JAKARTA — Jagat perfilman sedang dihebohkan dengan tayangan di bioskop berjudul ‘Ipar Adalah Maut’. Setelah mendatangi bioskop dan mengetahui jalan cerita, tidak sedikit para penonton geram. Film yang dirilis pada Juni 2024, diangkat dari kisah nyata seorang follower seorang konten kreator Tiktok Eliza Sifa.
Judul itu ternyata juga mengambil dari kutipan hadits Rasulullah yang bermakna sama. Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) sekaligus ahli hadist, Dr Syamsurizal Yazid menjelaskan, asbabun nuzul atau munculnya hadits tersebut, ialah dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita”. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau pun merespons, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari Nomor 5232 dan Muslim Nomor 2172).
Hamwu yang dimaksud dalam hadits tersebut artinya bukan hanya ipar, melainkan juga setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Hadits di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram.
Karena dalam hadits sudah disebutkan pula hal lainnya. “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Syamsurizal menjelaskan, dilihat dari segi teks hadits, hal itu sudah bisa dilihat bahwa munculnya berkaitan dengan pertanyaan dari seorang lelaki Anshar. Nabi Muhammad menyamakan ipar adalah maut karena dianggap hal itu akan membahayakan serta menyebabkan perselingkuhan, perzinahan, dan hal tidak baik lainnya.
Di dalam kitab An-Nawawi mengatakan, kata Syamsurizal, yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun, menurut dia, yang dimaksud dalam hadist adalah saudara suami atau istri, keponakan, paman, sepupu dan lainnya, yang bukan mahram baginya.
“Maka dengan adanya hadits tersebut terdapat hukum fiqih yang artinya dilarang berdua-duaan dengan ipar. Tentunya di landasi alasan supaya kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselingkuhan dan bisa tercipta rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Serta hadits ini diperkuat oleh ayat Al-quran Surat Al-sra: 32 tentang larangan mendekati zina,” ucap Syamsurizal.
Dari beberapa penjelasan itu, kata Syamsurizal, masyarakat harus memahami bahwa Rasulullah mengingatkan umatnya untuk berhati-hati di dalam kehidupan, khususnya dalam menjalani rumah tangga. Dia menyebut, kebanyakan masyarakat saat ini menganggap bahwa ipar yang bergaul berlebihan dengan istri atau suami adalah hal yang biasa saja.
“Padahal sudah jelas terdapat hukum fiqih yang menjelaskan bahwa itu bukan mahram. Maka dari itu harus ada batasan yang dipatuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Syamsurizal.
Sumber: Republika