Gelar S.Sy Perlu Penegasan

Author : Humas | Tuesday, April 17, 2012 19:03 WIB | Malang Post - Malang Post

MALANG - Banyaknya IAIN yang menjadi UIN bukan malah mengIslamkan ilmu umum tetapi telah menjadikan ilmu Islam menjadi umum. Kekhawatiran terbesarnya adalah minat ke ilmu umum oleh para calon mahasiswa Islam meningkat sedangkan kepada kajian keIslaman menurun. Hal ini diungkapkan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Muhadjir Effendy MAP saat menghadiri acara Seminar dan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Syari’ah se-Indonesia akhir pekan lalu di UMM.
Muhadjir menilai acara ini strategis terkait dengan posisi Syari’ah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. “Padahal mengintegrasikan Islam dalam pendidikan ilmu umum itu memang tidak mudah,” ujar rektor.
Kekhawatiran masyarakat bahwa kader ulama akan semakin langka, bisa saja terjadi jika tidak benar-benar diperhatikan.
Acara yang digelar Fakultas Agama Islam (FAI) itu mengangkat tema “Konsistensi dan Eksistensi Syariah dalam Menghadapi Problematika Perkembangan Zaman”. Diselenggarakan oleh HMJ Syariah UMM ini menggandeng himpunan mahasiswa Syari’ah se-Indonesia.
Dekan FAI, Drs. Sunarto, MAg menuturkan acara ini dilaksanakan atas dasar ingin membahas secara substansi keilmuan Syari’ah dalam menjawab perkembangan jaman. Namun diakuinya, secara teknik juga ingin mencermati regulasi pemerintah mengenai atribut kesarjanaan Syariah yang saat ini belum serempak menggunakan gelar S, Sy.
“Selama ini, ada gelar S.Ag dan S.HI, sementara aka nada S,Sy. Ini perlu penegasan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” katanya.  Untuk itu, FAI UMM mengundang pihak paling berkompeten dalam urusan ini, yakni Dirjen Pendidikan Islam,Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nur Syam, M.Si
Penetapan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agama dibahas dalam forum ini.  “Ada tiga hal mendasar terkait eksistensi syariah dengan tenaga ahli dimasa mendatang,” kata Nur Syam.
Pertama, seperti yang terkandung dalam pembukan UUD mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah mempunyai program Wajib Belajar 9 tahun dan pendidikan universal 12 tahun, dengan adanya program ini diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak mempunyai pendidikan ditahun 2040.
Kedua, membuka akses pendidikan yang merata, yaitu apabila ada masyarakat yang membuka lembaga pembelajran maka selayaknya pemerintah mengapresiasi dengan membuka tangan untuk ikut berpartisispasi dalam program itu. Ketiga, soal ijazah. Ini merupakan suatu bukti tanda pembelajaran, maka harus dapat secepatnya ditetapkan antara S, Hi atau S, Sy. “Karena terangkum dalam Advokat Hukum Islam adalah tittle S, Sy”, tutupnya. (oci/eno)

Harvested from: http://www.malang-post.com/edupolitan/46087-gelar-ssy-perlu-penegasan
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: