Bisnis.com, MALANG — Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PSP3-Halal) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim menggelar pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) sebagai bentuk dukungan Jatim sebagai produsen halal dunia.
Ketua PSP3-Halal UMM, Prof. Elfi Anis Saati, menjelaskan Juleha yang harus tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) karena menjadi syarat mendapatkan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH).
“Pada tahun ini Indonesia mencanangkan diri sebagai pusat halal dunia. Ada program Wajib Halal Oktober (WHO) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024,” katanya pada pelatihan Juleha di Malang, Selasa (11/6/2024).
BACA JUGAPunya Pasar Internasional, Sumbar Targetkan Latih 1.000 Juru Sembelih Halal
Pada Oktober 2024, kata dia, semua produk makanan yang beredar di Indonesia seyogyanya sudah tersertifikasi halal. Hotel, restoran, rumah sakit semua harus sudah tersertifikasi halal. Namun hal ini terkendala minimnya juleha yang bersertifikat Halal BNSP.
Menurut hasil survei 2023, RPH yang tersertifikat halal masih 15%, meningkat 13% dibanding 2022 yang masih berada di angka 2%. Namun angka 15% masih sangat sedikit untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.
“Karena itu, hal ini menjadi tugas kita bersama sebagai universitas yang berkomitmen di bawah prinsip keislaman untuk bisa meluluskan juleha yang bersertifikat BNSP,” tegasnya.
BACA JUGAJelang Iduladha, Juru Sembelih Dilatih Manajemen Kurban
Ketua PWM Jawa Timur, Prof.Warkoyo, mengatakan pemahaman halal sangat diperlukan guna mendukung implementasi undang-undang jaminan produk halal dan industri halal untuk menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan di UMM, kata dia, PWM Jawa Timur juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing.
“Banyak bahan baku yang belum tersertifikasi halal. Dengan adanya pelatihan Juleha ini diharapkan muncul RPH yang menyediakan pasokan ayam, bebek dan kambing ke warung, restoran dan hotel yang sudah tersertifikasi halal sehingga cita-cita Jawa Timur sebagai produsen halal dunia juga segera terlaksana,” harapnya.
M. Atho'illah Wijayanto, Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang sekaligus Pengasuh PP. Mamba’ul Huda, Bandulan, menjelaskan tentang tata cara dan manfaat penyembelihan hewan secara syar'i. Penyembelihan secara syar’i bisa diartikan sebagai upaya 'memperbaiki' daging hewan yang seandainya tidak disembelih, daging itu kotor akibat darah yang masih mengendap dan membeku di dalamnya.
BACA JUGAMenag: Sembelih Kurban Harus di Tempat Terbuka dan Pakai Masker
Penyembelihan dalam Islam adalah dengan cara menyebut nama Allah terlebih dahulu serta menggunakan alat yang tajam, baik pisau, batu tipis atau yang lain, sedangkan gigi, kuku, atau tulang tidak boleh dan tidak sah digunakan untuk penyembelihan.
Adapun beberapa tata cara menyembelih hewan secara syar’i ada empat, yakni proses penyembelihan dianggap sah apabila hulqum dan mari’ telah terputus. Hulqum adalah saluran pernafasan sedangkan mari’ saluran makanan.
Selanjutnya, orang yang menyembelih harus beragama Islam, baligh, ada unsur sengaja menyembelih, dapat melihat, dan mampu menyembelih. Binatang yang akan disembelih harus binatang yang boleh dimakan. Terakhir, alat untuk menyembelih adalah setiap benda tajam seperti pisau atau kayu yang ditajamkan. (K24)