Malang Posco Media – Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, masuk menjadi diskusi akademis. Kali ini penerapan RJ diulik oleh kolompok dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (28/12).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah menerapkan RJ beberapa kali di tahun 2023 ini. Kasus yang dilakukan RJ juga cukup beragam.
“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana, yang menekankan pada pemulihan korban dan pelaku. Pendekatan ini berorientasi pada dialog dan kesepakatan antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kusbiantoro menjelaskan bahwa Kejari Kota Malang telah menerapkan Restorative Justice dalam berbagai kasus pidana. Seperti kasus pencurian, kasus penganiayaan hingga kasus narkoba.
“RJ ini telah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih adil,” jelasnya.
Diskusi yang berjalan cukup panjang ini, mengerucut pada peran RJ dalam membantu masyarakat. Mereka yang berhadapan dengan hukum, bisa mendapatkan pelayanan penyelesaian kasus yang efektif dan efisien, dengan tidak mengesampingkan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban.
“Mereka dari UMM ini, merasa mendapatkan banyak informasi baru mengenai Restorative Justice. Kunjungan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMM mengenai Restorative Justice,” ungkap Kusbiantoro.
Dalam kesempatan itu, ini menekankan bahwa upaya Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang penting untuk dipelajari. “Khususnya bagi akademisi seperti para mahasiswa hukum, karena peranan RJ saat ini di dalam dunia hukum yang sangat penting,” pungkasnya. (rex/bua)