ILUSTRASI BUKA PUASA: Dimas Pradipta/JawaPos.com (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menggosok gigi pada saat berpuasa di bulan Ramadan tentu diperlukan untuk tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Ada orang yang terbiasa menggosok gigi secara langsung usai bersantap sahur, tapi ada pula mereka lebih suka menggosok gigi pada pagi hari sekalian mandi, saat akan berangkat ke kantor atau ke tempat kerja. Bahkan ada orang memutuskan menggosok gigi saat hendak bertemu orang lain untuk kepentingan meeting dan lain-lain pada siang hari bulan Ramadan.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menggosok gigi pada saat berpuasa?
Baca juga:
Bulan Puasa, Pedagang Makanan Surabaya Boleh Buka Syaratnya Ini
Untuk menjawab hal tersebut, JawaPos.com mewawancarai Muhammad Arif Zuhri, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut saya, sepanjang yang saya ketahui, ulama berbeda pendapat soal ini. Namun, dalam perbedaan pendapat ini, tidak ada pendapat yang mengharamkan dan menjadikan puasa batal jika bersiwak atau menggosok gigi saat puasa.
Adapun pendapat pertama menyatakan bahwa menggosok gigi dibolehkan secara mutlak saat berpuasa. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini yaitu tentang anjuran bersiwak ketika hendak shalat. Pada zaman Nabi, siwak merupakan alat untuk menggosok gigi. Hadis tersebut berbunyi:
Baca juga:
Panduan Makanan Berbuka dan Sahur Saat Puasa, Bisa Capai BB Ideal
لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي -أَوْ عَلَى النَّاسِ- لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Kalaulah tidak memberatkan ummatku -manusia-, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) setiap hendak shalat” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah].
Kemudian, ada hadis lainnya yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah SAW, biasa bersiwak (menggosok gigi) ketika sedang berpuasa.
Baca juga:
Saat Ramadan, Warga yang Tak Puasa Diharap Tidak Makan di Ruang Publik
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحْصِيْ أَوْأَعُدُّ (رواه البخاري)
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa. [HR. Al-Bukhari]
Dari dua dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi tetap dibolehkan ketika sedang berpuasa. Tentu yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai menelan pasta gigi ataupun air saat berkumur-kumur.
Di sisi lain, menggosok gigi juga membantu menjaga kesehatan dan kebersihan mulut. Tentu pula, menjaga kebersihan dan kesehatan adalah perbuatan yang dicintai oleh Allah.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa menggosok gigi pada saat berpuasa hukumnya makruh. Yang berpendapat makruh ini pun berbeda tentang kapan makruh itu terjadi. Sebagian menyatakan makruh sejak sesudah zuhur, sebagian menyatakan dihukumkan makruh sejak ashar tiba, sebagian memakruhkan secara mutlak, dan lain-lain. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad saw.:
وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك
“Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR Muslim]
Hadis ini dijadikan pegangan bahwa lebih baik mempertahankan bau mulut ketika puasa daripada menghilangkannya dengan bersiwak atau menggosok gigi. Namun, ia tidaklah sampai pada hukum haram, hanya makruh saja.
Namun, hadis ini dimaknai berbeda oleh pendapat yang pertama (yang menyatakan boleh untuk menggosok gigi saat puasa). Bahwa yang dimaksud lebih wangi itu nanti kelak di akhirat. Pun ada yang memaknai bahwa hadis itu menyampaikan tentang keistimewaan orang yang berpuasa. Tidak dapat dihindari, orang yang berpuasa, mulutnya akan menjadi berbau. Jika berbau saja sudah lebih baik, apalagi jika dijaga agar tidak berbau atau tidak sengaja membiarkan mulut menjadi bau, tentu akan menjadi lebih baik lagi.
Masing-masing pendapat di atas ada dalil yang dijadikan pegangan. Sehingga dapat memilih salah satu pendapat tanpa mengganggap salah pendapat lainnya.
Namun, dalam pandangan saya, dari dua pendapat di atas, tampaknya pendapat pertama lebih tepat dan lebih logis untuk diikuti.