari Lapas hingga Vonis di Ruang Sidang Garuda

Penulis: Hardika Indra Dwiputra Enggar Pramudita Nadila Martian Yuwan Cantika Nila Azzahra Miraatil Hayaati Andini Saputri Universitas Muhammadiyah Malang MAGELANG, JurnalPost.com – Proses persidangan seorang tahanan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi melibatkan serangkaian prosedur administratif dan pengamanan yang ketat sejak dari lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga kembali setelah persidangan selesai. Seluruh tahapan tersebut dijalankan oleh petugas lapas, kejaksaan, dan pengadilan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan observasi proses persidangan ini merupakan bagian dari program pembelajaran praktik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengamati secara langsung mekanisme pelaksanaan sistem peradilan pidana, mulai dari proses administrasi di lembaga pemasyarakatan hingga pelaksanaan persidangan di pengadilan. Sebelum pelaksanaan sidang, petugas di bagian registrasi Lembaga Pemasyarakatan terlebih dahulu menerima pemberitahuan persidangan yang memuat identitas tahanan yang akan mengikuti proses hukum di pengadilan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menyiapkan berkas administrasi berupa surat pengeluaran tahanan untuk sidang sebagai dasar legal pemindahan sementara tahanan dari lapas menuju pengadilan. Setelah dokumen administrasi selesai diproses, tahanan menjalani tahapan identifikasi dan verifikasi. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah pengambilan cap tiga jari di bagian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupam) sebagai bagian dari pencocokan data identitas tahanan. Pada tahap ini, tahanan juga dipasangi borgol sesuai prosedur pengamanan yang berlaku selama proses pemindahan menuju lokasi persidangan. Selanjutnya, tahanan dibawa ke bagian Pengawasan Pintu Utama (P2U) untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum meninggalkan area lapas. Di lokasi tersebut dilakukan kembali proses cap tiga jari sebagai bentuk verifikasi tambahan. Petugas juga melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto tahanan yang akan mengikuti persidangan sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan keluar-masuk warga binaan. Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum turut hadir di lapas melalui bagian registrasi untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan persidangan. Kehadiran jaksa bertujuan memastikan seluruh proses administrasi dan pengeluaran tahanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jaksa juga mendampingi proses verifikasi identitas melalui cap tiga jari sebelum tahanan diberangkatkan menuju pengadilan. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, jaksa bersama petugas terkait mengawal tahanan selama perjalanan menuju lokasi persidangan. Setibanya di pengadilan, tahanan terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan sementara yang berada di lingkungan pengadilan. Jaksa kemudian bertugas mengawasi keberadaan tahanan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. Ketika waktu persidangan tiba, tahanan dibawa memasuki ruang sidang Garuda untuk mengikuti agenda pembacaan putusan. Suasana persidangan berlangsung dengan tertib di bawah pimpinan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan perkara. Hakim menjelaskan bahwa barang bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan menurut penilaian majelis tidak memenuhi unsur pada dakwaan subsidair primer yang diajukan sebelumnya. Majelis hakim kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan dengan menyatakan bahwa perkara yang diperiksa masuk dalam kategori pidana yang disertai sanksi denda. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta aspek hukum lainnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta yang dapat diangsur sesuai ketentuan yang berlaku. Pembacaan putusan tersebut menjadi puncak dari seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung. Setelah amar putusan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda penetapan putusan pidana penjara terhadap terdakwa. Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa persidangan telah selesai dan secara resmi menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. Usai persidangan ditutup, terdakwa kemudian keluar dari Ruang Sidang Garuda untuk menjalani prosedur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian persidangan pada hari itu, mulai dari tahapan administrasi di lembaga pemasyarakatan, pengawalan oleh jaksa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim di pengadilan. Seluruh prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin pelaksanaan sistem peradilan pidana yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMM LAKSANAKAN MAGANG MANDIRI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN

Kepanjen || RADARJATIM.CO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap praktik hukum secara langsung, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Program Magang Mandiri di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai sistem peradilan di Indonesia. Selama menjalani program magang, mahasiswa berkesempatan untuk mengamati proses persidangan, mempelajari administrasi perkara, memahami mekanisme pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mengenal berbagai tugas dan fungsi aparatur peradilan. Pengalaman tersebut menjadi bekal berharga dalam mengembangkan kemampuan akademik sekaligus keterampilan praktis yang dibutuhkan di dunia profesi hukum. Program ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai penerapan hukum dalam praktik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Dengan berinteraksi langsung di lingkungan peradilan, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai peran lembaga peradilan dalam mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat. Melalui Program Magang Mandiri ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UMM mampu mengembangkan kompetensi yang lebih komprehensif serta menjadi generasi penegak hukum yang berintegritas, kompeten, dan siap berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional. “Belajar hukum tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga melalui pengalaman nyata di lingkungan peradilan sebagai sarana membentuk profesional hukum yang berkualitas.”

Menjembatani Teori dan Realita: Kiprah Mahasiswa Hukum UMM Mengurai Kompleksitas Perkara di VIP Law Office

MALANG || RADARJATIM.CO – Dunia peradilan dan penegakan hukum sering kali terasa kaku jika hanya dipelajari melalui barisan pasal dalam buku teks perkuliahan. Menyadari adanya kesenjangan antara hukum normatif (das Sollen) dan kondisi faktual di lapangan (das Sein), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Udrus Iskandar Mberu, Fadil Haish Ayyasi, Muhamad Hilmi Zamzami Amin, Alif Fatahillah Lazduardi Widarto, M Rendiarsyah Setyonugroho mahasiswa magang Kelompok 48 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mengambil langkah nyata melalui program Magang Mandiri di firma hukum VIP Law Office, Singosari, Kabupaten Malang. Selama satu semester penuh, program magang ini tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi beban SKS akademik. Di bawah bimbingan advokat senior Lydia Retnani, S.H., kantor hukum tersebut menjelma menjadi laboratorium yuridis yang menantang kreativitas serta ketajaman analisis hukum calon penegak hukum masa depan. Berbeda dengan lembaga peradilan yang fokus pada putusan hakim, magang di kantor advokat memberikan perspektif mendalam mengenai pembelaan hak-hak hukum klien secara langsung. Baca Juga :  Wali Murid Menjerit Daftar Ulang, Kepala Sekolah SMAN 1 Mojokerto Bungkam Saat Dikonfirmasi Hilmi terlibat aktif dalam berbagai metode kerja komprehensif, mulai dari Legal Brainstorming (bedah kasus internal) hingga Legal Drafting yang merupakan sebuah seni menyusun dokumen hukum krusial seperti surat gugatan perdata, dan dokumen yang terkait pada litigasi maupun non-litigasi. Melalui keterlibatan langsung dalam dinamika birokrasi, administrasi peradilan, hingga pemanfaatan sistem e-court, program ini berhasil mencetak sarjana hukum yang tidak hanya unggul secara akademis. Program ini juga membentuk karakter mahasiswa yang memiliki ketangguhan mental, kompetensi praktis, dan integritas moral yang siap berkontribusi dalam dunia kerja nyata. Pengalaman empiris yang diperoleh dari sinergi antara VIP Law Office dan FH UMM ini membuktikan bahwa hukum bukanlah sekadar instrumen represif yang kaku. Lebih dari itu, hukum adalah sarana dinamis untuk merekayasa sosial (social engineering) demi tegaknya keadilan substantif di Indonesia.

Magang Intensif, 5 Mahasiswa UMM Uji Nyali di Sektor Pidana Khusus

Lima mahasiswa Fakultas Hukum UMM sukses membedah praktik penegakan hukum secara langsung melalui program magang intensif di Kejaksaan Negeri Kota Malang selama empat bulan. Tagar.co – Menghubungkan teori hukum yang berdebu di dalam buku kuliah dengan realitas penegakan hukum di lapangan selalu menjadi tantangan terbesar bagi calon yuris. Melalui program magang, mahasiswa tidak sekadar menghafal pasal, melainkan menyaksikan langsung bagaimana hukum bergerak dan bernyawa di tangan para aparat penegak hukum. Pengalaman berharga inilah yang membentuk mentalitas profesional lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka adalah Andhini Rahmawati Yuniar, Anisa Dwi Irmita, Nur Ariibah Kusumaningtyas, Chintya Putri, dan Nigel Firdauza R.D.E.. Semua kompak menuntaskan program magang intensif di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejak 23 Februari hingga 11 Juni 2026, mereka menyelami dinamika koridor hukum di bawah bimbingan dosen pembimbing lapangan, Ratri Novita Erdianti, S.H., M.H. menurut Ratri, langkah ini menjadi strategi nyata Fakultas Hukum UMM dalam menyiapkan lulusan yang adaptif dan siap tempur di dunia profesi hukum. Menyusuri Empat Lini Vital Koridor Hukum Selama empat bulan penuh, kelima mahasiswa ini tidak sekadar duduk manis di balik meja administrasi. Kejaksaan Negeri Kota Malang membuka lebar pintu operasional mereka, menempatkan para mahasiswa di empat lini vital sekaligus. Baca Juga:  Utusan Khusus PBB Retno Marsudi: Inovasi Air UMM Berdampak Besar bagi Dunia Mereka mendalami empat bidang. Yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), hingga Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Penempatan lintas bidang ini mematangkan pemahaman mereka mengenai anatomi penegakan hukum yang sistematis. Mahasiswa menguliti berbagai proses kerja yang berlangsung di lingkungan kejaksaan. Mulai dari urusan administrasi penanganan perkara yang super ketat, pelayanan hukum langsung kepada masyarakat, pengelolaan dokumen rahasia negara, hingga tata kelola barang bukti yang menjadi kunci pembuktian di muka persidangan. Saat melangkah ke Bidang Datun, mahasiswa langsung berhadapan dengan fungsi strategis Jaksa Pengacara Negara. Di sini, mereka membedah berbagai bentuk pelayanan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum yang krusial bagi instansi pemerintah maupun masyarakat luas. Sementara di Bidang Pidum, atmosfer berubah menjadi lebih dinamis. Kala itu, mahasiswa mempelajari rantai administrasi perkara pidana umum serta memahami alur penuntutan yang presisi. Menguji Nyali di Sektor Pidana Khusus Adrenalin mahasiswa semakin teruji ketika mereka memasuki Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sektor ini memberi mereka wawasan mendalam tentang pemberantasan kejahatan luar biasa, terutama kasus tindak pidana korupsi yang menjadi fokus utama kejaksaan. Mereka melihat langsung bagaimana strategi jaksa menyusun dakwaan dan merobohkan argumen para koruptor demi menyelamatkan keuangan negara yang sempat terampas. Tidak kalah menantang, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengajarkan pentingnya ketertiban dan akuntabilitas yuridis. Di bawah pengawasan ketat, mahasiswa terlibat langsung dalam pengelolaan barang bukti agar tetap bernilai sah di mata hukum. Mereka mencatat dan mengarsipkan dokumen, menginput data ke sistem digital, serta memverifikasi kesesuaian fisik barang bukti guna memastikan tidak ada ruang bagi manipulasi. Mereka juga merasakan langsung ketegangan saat mempersiapkan barang bukti yang akan dibawa ke ruang sidang. Dari proses penerimaan, pengembalian kepada pemilik sah, hingga pendataan barang rampasan negara untuk pelelangan umum, semua menguji ketelitian mereka. Mahasiswa bahkan berkesempatan mengikuti upacara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebuah simbol kemenangan penegakan hukum yang transparan. Membentuk Karakter Calon Penegak Hukum Andal Pengalaman autentik ini terbukti mampu melipatgandakan kompetensi mahasiswa di luar teori kelas. Mereka tidak hanya membawa pulang tumpukan pengetahuan teoretis, tetapi juga mengasah ketajaman analisis hukum, ketelitian administrasi, dan keterampilan komunikasi profesional. Lingkungan kerja kejaksaan yang berdisiplin tinggi secara otomatis membentuk karakter tanggung jawab yang kokoh dalam diri mereka. Dosen Pembimbing Lapangan, Ratri Novita Erdianti, S.H., M.H., menegaskan bahwa program magang ini adalah jembatan emas yang menghubungkan dunia akademik dengan realitas profesional. Melalui program ini, mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana sebuah undang-undang diimplementasikan dalam kebijakan dan tindakan nyata sehari-hari oleh para penegak hukum. “Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman praktik, tetapi juga dapat memahami bagaimana teori hukum diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh aparat penegak hukum. Pengalaman tersebut menjadi bekal yang sangat berharga untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesi hukum setelah lulus nanti,” ujar Ratri. Ratri menaruh harapan besar agar kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum UMM dan Kejaksaan Negeri Kota Malang ini terus terjaga. Kemitraan ini sangat krusial dalam mendongkrak mutu sumber daya manusia di bidang hukum nasional yang berintegritas tinggi. “Program seperti ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung dari praktik yang ada di lapangan. Kami berharap pengalaman yang diperoleh selama magang dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi tantangan di dunia kerja,” tuturnya. (#)

Kupas Isu SDGs dari Kerukunan hingga Energi Hijau, Pascasarjana UMM Gelar Konferensi Internasional

Malangpariwara.com – Komitmen perguruan tinggi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan berkelanjutan kembali ditunjukkan oleh Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui penyelenggaraan 4th International Conference on Science and Technology for Sustainable Development (IC-STSD) 2026. Forum internasional yang digelar di Aula BAU UMM, Sabtu (13/6), menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti dari berbagai negara untuk membahas strategi mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) di tengah kompleksitas persoalan global. Mengangkat tema integrasi inovasi, kesehatan, pendidikan, dan transformasi sosial, konferensi ini mengupas beragam isu strategis, mulai dari penguatan toleransi dalam masyarakat majemuk, pelestarian kawasan bersejarah di tengah tekanan urbanisasi, hingga percepatan transisi menuju energi ramah lingkungan. Salah satu pembicara utama, Mun’im Sirry dari Departemen Teologi University of Notre Dame, menyoroti pentingnya transformasi sosial sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan sebuah negara multikultural seperti Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kemampuan masyarakat menjaga harmoni sosial. Ia menjelaskan bahwa budaya saling peduli dan pemahaman lintas agama perlu terus diperkuat agar perbedaan tidak menjadi sumber konflik, melainkan ruang untuk membangun solidaritas kemanusiaan. “Untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, kita harus membangun budaya saling peduli di tengah masyarakat majemuk melalui pemahaman lintas agama, sehingga setiap individu merasa aman dan diterima,” ujarnya. Perspektif lain disampaikan oleh Irna Nurlina Masron dari ISEAS – Yusof Ishak Institute, Singapura. Ia mengulas tantangan pelestarian kawasan kota tua yang sering kali berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan industri pariwisata. Melalui studi kasus di kawasan Little India, Singapura, dan Pekojan, Jakarta, Irna menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. Menurutnya, pembangunan kawasan bersejarah harus tetap memberikan ruang hidup yang layak bagi warga yang selama ini menjadi bagian dari identitas kawasan tersebut. “Konservasi tata kota harus dipandang sebagai proses kehidupan sehari-hari yang mengutamakan kesejahteraan penduduk lokal, bukan sekadar menjaga struktur bangunan kuno demi memenuhi ekspektasi sektor pariwisata,” jelasnya. Sementara itu, isu lingkungan dan energi menjadi perhatian khusus dalam konferensi tersebut. Pakar energi terbarukan UMM, Machmud Effendy, mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap bahan bakar fosil masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan. Ia mendorong percepatan penggunaan energi hijau yang terintegrasi dengan teknologi jaringan listrik pintar (smart grid) guna menekan emisi karbon sekaligus menjamin ketersediaan energi di masa depan. Menurutnya, langkah tersebut telah mulai diterapkan di lingkungan UMM melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) serta pemasangan panel surya di sejumlah fasilitas kampus. “Untuk mewujudkan kota yang benar-benar tangguh, kita perlu memanfaatkan teknologi cerdas dan menggunakan energi terbarukan agar emisi gas berbahaya dapat dikurangi serta kebutuhan energi di masa depan tetap terpenuhi,” tegasnya. Melalui penyelenggaraan IC-STSD 2026, UMM tidak hanya menghadirkan ruang diskusi akademik, tetapi juga memperkuat jejaring kolaborasi internasional dalam mencari solusi atas berbagai persoalan global. Forum ini diharapkan mampu melahirkan gagasan, riset, dan kerja sama lintas negara yang dapat diterapkan secara nyata untuk mendukung pencapaian SDGs. Dengan menghadirkan perspektif dari berbagai disiplin ilmu, konferensi tersebut menjadi bukti bahwa tantangan pembangunan berkelanjutan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, mulai dari penguatan kohesi sosial, perlindungan warisan budaya, hingga transformasi energi menuju masa depan yang lebih hijau dan inklusif.( Djoko W)

Tampil di ICCD Uzbekistan, UMM Pamerkan Inovasi untuk Berantas Stunting

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menawarkan solusi konkret untuk menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui optimalisasi potensi lokal masyarakat. Gagasan ini dipresentasikan langsung oleh Kepala Direktorat Sains dan Teknologi UMM, Prof. Dr. Ir. Indah Prihartini, M.P., IPU., dalam ajang International Conference of Community Development (ICCD) ke-12 yang diselenggarakan oleh AMCA di Uzbekistan pada 18–22 Mei 2026. Ia memaparkan gagasan tersebut berdasarkan implementasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) UMM di Desa Bonleu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Desa Benpasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendekatan program ini tidak sekadar mengejar kuantitas hasil panen, melainkan berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat guna memutus rantai kemiskinan dan stunting secara komprehensif. “Di kedua desa itu kita mendampingi bagaimana mereka memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan peternakan. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan hasil produksi, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga daya beli mereka meningkat dan pada akhirnya bisa menekan kemiskinan ekstrem serta stunting,” jelasnya. Pelaksanaan program di lapangan bertumpu pada penciptaan kemandirian para peternak dan petani setempat. Tim UMM mengajarkan warga memproduksi pakan silase untuk menjamin ketersediaan pakan sapi potong di musim kemarau, serta memproduksi pupuk organik dan pestisida nabati guna mengurangi ketergantungan pada bahan kimia. Bersama Universitas Timor (Unimor), UMM juga memberikan pendampingan pemasaran yang terbukti sukses menaikkan nilai jual produk sayuran lokal. “Ketika mereka menggunakan pupuk organik maupun pestisida nabati yang dibuat sendiri, produktivitas sayurnya meningkat dan kualitasnya lebih bagus. Itu membuat mereka bisa menjual hasil panennya dengan harga yang lebih baik,” tambahnya. Inovasi Biofarm yang dibawa UMM ini sejatinya telah menuai kesuksesan di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Meski demikian, penerapannya di NTT menghadapi tantangan alam yang lebih berat serta kebiasaan budidaya petani yang masih bergantung pada musim. Oleh karena itu, pendampingan ditekankan pada transformasi pola pikir warga dalam memaksimalkan dan mengelola sumber daya alam yang tersedia di sekitar mereka. “Harapan kami selama tiga tahun ke depan adalah terjadi perubahan yang signifikan, baik pada peningkatan pendapatan masyarakat maupun penurunan angka stunting. Karena stunting dan ekonomi itu saling berkaitan, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara terpadu,” tegasnya. Ke depan, upaya pembangunan desa dan pengentasan masalah sosial di pelosok negeri menuntut sinergi yang lebih luas. Keterlibatan lintas disiplin, mulai dari pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Membuktikan bahwa kolaborasi nyata antara perguruan tinggi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan pembangunan pedesaan yang berdampak dan berkelanjutan.(*vin/faq)   Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Program Magang Mandiri di Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm, Mahasiswa Hukum UMM Bedah Sengketa Tanah Fasilitas Umum di Salah Satu Desa di Kota Batu

Malang, Arunala.com – Empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jalankan program magang mandirinya di Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm. Mahasiswa yang mengikuti program tersebut adalah Atsar Pandu Muhammad, M Arifin Amrillah, Mohammad Diemas Shanjaya, dan Silva Meilani Putri. Program magang ini akan menjadi pengalaman praktik hukum mereka langsung di lapangan dibawah panduan firma hukum tersebut untuk beberapa waktu. Melalui kantor Advokat ini mereka terlibat dalam pendampingan kasus yang sedang ditangani Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm yakni kasus sengketa tanah fasilitas umum di salah satu desa di Kota Batu, yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Saat magang di Firma Hukum itu, para mahasiswa ini dapat bimbingan dari para pengacara yang ada di tempat itu yakni Ferdyan Tactona Grandis, S.H., C.P.Li., Brian Yuristio, S.H., C.P.Li., dan Asadian Iriantika Wijanarko, S.H., M.H., C.P.Li., Atsar Pandu Muhammad menyebutkan, program magang ini memberi mereka pengalaman nyata dalam menangani persoalan hukum pertanahan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. “Kasus yang menjadi fokus kajian berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di desa yang menjadi lokasi magang kami,” kata Atsar melalui keterangan tertulisnya yang diterima kemarin. Tanah tersebut, jelasnya, sejak lama dimanfaatkan warga sebagai lapangan olahraga, ruang berkumpul masyarakat, serta area publik untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Ia menjelaskan, selama menjalani magang, para mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum di kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi sengketa. Mereka ikut mendokumentasikan kondisi fisik tanah, mewawancarai warga sekitar, serta menelaah berbagai dokumen pendukung seperti catatan pertanahan, riwayat transaksi, dan bukti penggunaan tanah oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Dari hasil pengumpulan fakta lapangan dan telaah dokumen, banyak hal yang mereka dan ini jadi bahan masukan bagi mereka yang sedang magang tersebut. Salah satu aspek yang paling menarik perhatian dalam perkara ini adalah adanya dugaan kejanggalan terkait dasar kepemilikan tanah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim kepemilikan atas tanah tersebut disebut mengacu pada seseorang yang dikabarkan telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan tidak meninggalkan ahli waris sah. “Kasus ini menarik karena objek sengketa secara nyata digunakan untuk kepentingan umum oleh masyarakat. Di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan perseorangan yang perlu diuji secara hukum, termasuk menelusuri keabsahan asal-usul haknya,” ujar Atsar Dalam proses pendampingan hukum tersebut, MSA & Partners Lawfirm juga membimbing para mahasiswa cara mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok). Mekanisme ini dipilih karena sengketa tidak hanya menyangkut kepentingan individu tertentu, melainkan menyangkut hak kolektif masyarakat desa bersangkutan sebagai pengguna fasilitas umum. Melalui gugatan class action, beberapa warga akan bertindak sebagai wakil kelompok untuk memperjuangkan kepentingan seluruh warga yang terdampak. Menurut Atsar, langkah ini dinilai lebih efektif karena dapat menyatukan tuntutan yang memiliki dasar hukum dan kepentingan yang sama, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan. “Mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok,” ujarnya. Bagi para mahasiswa magang, lanjut Atsar, keterlibatan dalam kasus ini menjadi pengalaman akademik sekaligus profesional yang sangat berharga. “Di sini kami mempelajari secara langsung bagaimana advokat menyusun strategi litigasi, menganalisis alat bukti, menafsirkan dokumen pertanahan, hingga mempersiapkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan publik,” tuturnya. Dia melanjutkan, selain memperdalam pemahaman mengenai hukum perdata, hukum agraria, dan hukum acara perdata, para mahasiswa juga dapatkan gambaran nyata tentang pentingnya fungsi advokat dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat. “Kami belajar bahwa sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sering kali berkaitan erat dengan hak hidup, ruang sosial, dan kepentingan bersama warga,” sebut dia. Program magang mandiri ini, tambah Atsar, diharapkan mampu menjadi jembatan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik hukum yang sesungguhnya. Bahkan, Fakultas Hukum UMM sendiri terus mendorong mahasiswanya untuk aktif mengikuti program magang profesional agar memiliki kompetensi praktis, kemampuan analisis hukum yang tajam, serta sensitivitas terhadap persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Atsar menuturkan, dengan keterlibatan langsung dalam kasus sengketa tanah ini, para mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman teknis di bidang litigasi, tetapi juga memahami nilai penting perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ruang bersama. “Pengalaman ini menjadi bekal penting bagi calon sarjana hukum yang kelak diharapkan mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkas dia. (*/dpg)

Pertama di PTS Jatim, UMM Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga Berbasis Sport Science

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) secara resmi meluncurkan Program Studi (Prodi) baru, yakni Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO). Gebrakan ini mencatatkan UMM sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pertama di Jawa Timur yang memiliki prodi tersebut. Peluncuran prodi ini merupakan langkah strategis Kampus Putih dalam merespons cepat dinamika dan kebutuhan industri olahraga modern. Fokus utamanya adalah melahirkan lulusan unggul yang siap menjadi pelatih profesional, guru olahraga, hingga wirausahawan yang berlandaskan pada keilmuan sport science. Pembentukan prodi PKO ini bukanlah langkah reaktif, melainkan telah melalui proses kajian dan pematangan yang komprehensif sejak tahun 2015. Kampus putih menyadari tingginya antusiasme masyarakat serta kebutuhan ekosistem olahraga nasional yang kini semakin bergantung pada pendekatan ilmiah dan data analitik. Ketua Program Studi PKO UMM, Frendy Aru Fantiro, M.Pd., menegaskan bahwa prodi ini dirancang untuk memberikan nilai tambah yang spesifik. Mahasiswa tidak hanya dibekali keahlian fisik, tetapi juga penguasaan sport science, teknologi analitik olahraga, serta penguatan karakter nilai-nilai keislaman. “Ekosistem pendidikan dan nama besar UMM menjadi poin plus. Sport science dan teknik kepelatihan olahraga merupakan fondasi utama kurikulum kami, sehingga mahasiswa mampu menganalisis proses ilmiah di balik performa seorang atlet juara,” jelas Frendy. Untuk mendukung iklim akademis dan praktik, UMM telah memiliki infrastruktur olahraga yang sangat mumpuni. Area stadion kampus secara aktif mewadahi kegiatan olahraga masyarakat, dan dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan multievent bergengsi berskala internasional, ASEAN University Games pada tahun 2025. Sebagai komitmen pengembangan, prodi PKO juga akan segera membangun laboratorium sport science khusus guna memenuhi standar kebutuhan industri olahraga kekinian. Nantinya, lulusan PKO tidak sekadar mengantongi ijazah strata satu (S1). Mereka dipastikan akan lulus dengan lisensi kepelatihan profesional pada masa akhir studi sesuai cabang olahraga fokusnya. Hal ini membuka prospek karier yang sangat luas, mulai dari guru pendidikan jasmani, dosen, analis performa atlet, pelatih fisik, personal trainer, hingga instruktur kebugaran. Peluang penyerapan tenaga kerja semakin terjamin karena UMM aktif merajut kolaborasi strategis dengan berbagai pihak. Prodi PKO menggandeng Sekolah Olahraga (SMANOR) Sidoarjo, KONI, hingga klub-klub profesional di cabang sepak bola, basket, pencak silat, dan bola voli. Inovasi lainnya adalah kolaborasi lintas disiplin ilmu dengan prodi Teknik Informatika dan Elektro UMM untuk mengembangkan perangkat lunak penunjang performa olahraga. Selain itu, UMM turut menyiapkan jalur pendaftaran khusus bagi atlet agar mereka tetap bisa menempuh pendidikan tinggi dengan jadwal kuliah yang fleksibel tanpa mengorbankan karier olahraganya. Bagi calon mahasiswa yang berminat, pendaftaran telah dibuka melalui beberapa jalur. Jalur Reguler Periode 1 berlangsung pada 21 April–30 Juni 2026, disusul Periode 2 pada 1 Juli–31 Agustus 2026. Tersedia juga Jalur Prestasi yang dibuka mulai 21 April hingga 25 Juni 2026. Melihat besarnya peluang tersebut, Frendy mengajak para pelajar untuk tidak ragu memilih PKO UMM sebagai tempat mengasah keahlian. “Tidak perlu ragu, kuliahnya sangat fleksibel dan lebih banyak praktik. Peluang kerja di PKO sudah terpampang nyata, ditambah banyak beasiswa yang menunggu para calon mahasiswa berprestasi,” pesan Frendy. Hadirnya Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga di UMM ini diharapkan menjadi pionir dalam mendongkrak kualitas sumber daya manusia keolahragaan, baik di wilayah Jawa Timur maupun di tingkat nasional. Melalui fasilitas lengkap dan kurikulum terstruktur, Kampus Putih menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan generasi juara yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga cerdas secara ilmiah dan tangguh.(*ali/faq)   Penulis: Alban Hogantara | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Founder Social Movement Institute Soroti Krisis Moral Perlawanan Mahasiswa dalam Kuliah Tamu Nasional UMM

Indonesiandaily.com – Krisis intelektual generasi muda dinilai bukan disebabkan rendahnya kecerdasan. Persoalan utama terletak pada pudarnya keberanian berpikir kritis dan melawan ketidakadilan. Pandangan tersebut disampaikan Founder Social Movement Institute, Eko Prasetyo, dalam Kuliah Tamu Nasional Sosiologi FISIP UMM. Kegiatan berlangsung di Gedung Kuliah Bersama 1 Lantai 6 UMM, Sabtu (13/6). Tema yang diangkat adalah “Kaum Cendekiawan dan Krisis Moral Perlawanan”. Tema tersebut mengajak mahasiswa merefleksikan kembali peran kampus sebagai ruang lahirnya intelektual kritis. Kampus Dinilai Kehilangan Marwah Intelektual Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan krisis moral perlawanan muncul akibat perubahan struktural pendidikan. Pendidikan dinilai semakin berorientasi pragmatis dan individualistis. Dominasi teknologi juga disebut turut mengubah wajah pendidikan tinggi. Akibatnya, marwah kampus perlahan mengalami pergeseran. Perguruan tinggi kini lebih sering dipandang sebagai pencetak tenaga kerja. Fungsi pembentukan karakter dinilai semakin terpinggirkan. Mahasiswa pun disebut semakin jauh dari tradisi memperjuangkan kepentingan publik. Kondisi tersebut memicu melemahnya daya kritis di lingkungan akademik. “Kampus adalah dunia yang dinamis, jangan hidup monoton,” tegas Eko. Ia mengajak mahasiswa aktif berdiskusi dan berorganisasi. Lingkungan akademik harus dimanfaatkan untuk menguji gagasan. “Keberanian mempertanyakan persoalan sosial menjadi fondasi lahirnya intelektual pembawa perubahan,” ujarnya. Komersialisasi Pendidikan dan Disrupsi Informasi Eko juga mengkritik komersialisasi pendidikan yang semakin menguat. Menurutnya, akses pendidikan kini semakin mahal dan eksklusif. Ruang perjumpaan lintas kelas sosial menjadi semakin terbatas. Empati sosial pun dinilai ikut mengalami penurunan. Di sisi lain, banjir informasi terus terjadi melalui gawai. Namun, informasi melimpah tidak selalu menghasilkan pemahaman mendalam. Mahasiswa disebut mengetahui banyak isu. Akan tetapi, akar persoalan sering gagal dipetakan secara utuh. Fenomena tersebut dipicu lemahnya budaya literasi. Dialog mendalam dan kemampuan analitis juga dinilai mulai terabaikan. Kampus Harus Menjaga Tradisi Intelektual Menurut Eko, egoisme dan hasrat kekuasaan semakin mengakar dalam kehidupan sosial. Kondisi itu terus dipelihara oleh berbagai lembaga masyarakat. Akibatnya, keberanian mengkritik ketidakadilan semakin melemah. Budaya kepatuhan menjadi lebih dominan dibanding pemikiran independen. “Kampus memiliki tanggung jawab besar menjaga tradisi intelektual tetap hidup,” jelasnya. Ia menegaskan kampus harus menjadi ruang tumbuhnya gagasan kritis. Kebebasan berpikir juga perlu terus dirawat. Mahasiswa Didorong Turun Membela Kepentingan Rakyat Pada akhir kuliah tamu, pesan reflektif kembali disampaikan kepada civitas academica. Krisis moral perlawanan dinilai hanya dapat diakhiri melalui keberanian mahasiswa. Mahasiswa didorong meninggalkan sikap apatis terhadap persoalan sosial. Keterlibatan langsung dalam kehidupan masyarakat dianggap sangat penting. Seorang intelektual sejati tidak diukur dari banyaknya gelar akademik. Nilai intelektual ditentukan oleh keberanian memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. Kampus juga diharapkan kembali menjadi ruang subur bagi gagasan kritis. Independensi dan keberpihakan kepada masyarakat harus terus dijaga.

Detoks Digital Tangkal Doomscrolling dan FOMO Mahasiswa UMM

MALANG POST – Menjawab ancaman kelelahan mental akibat penggunaan gawai yang tak terkendali, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) secara tegas membekali mahasiswanya dengan keterampilan digital mindfulness. Edukasi krusial ini disampaikan pada penutupan Kuliah Sabtu Subuh (KSS) Bagian  Pendidikan dan Pengajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) UMM, Sabtu (13/6/2026). Mengusung tema “Mindfulness di Era Digital”, kegiatan ini difokuskan untuk mentransformasi mahasiswa dari kondisi digital distress yang merusak menuju kesadaran penuh yang berlandaskan pada nilai-nilai ajaran Islam. Fenomena krisis fokus pada generasi muda menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. Psikolog Pendidikan sekaligus Ketua Korps Immawati DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Wilda Kumala Sari, S.Psi., M.Psi., memaparkan. Bahwa mahasiswa saat ini sangat rentan mengalami digital distress akibat FOMO (fear of missing out), kecemasan akan validasi, hingga kebiasaan doomscrolling. “Gejalanya bisa muncul dalam berbagai bentuk. Secara psikologis seseorang menjadi sulit berkonsentrasi, gelisah, cemas saat jauh dari ponsel, mudah marah, hingga akhirnya mengalami burnout akademik,” jelasmy Lebih jauh, Wilda menyoroti bagaimana kecemasan digital sering kali merenggut kesadaran mahasiswa akan realitas saat ini, sehingga mereka kerap kehilangan kendali atas prioritas belajar dan produktivitas mereka. “Sering kali kita terjebak pada masa lalu atau kecemasan tentang masa depan secara berlebihan. Karena itu, bersikap bijak terhadap masa lalu dan masa depan dimulai dengan kemampuan untuk hadir sepenuhnya di masa kini,” ungkapnya. Mengatasi persoalan tersebut, integrasi antara psikologi dan agama menjadi solusi utama, yakni dengan menerapkan digital mindfulness melalui konsep khusyuk dan ihsan. Ia menerangkan bahwa khusyuk melatih mahasiswa untuk memusatkan pikiran agar terlepas dari distraksi gawai, sementara ihsan menumbuhkan kesadaran bahwa Allah Swt. selalu mengawasi setiap aktivitas, termasuk di ruang siber. “Ihsan membuat kita memiliki filter dalam berperilaku di media sosial. Dengan begitu, kita tidak akan melakukan cyberbullying, menyebarkan hoaks, atau melakukan plagiarisme digital,” tegasnya. Untuk mengimplementasikan kesadaran tersebut, mahasiswa diarahkan untuk melakukan langkah praktis seperti mematikan notifikasi yang tidak penting, membiasakan monotasking daripada multitasking, serta menerapkan teknik STOP (Stop, Take a breath, Observe, Proceed) sebelum membuka media sosial. “Pada jeda tersebut, mahasiswa dapat bertanya kepada diri sendiri, ‘Apakah Allah rida dengan apa yang aku lakukan? Apakah ini membawa manfaat?’ sebelum memutuskan untuk berinteraksi di dunia maya,” tambahnya. Melalui pembekalan mindfulness ini, mahasiswa UMM diharapkan mampu menjadi pengendali penuh atas teknologi yang mereka gunakan, bukan justru menjadi budak algoritma. Kegiatan ini menitipkan pesan mendalam bahwa menjaga kesehatan mental dan spiritual melalui batasan digital yang sehat adalah fondasi wajib bagi mahasiswa untuk meraih kesuksesan akademik dan kehidupan yang menenangkan di masa depan.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)