Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Implementasi Etika Akuntansi di Organisasi Global
Oleh : Rendy Ikhwan Firmansyah
NIM : 202210170311185
Universitas Muhammadiyah Malang
ARTIKEL – Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan. Aturan perilaku etika profesi akuntansi terangkum dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Contoh aturan perilaku etika profesi akuntansi yang perlu diketahui oleh para akuntan:
1. Kerahasiaan
Akuntan dituntut untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam internal perusahaan dan tidak boleh membocorkan informasi yang hanya ditujukan bagi yang berkepentingan itu pada banyak orang.
2. Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan harus memiliki tanggung jawab secara moral dan profesional dalam semua pekerjaan yang dibebankan oleh perusahaan. Kepekaan moral dalam sebuah tanggung jawab profesi, akan membuat seorang akuntan memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai.
3. Objektivitas
Kualitas seorang akuntan dalam profesionalitas kerjanya merupakan salah satu prinsip objektivitas. Dalam memegang prinsip ini, akuntan harus memiliki sifat yang adil, bebas, jujur secara intelektual, dan tidak memiliki prasangka yang buruk.
4. Standar Teknis
Setiap pekerjaan dan tanggung jawab harus memenuhi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar teknis profesi akuntansi ini sudah ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan semua akuntan wajib mengetahui dan mematuhinya.
5. Kompetensi
Seorang akuntan akan dituntut agar memiliki kompetensi lebih untuk memenuhi apa yang dibutuhkan, Jika sedang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan akuntansi, maka butuh kehati-hatian yang tinggi agar terhindar dari penipuan.
6. Kemandirian
Profesi akuntan menuntut seseorang untuk bekerja sendiri, karena dalam menyusun laporan keuangan seorang akuntan harus memiliki kepercayaan diri yang tinggi terhadap pekerjaannya sendiri.
7. Integritas
Untuk membangun sebuah kepercayaan antara akuntan dan klien, akuntan wajib menjadi pribadi yang berintegritas. Sikap jujur dan sabar dalam berinteraksi dengan sang klien adalah nilai tambah bagi reputasi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Dalam hal pelayanan kepada publik, akuntan wajib bertindak profesional dengan cara menghormati kepentingan publik. Publik dalam ranah akuntan meliputi klien personal maupun perusahaan, pemerintah, pemberi kredit, dan pegawai.
Seperti yang sudah dijelaskan mengenai etika seorang akuntan diatas, seorang akuntan harus memiliki sikap nasionalis yang tinggi terhadap pekerjaan yang dimiliki.
Sikap nasionalis dapat dipupuk melalui pendidikan kewarganeraan, karena pendidikan kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus dipelajari oleh seluruh anggota warga negara tersebut.