LP3A UMM Kawal UU Kewajiban Iuran Kesehatan

Author : Humas | Sunday, September 23, 2012 20:19 WIB | Malang Post - Malang Post
MALANG - Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengawal pelaksanaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diterapkan tahun 2014 mendatang. Sabtu (22/9) lalu, LP3A UMM menggelar symposium nasional membedah UU BPJS tersebut.
“Ke depan tidak boleh lagi ada orang Indonesia yang jatuh miskin karena sakit, karena semua orang wajib iuran bagi yang miskin pemerintah akan menanggungnya,” ungkap Deputi Menkokesra, Adang Setiana saat berbicara di hadapan sekitar 300 peserta Simposium Nasional Penyelenggara Jaminan Sosial di ruang teater UMM Dome.
Karena itu saat ini pemerintah sedang menghitung berapa besaran iuran yang wajib dibayarkan oleh setiap orang. Termasuk apa manfaat yang bisa diperoleh dari iuran tersebut. Saat ini menurutnya iuran kesehatan dari masyarakat yang dikelola pemerintah belum mencapai 2 persen atau hanya sekitar Rp 60 Triliun.
Sementara di Malaysia sudah mencapai 1.000 Triliun dengan jumlah penduduk yang kecil. Padahal menurutnya jika semakin tinggi dana jaminan kesehatan, maka akan berimbas pada meningkatnya perekonomian masyarakat.
Sementara itu dari PT Askes, Umbu Maruji membeberkan untuk menghadapi pemberlakukan UU BPJS pada 2014, PT Askes siap bertransformasi menjadi badan yang bertanggung jawab di bawah presiden bukan menteri BUMN. ”Pada 2013 mendatang akan ada audit PT Askes dan selanjutnya Desember 2013 PT Askes dibubarkan,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc PhD menegaskan pentingnya peran BPJS untuk seluruh pekerja di Indonesia. Badan ini akan melayani dan memrioritaskan jaminan kesehatan bagi pekerja. “Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan sosial, tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial,” tuturnya.
Selain keyonote dari Wamenkes, simposium juga diisi diskusi panel yang menghadirkan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan RI, Drs. Mudji Handaya M.Si, anggota Komisi IX DPR RI  Hj. Endang Agustini Syarwan Hamid, Sip, serta dosen FISIP UMM, Drs. Rinekso Kartono, MSi.
Sebelum memasuki acara, Wamenkes menyempatkan diri meninjau Rumah Sakit (RS) UMM di jalan Tlogomas, Malang.
Didampingi Ketua Badan Pelaksana Harian UMM, Prof HA Malik Fadjar dan Rektor Dr Muhadjir Effendy, ia mengamati berbagai sudut bangunan serta peralatan kesehatan yang dimiliki RS ini. Wamen berharap RS UMM segera dapat melayani masyarakat serta menjadi bagian dari fasilitas fakultas kedokteran dan Fikes. “Harus diperbanyak dilengkapi laboratorium untuk penelitian mahasiswa,” harapnya. (oci/eno)
Harvested from: http://malang-post.com/edupolitan/53917-lp3a-umm-kawal-uu-kewajiban-iuran-kesehatan
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: