Dewan Gadaikan SK

Author : Humas | Saturday, September 20, 2014 13:05 WIB | Malang Post - Malang Post

MALANG –T ren aksi gadai Surat Keputusan (SK) oleh anggota DPRD, dinilai sah-sah saja. Hal itu, diungkapkan Asep Nurjaman pengamat pemerintah dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kemarin.  Masalah yang timbul akibat penggadaian SK sepenuhnya dibebankan ke para anggota dewan.
Ia menilai, masyarakat perlu untuk melihat kejadian ini secara proporsional. Artinya, persoalan penggadaian SK itu murni urusan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan urusan organisasi.
"Penggadaian SK itu urusan pribadi, no problem," ujarnya kepada Malang Post kemarin. Asep menilai, penggadaian SK milik anggota dewan sama sekali tidak beresiko untuk jalannya pemerintahan. Resiko, jelasnya, akan ditanggung oleh dewan itu sendiri.
"Lagipula, penggadaian SK itu tidak merugikan negara. Hak mereka untuk menggadaikan miliknya," tegas pria yang juga menjadi pengajar di FISIP UMM ini.
Kendati demikian, Asep menggarisbawahi satu persoalan terkait maraknya penggadaian SK DPRD Kota Malang. Menurutnya, bila penggunaan uang hasil gadai SK ini digunakan untuk bersenang-senang semata, hal tersebut akan berdampak buruk bagi citra anggota dewan.
Dia menjelaskan, batas wajar bagi anggota DPRD untuk menggunakan uang hasil gadai SK adalah kebutuhan. Jadi, bila uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan perorangan atau partai, hal tersebut masih tergolong wajar. Apalagi, suksesi mereka sebelum menjadi anggota dewan juga membutuhkan biaya.
"Jangan sampai penggadaian SK membuat jarak antara elit dan masyarakat semakin renggang," imbaunya. Misalnya, lanjut Asep, hasil gadai SK ini digunakan untuk membeli mobil mewah. Asep beranggapan kalau hal tersebut tidak baik dan tidak etis untuk dilakukan. Karena, dapat menambah jarak antara para elit politik dengan masyarakat.
Disinggung soal keharusan transparansi siapa saja anggota dewan yang menggadaikan SK-nya, Asep menjawab dengan tegas. "Orang urusan pribadi, buat apa ada transparansi?" kata Asep.
Seperti pemberitaan Malang Post sebelumnya, setelah SK anggota DPRD keluar, banyak anggota dewan berbondong-bondong menggadaikan SK miliknya ke Bank Jatim. Dari menggadaikan SK tersebut, setiap anggota dewan bisa mendapat uang sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Harus proposional melihatnya. Tidak semua anggota dewan melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Harvested from: http://www.malang-post.com/kota-malang/92432-dewan-gadaikan-sk
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: