Ilustrasi UU ITE(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai belum mencantumkan prinsi non-diskriminasi.
Tim pengkajian UU ITE Universitas Muhammadiyah Malang Cekli S Pratiwi menyebutkan, prinsip non-diskriminasi penting dicantumkan untuk kepentingan hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara.
“Kami berpandangn prinsip non-diskiriminasi adalah prinsip yang sangat penting dalam perlindungan HAM,” kata Cekli dalam webinar bertajuk “RUU Perubahan UU ITE Harus Berorientasi pada Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi”, Rabu (27/7/2022).
Misalnya, kasus pencemaran nama baik atau penisataan agama. Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, kelompok minoritas acap kali menjadi target hukum. “Sehingga kami berpandangan prinsip ini harus ada dalam Pasal 3, karena kita melihat tidak dicantumkan dalam Pasal 3,” ujar Cekli. Pasal 3 UU ITE berbunyi "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi".
Cekli juga menilai bahwa UU ITE belum memuat ihwal pentingnya secara eksplisit norma pembatasan hak kebebasan berekspresi yang sah, profesional, dan tanpa diskiriminasi. Menurutnya, norma pembatasan ini sangat penting dihadirkan. Sebab, jika ada norma pembatasan yang jelas, akan menjadi alat bantu bagi penegak hukum untuk menentukan mana laporan yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak ditindaklanjuti. “Karena sebenarnya dalam norma pembatasan itu ada tes, kalau tes pertama tidak memenuhi, maka harus dibebaskan,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres ke DPR terkait revisi UU ITE pada 16 Desember 2021. "Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021). Pada Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo pernah berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.