JurnalPost.com – Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia sendiri tindakan korupsi sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun, sangat disayangkan hingga saat ini tindak korupsi masih kerap terdengar di Indonesia. Bahkan, tak jarang justru pejabat pemerintahan yang dipercaya mewakili rakyat memilih berkhianat dan melakukan korupsi. Padahal, sudah ada lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi dan berbagai kebijakan yang dibuat untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia. Tidak hanya di dalam pemerintahan, tindak korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, seperti industri, pendidikan, perusahaan, organisasi, dan lembaga lainnya. Padahal, tindakan korupsi sangat merugikan banyak orang, karena dana yang ada tidaklah digunakan sesuai fungsinya. Akibatnya, hal tersebut dapat mengurangi tingkat kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang disekitarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata korupsi berarti penyelewengan/ penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di sisi lain, akuntansi sendiri merupakan kegiatan pencatatan, pengklasifikasi, dan meringkas transaksi keuangan, serta membuat hasil dari laporan tersebut. Maka dari itu, seorang akuntan mempunyai peran yang sangat penting dalam memberantas tindak korupsi, karena salah satu tugas seorang akuntan adalah untuk menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada juga berbagai spesialisasi akuntansi yang seharusnya bisa ikut serta berperan dalam memberantas korupsi, seperti akuntansi audit dan forensik.
Seorang akuntan yang mempunyai integritas akan dapat mendeteksi apabila terjadi kecurangan pada transaksi keuangan yang ada. Para akuntan harus bisa membaca, menganalisis laporan keuangan, serta memahami sistem akuntansi perusahaan untuk menemukan adanya indikasi yang mencurigakan dari angka-angka yang tidak wajar. Seorang akuntan juga memiliki kompetensi yang tinggi dalam mencari atau mendapatkan data transaksi maupun non transaksi yang telah terkonfirmasi. Sehingga, data atau informasi tersebut mempunyai keakuratan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seorang akuntan. Data dan informasi tersebut dapat digunakan dalam membantu proses investigasi korupsi sebagai barang bukti. Akuntan auditor internal membantu pengendalian organasasi atau perusahaan untuk meminimalkan manipulasi data keuangan dari dalam. Sementara itu, auditor eksternal bertanggung jawab akan kewajaran dari laporan keuangan organisasi secara independen.
Di sisi lain, seorang akuntan juga mempunyai peran dalam memastikan kepatuhan perusahaan akan peraturan dan regulasi untuk menghindari adanya tindak korupsi. Para akuntan diharuskan memahami setiap peraturan yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan perusahaan. Para akuntan harus memastikan suatu lembaga atau perusahaan mematuhi peraturan tersebut, lalu melaporkan kegiatan keuangan suatu lembaga atau perusahaan secara transparan dan akurat. Sebagai konsultan keuangan, para akuntan juga harus bisa memberikan saran strategi kepada manajemen suatu lembaga atau perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan memperkuat sistem pengendalian internal. Seorang akuntan diharuskan memahami sistem pengendalian di dalam suatu lembaga atau perusahaan, sehingga dapat memberikan saran terkait bagaimana sistem pengendalian internal dapat ditingkatkan atau diperbaiki. Hal ini tentu akan membantu suatu lembaga atau perusahaan untuk memperbaiki serta mencegah tindakan korupsi di masa yang akan datang.
Namun, sama seperti profesi lainnya, seorang akuntan juga rentan akan godaan untuk melakukan tindak korupsi. Apalagi, mereka mengetahui dengan baik bagaimana mekanisme keuangan perusahaan berjalan. Tidak menutup kemungkinan seorang akuntan yang telah disumpah justru melakukan tindak korupsi, seperti meninggikan pendapatan untuk meningkatkan harga saham, menurunkan pendapatan agar terhindar dari pajak, memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi transaksi yang sebenarnya, bahkan menerima suap dari orang yang melakukan tindak korupsi dengan jual beli opini laporan keuangan. Hal tersebut bisa saja terjadi jika seorang akuntan tidak memiliki moral yang kuat atau tidak menjujung tinggi prinsip dan kode etik profesi akuntan, adanya tekanan finansial dan ketidak puasan akan gaji atau upah yang diterima, adanya kesempatan seperti terjadi kebocoran dalam sistem pengawasan dan kontrol internal dalam suatu lembaga, serta berada di lingkungan yang menormalisasi atau tidak tegas akan tindak korupsi.
Maka dari itu, dalam upaya memberantas korupsi, seorang akuntan memang memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan kredibilitas data keuangan dan meminimalisir risiko terjadinya kecurangan dalam suatu lembaga atau perusahaan. Akan tetapi, para akuntan tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Seorang akuntan harus menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip serta kode etik profesi, seperti integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam menjalankan tugasnya, objektivitas yaitu terbebas dari benturan kepentingan atau dengan kata lain seorang akuntan tidak boleh memihak salah satu pihak agar data yang disampaikan sesuai dengan yang sebenarnya terjadi, kompetensi dan kehati-hatain yaitu seorang akuntan harus akurat, detail, terukur, logis, skeptis atau sikap mempertanyakan dan mencurigai sesuatu karena tidak yakin dengan kebenarannya, disiplin dalam menjalanakan tugasnya, kerahasiaan yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan profesional bisnis, dan perilaku profesional yaitu mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku, berperilaku konsistenn engan tanggung jawab profesi, dan menjaga nama baik profesi agar seorang akuntan dapat menjadi akuntan yang memiliki potensi yang tinggi dan berkualitas. Diperlukan juga dukungan dari manajemen dan para karyawan untuk memastikan bahwa seorang akuntan bekerja secara efektif dalam menjalankan tugasnya. Setiap individu dalam lembaga atau perusahaan harus sadar akan bahaya korupsi dan mulai menerapkan sikap anti korupsi. Pemerintah juga mempunyai peran yang sangat besar untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan dalam suatu lembaga atau perusahaan. Pemerintah atau orang yang berkuasa harus menerapkan peraturan dan juga regulasi yang ketat untuk mengawasi kegiatan keuangan dalam lembaga atau perusahaan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tindak korupsi yang terjadi.