Efektivitas Hukum Humaniter pada Konflik Israel-Hamas di Gaza

Author : Humas | Sunday, November 05, 2023 09:14 WIB | Harian Bhirawa -

Oleh :
M Syaprin Zahidi, M.A.
Dosen Pada Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang

Serangan militer Israel ke wilayah Gaza pasca serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu memunculkan banyak kecaman internasional dan demonstrasi di beberapa negara karena Israel dianggap telah melanggar aturan hukum humaniter.

Hal tersebut didasari dengan beberapa fakta penting diantaranya instruksi Israel yang meminta para penduduk Gaza untuk meninggalkan kota Gaza. Selain itu, Israel juga melakukan boikot terhadap wilayah Gaza dan bahkan memutus aliran air, listrik dan menutup akses bantuan kemanusiaan.

Aspek pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Israel yaitu penyerangan terhadap fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah. Disisi lain serangan Hamas juga dianggap merupakan suatu pelanggaran hukum humaniter karena menargetkan peduduk sipil. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kedua belah pihak yang berkonflik ini mematuhi hukum humaniter? Jawabannya secara eksplisit jelas tidak karena fakta yang ada hampir semua aturan-aturan penting dalam hukum humaniter ini tidak dipatuhi baik oleh Israel ataupun Hamas.

Berdasarkan fakta tersebut dalam konteks konflik Israel-Hamas di Gaza bisa kita maknai bahwa hukum humaniter nyatanya tidak efektif karena tidak dipatuhi oleh kedua belah pihak yang berkonflik. Pada kenyataannya untuk membuat suatu aturan hukum internasional efektif harus ada “political will” dari kedua belah pihak yang berkonflik. Hal inilah yang kemudian menjadi diskursus penting pada aspek konflik Israel-hamas di Gaza dalam kerangka hukum humaniter.

Munculnya hukum humaniter sendiri sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari serangkaian peristiwa penting di dunia yaitu perang dunia 1 dan 2 yang menimbulkan trauma masyarakat internasional karena banyaknya korban saat itu. Sehingga, perlu diatur terkait dengan aturan perang. Pasca Perang dunia II diadakan satu konferensi penting yaitu Diplomatic Conference on the reaffirmation and development of International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflicts yang mengatur terkait aturan berperang ketika ada dua pihak yang berkonflik.

Aturan tersebut terdiri dari dua hal penting yaitu The Hague Law (Kondisi yang membolehkan terjadinya perang) dan The Geneva Law (Aturan Cara berperang). Dalam dua aturan tersebut poin paling penting adalah adanya konsensus untuk melindungi non-combatan (pihak yang tidak terlibat dalam perang) dan fasilitas publik dalam perang. Faktanya jika melihat kondisi yang terjadi saat ini dalam konflik Israel-Hamas di Gaza perlindungan non-combatan tidak terjadi.

Jika melihat statement resmi baik dari PBB maupun palang merah internasional kedua organisasi ini dengan jelas menyatakan bahwa ada kemungkinan besar Israel telah melanggar hukum humaniter dan memang jika melihat kondisi terkini di forum-forum internasional secara jelas negara-negara dan organisasi-organisasi internasional lebih condong untuk menyatakan bahwa Israel yang melakukan pelanggaran hukum humaniter dan sedikit yang mengatakan bahwa Hamas melakukan pelanggaran hukum humaniter apalagi dengan beredarnya beberapa video viral dari masyarakat Israel yang sempat ditawan oleh Hamas dengan testimoni bahwa mereka diperlakukan secara baik oleh pihak Hamas ketika dijadikan sandera.

Statement resmi dari PBB terkait konflik ini diungkapkan oleh sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada rapat Dewan Keamanan PBB. Ia mengungkapkan bahwa serangan balasan Israel di Gaza merupakan pelanggaran pada hukum humaniter. Antonio Guterres pada rapat tersebut juga menyinggung jumlah korban sipil yang sangat massif akibat dari serangan Israel ke Gaza.

Konflik Israel-Hamas yang masih terjadi sejak 7 oktober lalu tanpa memperhatikan aturan-aturan hukum perang/humaniter, Akhirnya menimbulkan pertanyaan penting. Apakah hukum internasional (termasuk hukum humaniter di dalamnya) adalah hukum atau hanya “aturan moral” saja?. Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan melihat apakah hukum humaniter memiliki sifat hukum? Faktanya tidak, karena hukum humaniter tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat, bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif, tidak memiliki badan-badan legislatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional. Serta tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum nasional suatu negara.

Berdasarkan kondisi tersebut menjadi wajar jika kemudian baik Israel maupun Hamas tidak mematuhi hukum humaniter karena hukum humaniter tidak memiliki sifat hukum yang dapat memaksa kedua belah pihak untuk mematuhi aturan hukum humaniter, yang kita tunggu saat ini adalah adanya I’tikad baik dari kedua belah pihak untuk kemudian “mematuhi” aturan hukum humaniter walaupun hal itu menurut penulis juga sulit untuk diwujudkan.

Harvested from: https://www.harianbhirawa.co.id/efektivitas-hukum-humaniter-pada-konflik-israel-hamas-di-gaza/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: