Akademisi Dukung Perda Penghijauan Lingkungan

Author : Humas | Friday, April 16, 2010 13:28 WIB | Malang Post - Malang Post

BATU-Usulan penghijauan besar-besaran, dan penyusunan Ranperda tentang Penghijauan Lingkungan, mendapat dukungan kalangan akademisi. Hanya saja untuk mewujudkan hal tersebut, sekarang tinggal menunggu keseriusan Pemkot Batu beserta DPRD setempat.
Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Drs Wahyu Prihanta MKes  mengatakan, sudah saatnya Kota Batu memiliki Perda yang khusus mengatur tentang penghijauan lingkungan tersebut.


“ Perda itu sudah sangat mendesak, untuk mempertahankan ruang terbuka hijau sekaligus menggiatkan masyarakat dalam penghijauan lingkungan masing-masing. Itu karena, pertumbuhan penduduk dan bangunan yang semakin pesat, sementara kotanya kecil justru harus diimbangi dengan gerakan penghijauan,” papar Wahyu.


Hanya saja untuk mewujudkan gerakan penghijauan lingkungan dan Perda itu, menurut Wahyu diperlukan keseriusan Pemkot dan DPRD. Hal tersebut dia ingatkan, karena pihaknya sudah pernah mengajukan usulan Perda tentang pohon tepi jalan sejak 2007, namun faktanya hingga kini belum ada respon.


“ Sudah dua kali kami menemui pimpinan DPRD Kota Batu, bahkan pada tahun 2007 lalu kami ditemui lima anggota dewan sekaligus. Tidak hanya mengusulkan saja, demo untuk mendesak pembentukan Perda perlindungan pohon tepi jalan, juga sudah dilakukan tiga kali,” kata Wahyu yang juga konsultan peneliti Tim Eskpedisi Biokonservasi (TEB) UMM ini.


Jika memang ada usulan Perda tentang penghijauan lingkungan, menurut Wahyu, bisa saja dikaitkan  dengan Perda tentang perlindungan pohon. Tapi materi Perda diperluas, sehingga bisa mengatur penghijauan lingkungan dan perlindungan pohon.


Selain Perda, kata Wahyu, gerakan penghijauan lingkungan harus terus dilakukan di Kota Batu. Sebab jumlah pohon pelindung disejumlah kawasan, mulai berkurang. Ia mencontohkan sepanjang kawasan Kelurahan Temas hingga Jalan Panglima Sudirman.


Soal konsep gerakan penghijauan lingkungan di pemukiman penduduk, menurutnya, bisa disesuaikan dengan konsep ruang terbuka hijau. Yakni 40 persen untuk tanaman, dan 60 persen bangunan fisik. (van/lyo)

Harvested from: http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=10232%3Aakademisi-dukung-perda-penghijauan-lingkungan&Itemid=71
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: