Menanti Nasib Fatwa Haram Rokok di Arena Muktamar Sejumlah Petinggi Jadi Ahli Isap di Belakang Pangg

Author : Humas | Sunday, July 04, 2010 03:17 WIB | JPNN - JPNN

Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke46. Foto: Jawa Pos Grup

 

MAJELIS Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram. Bagaimana kabar ahli isap di arena muktamar?
 
Ruang kaca di belakang panggung VIP Stadion Mandala Krida, Jogja, tidak didesain untuk smoking area. Ruangan yang memanjang berukuran sekitar 3 x 10 meter itu digunakan untuk meletakkan belasan mesin (outdoor) pendingin ruangan.
 
Tapi, di area tersebut, terlihat sejumlah muktamirin yang merokok. Bahkan, ada petinggi PP Muhammadiyah yang memanfaatkan ruangan itu untuk menarik isapan rokoknya panjang-panjang.

Mereka terkesan sungkan merokok di depan orang. Ada juga kesan dilakukan secara sembunyi. Maklum, jauh hari sebelum muktamar ditabuh, panitia penyelenggara mengeluarkan pernyataan bahwa area muktamar steril dari asap rokok. Statemen tersebut terkait dengan fatwa salah satu majelisnya bahwa rokok nyata-nyata haram.
 
Fatwa itu tidak membuat api rokok mati. Tak hanya di belakang panggung, di beberapa sudut tempat berlangsungnya tiga muktamar (Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah) masih ada asap ngebul.
 
Jawa Pos sempat menyaksikan sendiri sejumlah tokoh penting yang menjadi ahli isap di ruang belakang panggung VIP stadion. Di antaranya, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Malik Fadjar. Ketua Umum Panitia Penerima Herry Zudianto malah menghabiskan batang rokok lebih banyak. "Ah, itu (fatwa rokok haram, Red) gara-gara Bloomberg Initiative," ujar Malik.
 
Mantan menteri kabinet dua periode (menteri agama dan menteri pendidikan nasional) itu berkeberatan atas gelontoran dana USD 4.195.442 (sekitar Rp 39 miliar) untuk mendukung gerakan antirokok di Indonesia.
 
Sebab, salah satu institusi yang disebut-sebut menerima dana itu adalah Muhammadiyah. Ormas Islam terbesar tersebut dikabarkan menerima jatah Rp 3,6 miliar. Menurut Malik, fatwa larangan merokok lebih pada pesanan yang bakal menguntungkan pihak tertentu.
 
Lantaran terkait kepentingan bisnis, ungkap Malik, kampanye antirokok diembuskan. Padahal, akibat fatwa itu, citra Muhammadiyah di mata mayoritas masyarakat bisa tercoreng. "Apa nggak dipikir bakal merugikan petani tembakau?" tegasnya.
 
Dia lantas mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memperpanjang masalah tersebut. Pihaknya malah sudah mengembalikan dana itu kepada pemberinya. "Seratus persen sudah dikembalikan," ucap Malik.
 
Kendati tidak sedikit kalangan yang menilai mudarat (kerugian, Red) rokok lebih banyak, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu lebih sreg jika hukum merokok adalah mubah. Hal tersebut merujuk pada fatwa MTT yang dikeluarkan pada 2005.
 
Sementara itu, Herry Zudianto sepakat fatwa haram rokok hingga kini belum dapat diterima. "Saya menganggap rokok itu makruh saja," tuturnya. Dalam acara pembukaan itu, dia terlihat paling sibuk. Apalagi, ratusan ribu penggembira muktamar mendesak agar diizinkan masuk ke stadion.
 
Dengan kapasitas penonton tidak lebih dari 30 ribu, suasana di luar stadion sampai berjubel. Bahkan, salah satu pintu masuk sebelah selatan sampai jebol. "Ini (merokok, Red) agar nggak panik," ujar Herry. Walau begitu, wali kota Jogjakarta tersebut mengembalikan fatwa itu kepada masing-masing orang karena memang merupakan hak pribadi.
 
Di sisi lain, ketua Otorita Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Husni Amriyanto telah lama mengambil kebijakan pelarangan rokok di wilayah kampus. Apalagi, kampusnya ditempati sejumlah acara penting muktamar. "Kami sudah menyosialisasikan kepada peserta dan seluruh pendukung acara muktamar agar tidak merokok di kawasan pendidikan," ungkapnya.
 
Soal haram tidaknya rokok juga dikomentari Din Syamsuddin, ketua umum PP Muhammadiyah. Menurut ida, fatwa haram rokok itu bukan keputusan final organisasi. Walau fatwa haram rokok sudah dikeluarkan, hal itu sudah lama dibahas. Namun, dia juga menepis pernyataan Malik bahwa fatwa tersebut merupakan pesanan.
 
Din menyatakan, Muhammadiyah melakukan banyak kerja sama dengan pihak asing. Terutama dalam hal advokasi serta edukasi tentang bahaya tembakau. Ke depan, fatwa haram rokok diharapkan bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. (sep/c5/aga)

Harvested from: http://www.jpnn.com/berita.detail-67154
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: