Imsak Masih Boleh Makan-Minum: Ini Kajian Akademisi UMM

Author : Humas | Thursday, April 13, 2023 09:27 WIB | Malang Post - Malang Post

Malang Post – Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, imsak bukanlah hal yang asing.

Imsak sering kali diartikan sebagai penanda akan berakhirnya waktu sahur dan dimulainya waktu puasa.

Agus Supriadi, Lc., M.H.I selaku Dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam UMM menjelaskan.

Secara kebahasaan imsak, al imsak, atau as shoum berarti menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Imsak memiliki kesamaan makna dengan puasa, yaitu menahan diri.

Literasi imsak sendiri terkenal di Indonesia dan memiliki pengkhususan makna.

Merujuk pada tahun 1400-an, imsak mulai terdengar di era Turki Usmani dan juga Mesir.

Imsak yang dimaksud adalah momen 5-10 menit sebelum azan subuh berkumandang.

Kementerian Agama Indonesia, melalui tim hisab dan rukyat pada tahun 2016 dan juga para ulama Indonesia menyepakati penjadwalan khusus terkait waktu imsak.

Jadwal tersebut digunakan sebagai pengingat atau lampu kuning bagi orang yang berpuasa. Agar segera bersiap menahan diri dari berbagai hawa nafsu, termasuk makan dan minum.

“Biasanya waktu imsak digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Bisa dengan berkumur atau juga menyikat gigi,” tambahnya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang makan dan minum pada waktu imsak?

Dosen UMM yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan. Bahwa makan dan minum ketika waktu imsak diperbolehkan.

Hal itu dikarenakan pada dasarnya waktu berpuasa dimulai ketika azan subuh berkumandang.

“Dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bahwa rasulullah menjelaskan jarak antara azan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,” kata Agus.

Dari hadist tersebut, Kemenag di Indonesia menyepakati bahwa waktu imsak yakni kurang lebih 5-10 menit sebelum subuh.

Perlu diingat, imsak bukan pertanda wajib bagi kita untuk menghentikan sahur.

“Imsak itu sebagai lampu kuning atau kehati-hatian saja agar kita tidak kebablasan ketika sahur,” ungkap Agus mengakhiri. (M Abd Rahman Rozzi-Januar Triwahyudi)

Harvested from: malang-post.com/2023/04/13/imsak-masih-boleh-makan-minum-ini-kajian-akademisi-umm/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: