OJK Serahkan Mini Bank ke UMM

Author : Humas | Friday, January 17, 2014 13:29 WIB | Malang Post - Malang Post

MALANG  - Jika tidak ada aral melintang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyerahkan mini bank kepada Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mini bank tersebut rencananya akan  diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D.Hadad.
“Penyerahan tersebut merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan peran OJK,” jelas Pejabat Pelaksana Harian OJK Cabang Malang, Wasimin saat ditemui Malang Post di kantornya kemarin (17/1) siang.
Wasimin menjelaskan, pada prosesi penyerahan mini bank tersebut, OJK juga akan membawa Simolek. Mobil sosialisasi literasi OJK itu akan dioperasikan pertama kali di kampus putih tersebut.
“Untuk area Malang, ada satu unit Simolek yang akan dioperasikan pertama kali di UMM besok (hari ini). Kita akan memanfaatkan Simolek untuk sosialisasi tugas dan peran OJK di bidang jasa keuangan kepada masyarakat,” imbuhnya.
OJK sendiri merilis 20 unit Simolek. Area Malang mendapat jatah satu unit mobil. Di dalamnya, terdapat perangkat audio video yang akan memutar video-video mengenai tugas dan peran OJK. Ada pula brosur-brosur pelengkap yang akan disebarkan kepada masyarakat.
“Simolek ini akan melakukan edukasi di berbagai tempat, mulai dari kampus, sekolah, hingga pasar,” rinci dia. 
Wasimin melanjutkan, OJK juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada universitas-universitas yang ingin meminjam mobil Simolek untuk sosialisasi tugas dan peran OJK. Langkah ini menurut Wasimin penting karena selama ini, tidak sedikit masyarakat yang masih belum terlalu paham dengan dunia jasa keuangan.
Ia mencontohkan, pengaduan nasabah bank yang masuk ke OJK sebagian disebabkan oleh kurang pahamnya nasabah terhadap klausul perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
Pria yang kemarin memakai batik ini mengungkapkan, tidak sedikit nasabah yang asal tanda tangan tanpa membaca klausul perjanjian secara seksama saat proses perjanjian berlangsung. Setelah terjadi wan prestasi dari nasabah, kemudian bank melakukan penyegelan terhadap barang yang dijaminkan. Saat itu, nasabah merasa bank telah bertindak tidak adil, kemudian mengadu ke OJK. 
“Nah, disini peran OJK adalah sebagai mediator, yaitu memediasi antara nasabah dengan bank yang bersangkutan,” urai dia panjang lebar.

Harvested from: http://www.malang-post.com/ekonomibisnis/80487-ojk-serahkan-mini-bank-ke-umm
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: