UMM - Tahun 2014 mendatang perguruan tinggi swasta (PTS) bakal dihadapkan pada aturan yang melarang pengeluaran ijazah bagi prodi yang masih terakreditasi minimal B. Karena itulah sebagai langkah antisipasi, PTS-PTS bisa mengambil langkah merger (penggabungan). Hal inilah yang diungkap oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTISI) Korwil 7 Jatim, dr Muljo Hadi Sungkono Sp oG di sela acara halal bi halal di Hotel UMM Inn Sabtu (1/9).
Menurutnya persyaratan akreditasi memang diperlukan sebagai standarisasi mutu. Namun bagi PTS kecil persyaratan ini sangat berat diwujudkan. Hal ini menyangkut sarana prasarana, sdm dan tatakelola yang sulit dicapai karena pasang surutnya mahasiswa.
Apalagi bila harus bersaing dengan perguruan tinggi negeri (PTN) yang banyak mendapat dukungan dari pemerintah. "Misalnya dalam hal sarana dan prasarana, PTN akan dengan mudah memenuhi standar karena bantuan besar dari pemerintah apalagi mereka masih bisa menarik dana sebesar-besarnya dari masyarakat," ucapnya.
Karena itulah, PTS harus pandai mencari jalan keluar, salah satunya dengan merger. Dengan merger ini diharapkan PTS yang besar bisa bersinergi dengan PTS yang kecil. Saat ini setidaknya dari 40 PTS di Malang Raya terdapat 20 persen PTS dengan kategori besar. "Merger bisa menjadi solusi tanpa harus mematikan PTS kecil, bilamana PTS sudah benar-benar siap maka bisa diputus kembali," imbuhnya..nia-KP