Dinilai Cacat Formil, Pengamat dan Akademisi: PP Nomor 28 Tahun 2022 Layak untuk Uji Materi

Author : Humas | Tuesday, August 15, 2023 12:10 WIB | Malang Times -

Dari kanan, Dr Ari Junaedi Pengamat Politik dari UI; Dosen FH UB, Dr Dewi Cahyandari SH MH dan Mantan Hakim Adhoc Tipikor (Anggaran Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022 tentang Pembayaran Piutang Negara mendapat respon dari banyak pihak. Bahkan pengamat politik maupun akademisi menilai PP nomor 28 tahun 2022 tersebut cacat formil dan sangat layak untuk diuji materi.

"Dilihat dari berbagai aspek, baik hukum pidana, perdata, hukum tata negara, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki cacat formil dari sisi hukum maupun materi," jelas Dr Ari Junaedi, pengamat politik dari UI.

Pendapat itu diungkapkan Ari Junaedi dalam diskusi publik ‘Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022' di Kota Malang, Senin (14/8/2023).

Untuk itu, pemerintah tak ada salahnya dalam melakukan revisi terhadap PP tersebut. Menurut Ari, dampak yang ditimbulkan dari PP 28 tahun 2022 itu sangatlah luar biasa.
Sehingga PP ini haruslah dilakukan uji materi oelh Mahkamah Agung 

"Karena negara dapat mencabut hak kependudukan, bisa mencabut seperti KTP seseorang, SIM, bisa mencabut paspor. Oleh karena itu, ini dapat menjadi titik tekan bahwa perlindungan HAM harus ditempatkan di titik yang tinggi, namun PP ini mendegradasi penghargaan terhadap HAM," ungkap Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan uji materi. Pendapat para pakar hukum atau akademisi dari berbagai universitas yang telah ia datangi menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2022 ini dibuat dalam kondisi ketergesaan. Kondisi negara yang membutuhkan uang, kemudian ditempuhlah segala cara untuk dapat memperoleh pemasukan negara dengan salah satunya dengan mengeluarkan PP 28 tahun 2022.

Sementara itu, Mantan Hakim Adhoc Tipikor yang merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yakni Sumali, SH MH menyampaikan, bahwa  PP Nomor 28 Tahun 2022 memiliki banyak kecacatan seperti Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuatkan Peraturan Pemerintah-nya pada tahun 2022.

Sumali berpandangan PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. PP ini sangat cacat hukum.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang sedang kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara? PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenenangan negara," jelasnya.

Dalam diskusi itu, hadir pula Dr Dewi Cahyandari SH MH Dosen Fakultas Hukum UB. Pihaknya menyampaikan bahwa revisi yang dilakukan tentunya sesuai dengan apa yang menjadi keresahan masyarakat. 

Terkait revisi ini, tentu berangkat pada pihak-pihak yang memang merasa PP 28 tahun 2022 itu ada permasalahan. Mekanisme yang dapat ditempuh adalah uji materil ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi

"Kalau dilihat dalam PP ada sampai ahli waris dari seseorang memiliki hutang bisa sampai sana (terkena aturan PP 28 tahun 2022 dimana harus membayar hutang). Jika merasa PP ini harus mengatur itu dan ahli waris yang merasa dirugikan ya monggo saja (mengajukan gugatan uji materi). Ini mekanisme yang dibolehkan," pungkas Dewi.

Harvested from: https://malangtimes.com/amp/baca/294575/20230815/121000/dinilai-cacat-formil-pengamat-dan-akademisi-pp-nomor-28-tahun-2022-layak-untuk-uji-materi
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: