UMM Berlakukan Larangan Merokok di Kampus

Author : Humas | Tuesday, March 18, 2014 12:36 WIB | Malang Post - Malang Post

Program Green and Clean yang dicanangkan UMM beberapa waktu lalu semakin kuat dengan larangan merokok.

MALANG - Larangan merokok di lingkungan kampus diberlakukan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sejak Kamis (12/3/14) pekan lalu. Rektor menerbitkan Surat Keputusan nomor 54 tahun 2014 tentang aturan tersebut. Beberapa spanduk dan tanda larangan pun kini mulai terlihat di beberapa sudut kampus. Tulisan tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang masuk UMM tidak boleh merokok. Kecuali di smoking area yang disiapkan khusus.
“Saya sudah melihat tanda dilarang merokok diantaranya di kantin, dan menurut saya ini bagus sekali supaya kampus ini semakin bersih dan segar udaranya,” ungkap Oktavia, mahasiswa Hubungan Internasional (HI) angkatan 2013.
Hal senada diungkapkan Arum Dini, mahasiswa HI. Menurutnya gerakan ini harus disosialisasikan lebih maksimal kepada warga kampus agar tidak ada yang melanggar. Ia pun sangat mendukung kalau ada area khusus untuk mereka yang belum bisa meninggalkan rokok.
Rektor UMM Dr Muhadjir Effendy M.Ap menegaskan aturan baru tersebut idealnya diterapkan sejak ditandatanganinya SK. Tetapi secara teknis berlakunya secara bertahap karena akan disiapkan petunjuk teknisnya kemudian disosialisasikan kepada warga kampus.
“Sebetulnya larangannya di area-area tertentu, tidak seluruh area. Terutama di zona akademik, administratif dan peribadatan saja,” kata Muhadjir.
Menurut Surat Keputusan itu kawasan bebas rokok diberlakukan pada mahasiswa, dosen dan karyawan. Kawasan yang dimaksud meliputi seluruh ruang perkantoran, perpustakaan, ruang kelas, lorong kelas, masjid, laboratorium, ruang pertemuan, UMM Dome serta halaman dan tempat lain di lingkungan UMM. Dalam surat itu juga diatur sanksi bagi yang melanggar. “Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, peringatan hingga tindakan dari pimpinan yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya,” kata rektor UMM, Muhadjir Effendy.
Sosialisasi ketentuan ini segera dilakukan secara massal. Setelah tahun lalu dibuka dengan bersepeda bersama yang menandai kampus bebas asap kendaraan bermotor, dalam waktu dekat akan dipasang berbagai rambu dilarang merokok. Kampus harus menjadi kawasan yang segar, sehat dan menyenangkan sehingga perlu dikondisikan dengan upaya yang serius. Dengan program ini diharapkan setidaknya ada sedikit kawasan di kota Malang ini yang masih steril dari polusi asap.
“Harapannya civitas khususnya mahasiswa mengurangi bahkan meninggalkan kebiasaan merokok. Lingkungannya sehat dan kantungnya juga sehat karena tidak membelanjakan uangnya untuk beli rokok,” ujarnya.
Program larangan merokok di kampus UMM ini merupakan lanjutan dari program Green and Clean yang dicanangkan beberapa waktu lalu. Sebelumnya kampus ini juga sudah menerapkan aturan tegas untuk membatasi kendaraan bermotor di dalam kampus, UMM sudah menyediakan 350 sepeda pancal untuk mendukung gerakan ini. Sementara tempat parkir yang berada di sisi luar area akademik juga sedang disiapkan sebagai tempat parkir semua kendaraan bermotor. Nantinya, semua warga kampus harus bersepeda atau jalan kaki menuju tempat kuliah atau kerja. Untuk sementara parkir mobil masih tersedia di helipad hingga kawasan parkir permanen selesai dibangun. 
Gerakan bebas asap kendaraan bermotor dan rokok disambut baik mahasiswa. Johan, misalnya, merasa lebih nyaman dengan kampus yang segar dan asri. Selain itu, budaya merokok di sembarang tempat juga agar terkikis pelan-pelan. 
“Sering teman-teman merokok gak tau tempat. Udah gitu naruh puntung rokok juga sembarangan. Baunya menyengat,” kata tenaga paruh waktu di Kantor Urusan Internasional (IRO) itu. 
Namun dia tetap berharap kampus menyediakan area khusus untuk para perokok karena merupakan hak setiap individu untuk memperolehnya.

Harvested from: http://malang-post.com/pendidikan/83818-umm-berlakukan-larangan-merokok-di-kampus?device=desktop
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: