Sosialisasi SPP-IRT oleh Mahasiswa UMM Mendorong UMKM Kripik Talas Bu Sri Lebih Berdaya Saing

Suara Time, Malang – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku UMKM pada 06 November 2025. Kegiatan ini menyasar usaha Kripik Talas Bu Sri yang berlokasi di Jl. Sidomakmur No.76, Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sosialisasi dilakukan karena produk tersebut belum terdaftar dalam SPP-IRT meskipun telah diproduksi dan dipasarkan secara rutin. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas pangan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari program pengabdian mahasiswa dalam mendukung penguatan UMKM lokal. Dalam sosialisasi ini, pemilik usaha, Bu Sri, menyampaikan bahwa produk kripik talas buatannya memiliki komposisi sederhana, yakni talas, garam, bawang putih, dan penyedap rasa. Produk ini diproduksi secara rumahan dan telah memiliki pelanggan tetap di sekitar wilayah Sengkaling. Namun, minimnya pengetahuan mengenai perizinan membuat usaha tersebut belum memiliki SPP-IRT. Melalui diskusi yang berlangsung aktif, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai manfaat sertifikasi pangan bagi pelaku usaha. Pemilik usaha pun menyambut baik pendampingan yang diberikan mahasiswa. Para mahasiswa UMM yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain M. Izzu’ Wildan Firdaus, Aditya Pratama, Rama Dwi Pangestu, Gusti Ardian Rivandi Prananda, dan Alvito Yogha Pamungkas. Mereka memaparkan materi dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku usaha. Mahasiswa menjelaskan prosedur pendaftaran SPP-IRT, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses verifikasi oleh dinas terkait. Selain itu, mereka memberikan contoh label pangan yang sesuai ketentuan. Pendekatan edukatif ini dilakukan agar pelaku usaha benar-benar memahami pentingnya perizinan produk. SPP-IRT adalah sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha pangan skala kecil atau rumahan sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan. Sertifikat ini memastikan bahwa proses produksi, peralatan, serta bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Melalui SPP-IRT, produk memiliki legalitas yang memungkinkan perluasan pemasaran ke toko, pusat oleh-oleh, maupun platform daring. Tanpa sertifikat ini, pelaku usaha sering terkendala dalam kerja sama dengan pihak lain karena tidak memiliki bukti keamanan produk. Oleh sebab itu, SPP-IRT menjadi elemen penting dalam keberlanjutan usaha pangan rumahan. Dalam kegiatan sosialisasi, mahasiswa juga menekankan bahwa SPP-IRT memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sertifikasi ini melindungi usaha dari potensi sanksi ketika terjadi pemeriksaan dari instansi terkait. Mahasiswa turut memberikan pendampingan dalam pengisian formulir dan pengumpulan dokumen persyaratan. Mereka juga membantu pemilik usaha memahami cara menjaga higienitas ruang produksi. Pendampingan semacam ini menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa UMM berharap Kripik Talas Bu Sri dapat segera mengajukan permohonan SPP-IRT agar usahanya semakin berkembang. Legalitas produk akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Bu Sri menyatakan komitmennya untuk melengkapi seluruh persyaratan yang telah dijelaskan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi positif antara mahasiswa dan UMKM. Dengan adanya pendampingan berkelanjutan, usaha rumahan seperti kripik talas dapat lebih siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Tiga Guru Besar Baru FKIP UMM: Menyatukan Kurikulum, Menyembuhkan Lingkungan, Menguatkan Etika Sains

