Kasus Bullying Anak di Cilacap, Dosen UMM: Tetap Ada Pidana bagi Anak

Author : Humas | Monday, October 02, 2023 16:16 WIB | kompas.com -

Ilustrasi hentikan tindakan perundungan (bullying).

KOMPAS.com - Masyarakat dibuat geram oleh kasus perundungan (bullying) anak SMP yang terjadi beberapa hari lalu di Cilacap. Pelakunya masih berada di usia belia.

Banyak yang meragukan pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dan dirasa kurang berat.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikapi kejahatan yang dilakukan anak dan mengapa hukuman yang diberikan cenderung dirasa ringan?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menyampaikan, tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak.

Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.

"Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium," kata dia dikutip dari laman UMM, Senin (2/10/2023).

Hukuman penjara pada anak tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif.

Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.

"Pemidanaan pada anak harus diperhatikan. Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim," lanjut dia.

Ratri menyampaikan terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Misalnya, penganiayaan sehingga menyakiti orang lain.

Maka dari itu, hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa melakukan banyak pertimbangan.

"Lama masa tahanan pada anak pun telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak," ungkap Ratri.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya.

Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.

"Jika diperhatikan, mungkin mengoptimalkan pilihan selain penjara. Namun tidak menurut kemungkinan pilihannya adalah penjara. Kita harus memahami prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas untuk mendaptkan pertimbangan pidana yang tepat. Apalagi mengingat efek jangka panjang yang berdampak positif atau negatif pada tumbuh kembangnya," tukasnya.

Harvested from: https://www.kompas.com/edu/read/2023/10/02/161618871/kasus-bullying-anak-di-cilacap-dosen-umm-tetap-ada-pidana-bagi-anak?amp=1&page=2&_gl=1*1ajm4ua*_ga*NjQzOTgyMjE2LjE2OTI1ODczOTI.*_ga_77DJNQ0227*MTY5NjM5NDg3Ny4xNi4xLjE2OTYzOTQ4NzcuMC4wLjA.
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: