Departemen Pendidikan Nasional akan segera memberlakukan nomor induk mahasiswa nasional untuk memerangi pemalsuan ijazah.Praktik-praktik pemalsuan ijazah masih terus terjadi.
Hal ini merupakan indikasi masih banyaknya personal yang hanya ingin mengambil jalan pintas, mencapai tingkat karier setinggi-tingginya tanpa perlu pendidikan yang seharusnya.Sudah sejak lama kasus-kasus pemalsuan ijazah perguruan tinggi marak, namun belum bisa ditangani dengan maksimal.
Walau ada sanksi, nyatanya sejumlah kasus baru masih terus bermunculan, bahkan pemerintah cenderung tidak bisa menekan laju penambahan kasus ini.Untuk menangkal tindakan tak terpuji ini, pemerintah berniat segera memberlakukan sistem induk mahasiswa nasional. Upaya ini paling tidak diharapkan mampu meminimalisasi penyalahgunaan ijazah untuk keperluan tertentu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal mengakui bahwa rencana penerbitan nomor induk tersebut merupakan salah satu metode memerangi pemalsuan ijazah.Sistem nomor induk mahasiswa tersebut rencananya diberlakukan mulai tahun depan.
“Dengan adanya nomor induk tersebut, seorang mahasiswa hanya akan memunyai satu nomor sejak duduk di sekolah dasar.
Langkah ini akan memudahkan penelusuran rekam jejak siswa jika ada pihak yang ingin mengetahui keaslian ijazahnya,” ujarnya beberapa waktu lalu. Menurut Fasli, setiap perguruan tinggi berhak menerbitkan ijazah sesuai dengan semangat otonomi pendidikan seperti temaktub dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Umumnya perguruan tinggi punya standar tertentu dalam menerbitkan ijazah. ”Misalnya menggunakan kertas uang Peruri (Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia), ada hologram dan kode rahasianya,” jelas Fasli. Semakin maraknya kasus ijazah palsu menyebabkan sejumlah perguruan tinggi memperketat pengamanan, bahkan melakukan pengamanan berganda.
Selain pengamanan bentuk fisik ijazah atau memperketat prosedur penerbitan, penggunaan hologram, tanda benang seperti di uang kertas, kode huruf, dan kode rahasia mulai digunakan.Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, misalnya, sudah menggunakan sistem keamanan berlapis. Selain berhologram dan mencantumkan kode rahasia, UMM selalu mengubah format ijazah tiap edisi penerbitan. ”Asli atau tidaknya ijazah UMM hanya kami yang bisa mengetahuinya,” ujar Muhadjir Effendi, Rektor UMM, beberapa waktu lalu.
Selain perguruan tinggi, masyarakat dinilai perlu ikut mengawasi agar praktik-praktik ilegal ini tak lagi berulang. Perusahaan atau pihak pengguna lulusan perguruan tinggi juga diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan ijazah yang diduga palsu ke perguruan tinggi bersangkutan. Kepedulian masyarakat sedikit demi sedikit sepertinya sudah muncul.
Awal tahun lalu, di Makassar, masyarakat yang curiga terhadap ijazah terbitan Universitas Hasanuddin (Unhas) milik Muhammad Qadar melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kampus.
Kemudian pemimpin kampus melakukan investigasi dan mengecek ijazah Muhamad yang digunakan saat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ijazah strata 1 (S1) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FKIP) Unhas yang digunakan Qadar menunjukkan banyak kejanggalan. Mahasiswa kelautan angkatan 2002 ini ternyata belum menyelesaikan studinya. Akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Muhamad dipecat sebagai mahasiswa Unhas dan diperkarakan ke kepolisian karena melakukan tindakan pidana.
Selain Unhas, UMM pernah melakukan hal yang sama. Pemimpin perguruan tinggi di kota apel itu pernah melaporkan alumni UMM dan sejumlah mahasiswanya ke kepolisian karena terlibat memalsukan ijazah UMM.
”Perbuatan mereka mencemarkan nama baik UMM. Tindakan ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan,” ungkap Muhadjir.
Tak pelak, pihak kampus memerkarakan kasus ini sampai ke meja hijau. Bahkan ada mahasiswa yang mendekam di penjara selama empat tahun. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan ijazah diancam saksi pidana paling lama enam tahun penjara.
UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menyebutkan pihak yang memberikan ijazah ataupun gelar tanpa hak dapat dipidanakan paling lama 10 tahun dengan denda maksimal satu miliar rupiah. Sedangkan pihak yang membantu praktik ilegal itu akan dipenjarakan lima tahun dengan denda maksimal 500 juta rupiah.
Langkah Preventif
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lodi Paat, menyatakan pemalsuan ijazah merupakan cermin dari perilaku masyarakat yang lebih mengutamakan ijazah daripada kompetensi.
Perilaku ini terjadi karena tujuan utama masyarakat hanyalah mencari pekerjaan tanpa mau bersusah payah menempuh pendidikan. Pendapat senada diungkapkan oleh Muhadjir, Rektor UMM. Banyaknya ijazah palsu menunjukkan moral masyarakat yang rendah terhadap pendidikan.
”Mereka menggunakan cara instan, seolah-olah pendidikan itu hanya mengejar ijazah,” sesal Muhadjir.
Agar kejadian sejenis tidak terulang, Depdiknas melakukan langkah-langkah pencegahan. Saat ini, masyarakat bisa menelusuri data pemegang ijazah melalui data Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPESBED) yang dapat diakses melalui beranda warta www.evaluasi.or.id.
Cara menelusurinya mudah. Pengguna tinggal ketik saja nama pemegang ijazah serta nama perguruan tinggi di mesin pencari situs tersebut. Dalam sekejap akan muncul data yang diinginkan. Sebagai langkah pengawasan, Depdiknas juga mewajibkan setiap perguruan tinggi melaporkan jumlah mahasiswa dan perolehan satuan kredit mata kuliah tiap semester. Selanjutnya, pihak universitas diharuskan memperbaiki mutu pendidikannya sesuai dengan yang dianjurkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sampai 2012.
”Jika tidak ada perbaikan kualitas, perguruan tinggi terkait tidak boleh mengeluarkan ijazah,” tegas Fasli. Jika upaya perbaikan mutu pendidikan belum dilakukan dan kasus ijazah palsu masih bergulir, Depdiknas menyatakan bisa menutup program studi atau perguruan tinggi yang melanggar prosedur penerbitan ijazah. Dua bulan lalu, di Yogyakarta, kata Fasli, pihaknya mencabut izin penyelenggaraan pendidikan Jurusan Bimbingan Konseling STKIP (Sekolah Tinggi Kejuruan dan Ilmu Pendidikan) Catur Sakti yang melanggar prosedur penerbitan ijazah berdasarkan laporan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta.
Kopertis Wilayah V menemukan fakta bahwa Catur Sakti sudah mengeluarkan sekitar 1.400 ijazah palsu. Di masa mendatang, Depdiknas akan mengumumkan perguruan tinggi yang mendapatkan nilai akreditasi tinggi kepada khalayak umum. Ini bisa menjadi acuan dan panduan bagi masyarakat untuk memilih perguruan tinggi yang benar-benar berkualitas dalam menyelenggarakan pendidikannya. (vic/L-4)