FKIP UMM menegaskan perannya sebagai pusat inovasi pendidikan dengan mengukuhkan tiga guru besar baru yang menawarkan gagasan besar—dari kurikulum pemersatu, teknologi mikrobiologi ramah lingkungan, hingga model pendidikan sains beretika. Tagar.co – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menorehkan capaian akademik penting. Pada 22 November 2025, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) akan mengukuhkan tiga guru besar baru. Ketiganya membawa kepakaran yang beragam: pengembangan kurikulum, mikrobiologi lingkungan, hingga ilmu pendidikan bioetika. Mereka adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud Effendi, MM.; Prof. Dr. Lud Waluyo, Drs., M.Kes.; dan Prof. Dr. Atok Miftachul Hudha, M.Pd. Kurikulum Indonesia Satu: Pemersatu tanpa Menghilangkan Keberagaman Mahfud Effendi akan menyampaikan gagasan, bahwa Kurikulum Indonesia Satu (KIS) harus menjadi pemersatu bangsa tanpa menyingkirkan keragaman budaya. Selama ini, pendidikan nasional, menurutnya, terlalu sering terjebak pada pola penyeragaman, padahal Indonesia berdiri di atas ribuan identitas budaya. Karena itu, Mahfud menempatkan KIS sebagai kurikulum yang memberi ruang luas bagi kearifan lokal, menjadikannya akar pembelajaran sekaligus dasar bagi peserta didik memasuki dunia global. Ia menilai, kurikulum yang baik bukan sekadar mengikuti perubahan zaman, tetapi menuntun arah peradaban menuju tujuan pendidikan yang humanis dan berkeadaban. Baca Juga: Malam Penuh Cahaya, UMM Sambut Mahasiswa Baru dengan Flashlight Mob dan Laser Show “Kurikulum Indonesia Satu harus menuntun, bukan menyeragamkan. Anak-anak Indonesia berhak belajar dari akar budayanya sendiri sambil bersiap menghadapi dunia yang semakin global. Jika kita mengajarkan anak-anak seperti kemarin, kita merampas masa depan mereka,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Humas UMM yang diterima Tagar.co, Kamis (20/11/25). Mahfud menambahkan bahwa KIS harus integratif, menghubungkan pengetahuan dengan nilai, budaya, dan realitas sosial, agar pembelajaran lebih bermakna. Kurikulum yang humanis, inklusif, dan berbasis teknologi berkeadilan, menurutnya, menjadi prasyarat lahirnya generasi Indonesia Emas 2045. Teknologi Hijau Mikrobiologi: Jawaban atas Krisis Limbah Modern Lud Waluyo akan mengupas persoalan limbah cair yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Kehadiran senyawa rekalsitran dan xenobiotik yang sulit terurai membuat pendekatan kimia tak lagi memadai. Ia menegaskan bahwa solusi berbasis mikrobiologi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Lud mengulas riset panjangnya sejak 1998 hingga 2025. Ia berhasil mengidentifikasi 108 isolat bakteri heterotrofik toleran deterjen dan LAS serta efektif membasmi patogen. Riset itu kemudian dirumuskan menjadi konsorsium bakteri stabil yang mampu menurunkan BOD, COD, TSS, dan residu deterjen. “Solusi limbah terbaik berasal dari mikroba indigen yang hidup dalam limbah itu sendiri,” katanya, menegaskan temuan kuncinya. Ia juga mengembangkan konsep biofitoremediator, sistem hibrid yang mengombinasikan bakteri Bacillus spp. dengan tumbuhan air seperti Salvinia molesta, Pistia stratiotes, Eichhornia crassipes, dan Hydrilla verticillata. Teknologi ini terbukti mempercepat penurunan polutan, memperluas jangkauan remediasi, dan memperkuat ketahanan mikroba terhadap toksikan hingga 100 ppm. Inovasi tersebut telah diterapkan pada limbah domestik, industri tahu, perhotelan, hingga tapioka, sekaligus menjadi bukti bahwa bioremediasi merupakan bentuk nyata tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan ekologis. Bioetika: Pilar Moral yang Hilang dalam Pendidikan Sains Di sisi lain, Atok akan menyoroti lemahnya pendidikan sains karena peserta didik tidak dibiasakan mempertimbangkan dimensi moral dalam eksperimen laboratorium. Perkembangan bioteknologi yang sangat cepat memunculkan dilema etis baru yang sering tak terwadahi dalam kurikulum konvensional. Akibatnya, keputusan ilmiah menjadi rentan dilihat hanya dari sisi teknis, bukan etis. Menurut Atok, lemahnya literasi etis membuat mahasiswa menjalankan eksperimen secara mekanis tanpa memahami implikasi moralnya. Kondisi ini berisiko menimbulkan praktik yang tidak aman dan mengabaikan kesejahteraan organisme. Untuk menjawab masalah itu, ia mengembangkan model pembelajaran OIDDE (Orientation, Identify, Discussion, Decision, Engage in Behaviour). Penelitiannya menunjukkan bahwa model ini mampu meningkatkan penalaran etis, memperkuat pertimbangan moral dalam menghadapi dilema eksperimen, dan memperbaiki perilaku laboratorium mahasiswa. “Model ini menjadi landasan penting bagi masa depan pendidikan sains karena membentuk ilmuwan yang tidak hanya menguasai pengetahuan, tetapi juga mampu mengambil keputusan ilmiah yang bijak dan etis,” ujanya. (*)
Perkuat Integritas Demokrasi, Bawaslu dan UMM Sinergikan Pengawasan Pemilu Berbasis Data dan Riset Ilmiah

Korannusantara.id – Malang, 20 November 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil langkah strategis dalam modernisasi pengawasan pemilu dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Literasi Data untuk Pengawasan Pemilu yang digelar pada Kamis (20/11) di Aula GKB 4, Universitas Muhammadiyah Malang. Mengusung tema besar “Sinergi Universitas dan Pengawas Pemilu melalui Literasi Data,” acara ini menjadi bagian integral dari Roadshow Literasi Data Bawaslu yang menyasar 13 perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mengubah paradigma pengawasan pemilu dari konvensional menjadi pengawasan partisipatif yang berbasis data (data-driven), analitik, dan riset ilmiah. Transformasi Digital: Portal Satu Data Bawaslu Dalam sesi utama, Bawaslu memperkenalkan inovasi Portal Satu Data. Tim Bawaslu memaparkan bagaimana integrasi dataset kepemiluan dapat dimanfaatkan sebagai fondasi pengawasan modern. Para peserta yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa diajak menyelami potensi riset untuk mendeteksi kerawanan pemilu, memprediksi potensi pelanggaran, serta merancang strategi pengawasan yang lebih presisi dan adaptif di era digital. Pengukuhan Kerja Sama Riset dan Inovasi Momentum krusial dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan simbolik “Perjanjian Kerja Sama Penelitian dan Inovasi Berbasis Data Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.” Kerja sama ini membuka gerbang lebar bagi civitas akademika UMM untuk terlibat langsung dalam ekosistem kepemiluan. Melalui perjanjian ini, Bawaslu dan UMM berkomitmen mengembangkan model pengawasan baru serta menciptakan inovasi teknologi yang relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia saat ini. Bedah Buku: Dinamika di Balik Layar Pengawasan Selain aspek teknis data, acara ini juga menyentuh aspek substansial kelembagaan melalui bedah buku “Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” karya Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi. Dalam pemaparannya, Dr. Puadi memberikan perspektif mendalam mengenai tantangan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu di tengah himpitan berbagai kepentingan politik dan publik. Buku ini diharapkan menjadi referensi otoritatif bagi mahasiswa dan peneliti dalam memahami kompleksitas pengawasan pemilu. Kolaborasi Tokoh dan Akademisi Diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh pegiat pemilu, Achmad Fachrudin, serta menghadirkan narasumber ahli: Prof. Dr. Lili Romli (Pakar Politik BRIN) Wahyudi Kurniawan (Dosen Fakultas Hukum UMM) Yana S. Hijri (Dosen FISIP UMM) Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi, termasuk Rektor UMM Prof. Dr. H. Nazaruddin Malik, SE., M.Si., Wakil Rektor IV Muhamad Salis Yuniardi, M.Psi., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum., dan Dekan FISIP Dr. Fauzik Lendriyono, S.Sos., M.Si., serta jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang. Peserta aktif dalam forum ini meliputi 40 mahasiswa FISIP UMM, 40 mahasiswa Fakultas Hukum UMM, 10 dosen, serta staf terkait dari Kabupaten Malang. Membangun Ekosistem Pengawasan Masa Depan Kehadiran Bawaslu di UMM menegaskan bahwa kampus adalah mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui sinergi ini, diharapkan lahir kajian-kajian akademis dan inovasi teknologi yang mampu memperkuat pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel demi masa depan Indonesia.
Karbol Sereh Asli Hutan Pujon: Mahasiswa UMM Berdayakan Masyarakat KHDTK Pujon Hill

MALANG POST – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dorong mahasiswanya untuk memberi manfaat ke masyarakat. Salah satunya tim mahasiswa UMM yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). Mereka melakukan pemberdayaan masyarakat di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pujon Hill, Pujon Kabupaten Malang. Tim ini mengajari masyarakat cara mengolah ekstrak sereh untuk dijadikan produk ekonomis yakni karbol sereh, Oktober-November ini. Ketua tim, Dara Ayu Suryani mengatakan mereka melibatkan warga Bendosari untuk diajari cara melakukan penyaringan dan penyulingan minyak atsiri. Selain itu juga menggelar pelatihan tentang pembuatan karbol sereh. Pelatihan tersebut dikemas sedemikian rupa lalu dipasarkan secara offline di toko-toko, pameran, pasar maupun acara masyarakat setempat. Bahkan mereka juga mendorong agar bisa dipasarkan melalui media sosial maupun platform online. Dara menjelaskan, kegiatan itu meliputi sosialisasi, pemanenan sereh, pelatihan teknik penyulingan minyak atsiri, pembuatan karbol berbahan dasar sereh, hingga proses pengemasan dan pemasaran sederhana. Program ini membuktikan bahwa tanaman sereh, terutama sereh tua yang sebelumnya tidak termanfaatkan, dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. “Melalui kolaborasi antara mahasiswa, petani, dan masyarakat sekitar, kegiatan ini berjalan efektif serta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga dalam pengolahan hasil pertanian.” “Masyarakat menjadi lebih memahami manfaat tanaman sereh, cara ekstraksi minyak, serta potensi ekonomi dari produk turunan seperti karbol sereh,” katanya. Dengan demikian, program ini tidak hanya membantu pengurangan limbah sereh, tetapi juga memberikan nilai tambah dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dara tidak sendiri dalam menjalan program ini, ia ditemani oleh Amelia Syafarani, Amelia Syafarani, serta Dhara Atika Maharani. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)
Mahasiswa FH UMM Dorong Pelaku Usaha di Kota Batu Segera Urus SPP-IRT

pwmu.co –Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong pelaku usaha rumahan untuk segera mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di tempat usaha keripik pisang milik Juwariah, warga Junrejo, Kota Batu. Kegiatan ini digelar oleh Laboratorium Hukum FH UMM dan dilaksanakan oleh PLKH 1 FH UMM, yakni Gabrela Putri, Satria Bhakti R., M. Raffi Ust, Nur’Aini Regita I., dan Rafid Baridwan pada Rabu (12/11/2025). Mereka hadir untuk memberi pemahaman tentang pentingnya legalitas produk pangan, termasuk NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SPP-IRT. Legalitas Jadi Kunci Perluasan Pasar Dalam penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat penting agar produk pangan bisa diterima pasar, terutama di platform e-commerce yang kini mewajibkan izin tersebut. “SPP-IRT membangun kepercayaan konsumen dan memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” ujar salah satu pemateri. Juwariah mengakui selama ini ia bingung mengurus perizinan. “Saya sering lihat nomor PIRT di produk di toko-toko, tapi tidak tahu harus daftar ke mana. Saya ini hanya menggoreng pisang saja,” tuturnya. Menghapus Anggapan ‘Ribet’ dalam Administrasi Usaha Tim mahasiswa menilai anggapan bahwa pengurusan izin itu rumit menjadi salah satu penyebab pelaku usaha ragu memulai proses legalisasi. Padahal, pendaftaran NPWP, NIB, dan SPP-IRT kini relatif mudah dan sebagian besar dapat dilakukan secara daring. Regita menambahkan, banyak pelaku usaha belum memiliki dokumen usaha dasar seperti NPWP dan NIB karena kurangnya informasi. “Padahal dokumen-dokumen itu penting sebagai fondasi legalitas usaha,” jelasnya. Para mahasiswa juga menyinggung dasar hukum kewajiban tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Pasal 43 yang mewajibkan industri rumah tangga pangan memiliki sertifikat produksi. Dengan memahami aturan dan manfaatnya, mahasiswa berharap pelaku usaha semakin sadar pentingnya mengurus izin sebelum memasarkan produk. Legalitas diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta mendorong kenaikan omzet. Setelah mendapat penjelasan, Juwariah menyampaikan ketertarikannya untuk segera mengurus izin produknya. Ia merasa lebih percaya diri karena memahami langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan. “Dengan adanya pendampingan ini, saya jadi paham dan ingin segera daftar,” katanya. (*)
Mahasiswa Hukum UMM Gencarkan Literasi Keamanan Pangan bagi UMKM di Madura

Kumparan – Selasa, 11 November 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor pangan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan mengenai Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Praktik dan Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH) I yang wajib diikuti oleh mahasiswa semester 7 sebagai bentuk implementasi pembelajaran berbasis praktik serta pengabdian langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di lokasi produksi UMKM Keripik Talas “Putri Tunggal” milik Ibu Isniyah dan Saudari Kurratul A’yun yang beralamat di Dusun Majid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura. UMKM ini memproduksi keripik talas yang menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 masuk dalam kategori Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10313). Produk pangan olahan jenis ini wajib memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki legalitas edar karena dipasarkan secara luas kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memberikan penjelasan komprehensif mengenai fungsi SPP-IRT sebagai instrumen legalitas yang memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar keamanan, sanitasi, dan perlindungan konsumen. Sertifikat tersebut juga merupakan persyaratan dasar yang memungkinkan suatu produk untuk dipasarkan di toko modern, marketplace, hingga berpotensi bekerja sama dengan distributor. Materi sosialisasi disampaikan secara sistematis, dimulai dari penjelasan mengenai persyaratan administrasi seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS-RBA, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan, serta prosedur pendaftaran SPP-IRT secara daring. Selain itu, mahasiswa juga memberikan arahan mengenai standar sanitasi dan higiene, tata cara penanganan bahan baku, teknik pengemasan yang memenuhi ketentuan, hingga kewajiban pencantuman informasi label pangan. Pendampingan diberikan secara langsung agar pelaku usaha memahami setiap tahapan secara utuh dan mampu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kegiatan tersebut. Ibu Isniyah selaku pemilik UMKM menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sangat berarti bagi pengembangan usahanya. Dalam tanggapannya, beliau menyatakan, “Selama ini kami merasa proses pengurusan izin cukup rumit, tetapi melalui sosialisasi ini kami mendapatkan penjelasan yang jauh lebih jelas. Kami merasa sangat terbantu karena kini kami mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh agar produk kami memiliki legalitas dan dapat dipasarkan secara lebih luas.” Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya literasi hukum dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam industri pangan rumahan. Selain pemilik usaha, salah satu anggota keluarga yang terlibat dalam proses produksi juga memberikan apresiasi positif. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut membuka pemahaman baru mengenai standar kebersihan, cara penanganan bahan baku yang baik, serta teknik pengemasan yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan. Ia menjelaskan bahwa penjelasan mahasiswa sangat mudah dipahami dan membantu menjawab kebingungan terkait prosedur legalitas. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi membuat mereka “lebih yakin dalam menjalankan proses produksi karena kini memahami aturan dasar untuk memastikan produk aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Selaku Ketua Kelompok, Rizal Ulil Azmi, turut menegaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya SPP-IRT sebagai izin resmi bagi makanan dan minuman yang diproduksi di lingkungan rumah tangga. Ia menyatakan, “Kami mengamati bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat SPP-IRT. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan dukungan agar pelaku UMKM memahami persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran produk melalui OSS-RBA.” Kegiatan sosialisasi dan pendampingan Program PLKH I yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini selain menjadi sarana untuk mengasah kemampuan komunikasi dan kontribusi langsung bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai SPP-IRT terhadap produk rumah tangga yang belum terdaftar seperti halnya Kripik Talas dengan Label “Putri Tunggal” milik ibu Isniyah dan saudari Kurratul A’yun. Luaran dilakukan pada sosialisasi ini juga agar produk pangan pelaku usaha UMKM lainnnya belum memiliki Nomor PIRT agar dapat segera mengantongi Nomor P-IRT sebagai tanda legalitas, sehingga dapat beredar secara legal, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.
Pakar Psikologi UMM Ingatkan Bahaya Trauma Usai Viral Aksi Gus Cium Anak

KLIKMU.CO – Sebuah insiden yang melibatkan figur publik sekaligus tokoh agama tengah menjadi sorotan tajam di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Video yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan seorang gus mencium seorang anak kecil di atas panggung dalam sebuah acara publik. Aksi tersebut segera memantik kritik keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan itu melanggar etika publik dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama dalam konteks perlindungan anak. Reaksi publik ini mencerminkan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya batasan tubuh dan keselamatan anak di ruang publik. Menanggapi fenomena itu, Dr Zainul Anwar SPsi MPsi Psikolog, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangannya. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam membentengi anak dari perilaku yang tidak diharapkan. Menurut Zainul, langkah pertama yang wajib dilakukan orang tua adalah mengajarkan batasan sentuhan kepada anak secara jelas—mana yang termasuk good touch dan mana yang bad touch. Anak juga perlu diberi pemahaman tentang bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. “Kita kenalkan bagian tubuh dengan nama yang benar,” ujarnya. Wakil Dekan Fakultas Psikologi UMM itu menambahkan, orang tua perlu menghindari penggunaan analogi atau perumpamaan ketika menjelaskan hal tersebut. Anak kecil belum memiliki kemampuan kognitif yang memadai untuk memahami makna simbolis. Bagian tubuh yang tertutup, khususnya alat vital, harus disampaikan sebagai area yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Zainul menjelaskan bahwa edukasi ini sudah dapat dimulai sejak anak mampu diajak berkomunikasi secara interaktif, yakni pada usia sekitar 3 hingga 4 tahun. Metode pengajarannya pun perlu disesuaikan dengan dunia anak, misalnya sambil bermain, saat mandi, atau ketika ganti baju, bukan dengan pendekatan formal seperti kepada orang dewasa. Lebih lanjut, ia menyoroti dampak negatif yang serius dari perlakuan tidak etis terhadap anak. Salah satu dampak utama adalah potensi trauma yang bisa terbawa hingga dewasa. Di era digital saat ini, risiko tersebut bahkan dapat berlipat ganda. “Apalagi sekarang zamannya medsos. Direkam, kemudian tersebar di dunia digital. Bahkan ketika ia sudah besar pun ia masih bisa menemukannya. Tentu ini bisa membuat traumanya semakin muncul,” tegasnya, menandaskan bagaimana jejak digital dapat memperpanjang rasa sakit emosional. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua dan pendidik terhadap lingkungan sekitar anak. Kewaspadaan ini, kata Zainul, harus diterapkan bahkan kepada orang-orang terdekat. “Jangan mudah percaya, karena zaman sekarang memang harus hati-hati ya,” pesannya. Menurutnya, anak kecil memang cenderung takut pada orang asing, tetapi justru lebih rentan terhadap orang-orang dekat atau yang sudah mereka kenal, karena lebih mudah masuk ke dunia mereka. Selain itu, ia mengingatkan orang tua terhadap bahaya paparan dunia digital. Penggunaan gawai perlu dibatasi mengingat anak cenderung meniru apa yang mereka lihat dan dengar. “Tidak semua konten yang ada di medsos atau smartphone itu baik. Ada yang buruk juga. Apalagi sifat anak itu memang suka menirukan,” tutup Zainul, menekankan bahwa kewaspadaan digital merupakan bagian penting dari perlindungan anak masa kini. (*)
Pakar Hukum UMM Soroti Ambiguitas Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil

Detiknews. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai putusan itu menimbulkan ambiguitas baru dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian. “Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang,” kata Tongat kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025). Menurut Tongat, ambiguitas itu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Tongat mengatakan dihapusnya frasa yang digugat dalam redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan. “Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Tongat. Tongat lalu mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum. Tongat mengatakan dihapusnya satu frasa masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. “Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya. Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa. Dia menyebut MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri. “Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” ujar Tongat. Lebih lanjut, Tongat mengatakan putusan MK ini penting sebagai bagian dari proses penataan kembali hubungan Polri dengan lembaga-lembaga negara lain. Dia mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas. “Mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan agar posisi anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas,” ujarnya. Putusan MK MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya. MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK juga mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apa pun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. “Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’ 3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’ 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI
Viral Gus-gus Cium Anak, Ini Kata Dosen Psikologi UMM: Bahaya Trauma!

Tugumalang.id – Insiden yang melibatkan figur publik sekaligus tokoh agama mencium anak-anak secara berlebihan menjadi sorotan tajam di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Video yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan seorang gus-gus sedang mencium anak kecil di atas panggung dalam sebuah acara publik. Inside ini memantik kritik keras dari warganet, yang menilai tindakan tersebut melanggar etika publik dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama dalam konteks perlindungan anak. Reaksi publik mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya batasan tubuh dan keselamatan anak di ruang publik. Melihat fenomena tersebut, Dr. Zainul Anwar, S.Psi, M.Psi., Psikolog, dosen psikologi Universitas Muhammadiyah malang (UMM) angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, hal itu bisa berpotensi membuat trauma anak. Sebab itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam membentengi anak dari perilaku yang tidak diharapkan. Menurut Zainul, langkah pertama yang wajib dilakukan orang tua adalah mengajarkan kepada anak-anak secara jelas mengenai batasan sentuhan (good touch dan bad touch). Selain itu juga menjelaskan bagian-bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. “Kita kenalkan bagian tubuh dengan nama yang benar,” ujarnya, Selasa (18/11/2025). Pria yang juga menjabat Wakil Dekan Fakultas Psikologi UMM itu juga menekankan pentingnya menghindari analogi atau perumpamaan. Hal itu dikarenakan anak kecil belum memiliki pemahaman kognitif yang memadai untuk membedakannya. Bagian-bagian tubuh yang tertutup, khususnya alat vital, adalah area yang harus diajarkan kepada anak sebagai area yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Zainul menyarankan bahwa edukasi ini dapat dimulai sejak anak sudah bisa diajak berkomunikasi secara interaktif, kurang lebih pada usia 3 hingga 4 tahun. Metode pengajaran harus disesuaikan dengan dunia anak-anak, yaitu sambil bermain, saat mandi, atau ketika ganti baju, alih-alih menggunakan pendekatan formal layaknya kepada orang dewasa. Lebih lanjut, psikolog ini menyoroti dampak negatif yang serius dari perlakuan tidak etis terhadap anak. Dampak utamanya adalah potensi trauma yang bisa terbawa hingga anak dewasa. Di era digital saat ini, risiko tersebut makin diperparah. “Apalagi sekarang jamannya zaman medsos. Di direkam kemudian tersebar di dunia digital, bahkan sampai besar ia masih bisa menemukannya. Tentu ini bisa membuat traumanya semakin muncul,” tegasnya. Ia menegaskan kepada orang tua dan pendidik adalah untuk meningkatkan kewaspadaan (vigilansi) terhadap lingkungan sekitar anak. Kewaspadaan harus ditujukan bahkan kepada orang-orang terdekat yang dikenal. “Jangan mudah percaya dan karena zaman sekarang kan memang harus hati-hati ya,” pesannya. Menurutnya, anak kecil cenderung takut pada orang asing, tetapi justru lebih rentan terhadap orang-orang terdekat atau yang mereka kenal, yang lebih mudah masuk ke dunia mereka. Selain pengawasan interaksi tatap muka, ia juga mengingatkan tentang bahaya dunia digital. Orang tua diimbau untuk membatasi pemberian perangkat seluler, mengingat sifat anak yang cenderung meniru apa yang mereka lihat dan dengar. “Tidak semua konten yang ada di medsos atau yang ada di smartphone kan baik. Ada buruknya juga. Apalagi sifat anak itu kan memang suka menirukan,” tandasnya.
Mahasiswa UMM Gelar Sosialisasi SPP IRT untuk UMKM Keripik Singkong

Kabar Baru, Malang – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) kepada para pelaku UMKM di Kota Malang pada 8 November 2025. Kegiatan ini dipusatkan di rumah produksi keripik singkong khas Malang milik Mohammad Suhaeri. Lokasinya berada di Jl. Bunga Desember, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai keamanan pangan. Tim mahasiswa yang terlibat antara lain Salwa Azhaari Ramadhani M, Gusti Rafly Panglima Alamsyah, Farisdika Wahyuda, Alvin Andrian Putra, dan Nur Wafa Thohira Mia Ghainna. Mereka membawa materi terkait standar kelayakan pangan serta proses perizinan yang harus dipahami UMKM. Kelima mahasiswa ini aktif memberikan pendampingan langsung kepada pemilik usaha. Mereka juga memastikan seluruh materi dapat diterima dengan mudah oleh para pelaku UMKM. Dalam penyampaian materinya, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP IRT merupakan legalitas penting bagi pelaku industri rumah tangga pangan. Izin tersebut berfungsi memastikan bahwa produk makanan dibuat dengan prosedur yang aman, bersih, dan sesuai standar. Dengan memiliki SPP IRT, pelaku usaha dapat memperluas pemasaran secara lebih luas dan profesional. Selain itu, konsumen akan lebih percaya pada kualitas produk yang sudah tersertifikasi. Mohammad Suhaeri, pemilik UMKM keripik singkong khas Malang, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya belum memahami secara detail tentang regulasi yang mengatur produksi pangan rumahan. Penjelasan mengenai persyaratan dan manfaat SPP IRT membuatnya semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas usahanya. Suhaeri berharap proses perizinan ini dapat segera ia tempuh demi perkembangan bisnisnya. Mahasiswa UMM juga memberikan panduan teknis tentang langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin. Mereka menjelaskan pentingnya menjaga kebersihan area produksi, penggunaan bahan baku singkong yang aman, serta pelabelan produk sesuai aturan. Tim memberikan contoh dokumen yang dibutuhkan sehingga pelaku usaha lebih paham dengan prosedur yang ada. Pendampingan ini membuat UMKM semakin siap dalam memulai proses pengurusan SPP IRT. Selain memberikan materi, para mahasiswa turun langsung meninjau tempat produksi keripik singkong. Mereka mengevaluasi kondisi kebersihan, alur pengolahan, hingga cara penyimpanan bahan baku. Saran perbaikan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar mudah diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu produk dan memenuhi syarat dasar SPP IRT. Di akhir kegiatan, mahasiswa UMM berharap agar kerja sama antara kampus dan UMKM dapat terus berlanjut. Mereka menilai edukasi mengenai legalitas pangan seperti SPP IRT sangat penting untuk memperkuat daya saing UMKM lokal. Kegiatan pengabdian ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu secara langsung. Dengan adanya sosialisasi ini, UMKM keripik singkong milik Mohammad Suhaeri diharapkan mampu berkembang lebih profesional dan kompetitif.