Masalah perundungan di lingkungan pendidikan merupakan masalah serius yang meski diperhatikan dan dicarikan jalan alternatif solusinya. Pasalnya, masalah perundungan di sekolah ini dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mental siswa. Bahkan, tindakan perundungan atau bullying dapat merugikan korban secara emosional, sosial, dan akademis, dan juga bisa memicu konsekuensi jangka panjang, seperti gangguan mental dan perilaku antisosial. Oleh sebab itu, langkah untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari aksi-aksi perundungan harus terus ditingkatkan. demi lancarnya proses peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Merujuk catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan 25% peserta didik di Indonesia mengalami berbagai bentuk perundungan berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2022. Dilanjutkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan terhadap anak jumlahnya terus meningkat sepanjang 2022. Sebagian besar kekerasan terjadi di lingkungan sekolah/madrasah.
Berangkat dari kenyataan itulah, bisa digarisbawahi bahwa pendidikan di negeri ini masih belum berhasil dari sisi pencegahan terhadap perundungan. Sehingga, perlu menjadi kesadaran bersama bahwa perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga tanggungjawab semua pihak termasuk orang tua dan masyarakat. Itu artinya, masalah perundungan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi butuh peran serta masyarakat dan orang tua untuk mencegahnya demi meningkatkan kelancaran proses pendidikan di negeri ini.
Itu artinya, perilaku perundungan yang rawan terjadi di lingkungan pendidikan meski harus bisa dicegah dengan melibatkan seluruh sivitas akademika. Mulai dari kepala sekolahpun harus mengintensifkan pengawasan terhadap seluruh warga sekolah dan lingkungan. Begitupun, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta pengelola institusi pendidikan harus mampu berkolaborasi aktif mendukung dan mengedepankan berbagai upaya dalam proses pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan secara konsisten dilakukan agar proses peningkatan kualitas belajar mengajar dapat dilakukan dengan baik, sehingga melalui upaya tersebut harapannya mampu meningkatkan kelancaran proses pendidikan di Tanah Air dan mampu mewujudkan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik.
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.