MALANG, Mediasuarapublik – Baru-baru ini, terjadi kebakaran di Malang Plaza yang disebabkan oleh korsleting listrik pada awal Mei dini hari. Kebakaran itu bahkan mengakibatkan kerugian sebesar 56 Miliar. Gedung yang sudah berusia 50 tahun tersebut memang memiliki potensi besar terjadinya kebakaran, apalagi jika manajemen perawatan gedung tidak berjalan dengan baik.
Terutama perawatan elektrifikasi pada bangunan seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua yang dapat menyebabkan korsleting. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Erwin Rommel, M.T. selaku Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Ia melanjutkan bahwa perawatan kelistrikan, ketersediaan dan berfungsinya alat pendeteksi api dan juga alat pemadam api ringan (APAR) menjadi salah satu Langkah dalam mencegah bencana kebakaran.
“Kuncinya adalah perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan, serta penataan ruang dan material yang rawan terbakar. Juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan” tambahnya.
Selain memaparkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran serta langkah pencegahannya, Erwin juga menjelaskan terkait management fire protection system yang baik bagi gedung. 5-10% anggaran keseluruhan konstruksi gedung baiknya digunakan untuk mengadakan fire protection system.
“Sayangnya, pihak pengelola gedung sering lupa dalam pengadaan sistem penanganan kebakaran. Paling tidak siapkan 5-10% dari total anggaran pembangunan untuk hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah diatas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala. Utamanya terkait kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran.
Khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat pusat kegiatan di dalamnya, mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.
Terakhir, Erwin berpesan serta memberikan saran kepada Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala
“Sebenarnya regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sudah ada yakni sertifikat layak fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi. Sedangkan pasca operasional bangunan gedung belum ada regulasinya, termasuk kerentanan bangunan terhadap kebakaran” pungkasnya. [Yud/Red]