Ilustrasi (Shutterstock)
Jurnalis : Fahreza Rizky
JAKARTA - Maraknya berita bohong (hoax) telah mengusik kehidupan berbangsa dan bernegara, akhir-akhir ini. Di media sosial, hoax bertebaran melalui artikel atau gambar yang mengulas isu politik, ekonomi hingga persoalan agama.
Direktur Riset Pusat Studi Agama dan Multikulturalisme (PUSAM) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nafi' Muthohirin mengatakan, sejumlah data yang dimasukkan dalam artikel atau gambar tersebut sulit ditemui kebenarannya.
Masyarakat yang tidak kritis atau illiterate, kata dia, akan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh artikel gambar bodong tersebut tanpa mengonfirmasi kebenarannya.
"Apalagi, seperti kita saksikan selama ini berita-berita hoax tersebut banyak yang menyudutkan kelompok agama, suku dan golongan tertentu. Bahkan, sejumlah kebijakan pemerintah pun tak luput dari aksi hoax ini," kata Nafi' kepada Okezone, Minggu (22/1/2017).
Ia menerangkan, berita hoax ini sengaja dibuat dan diviralkan dalam rangka membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah atau menyudutkan kelompok tertentu.
"Meski pemerintah telah melakukan sejumlah upaya terhadap problem ini, namun tindakan yang benar-benar tegas belum dilakukan secara maksimal. Orang-orang pemproduksi ujaran kebencian di medsos pun tampak sengaja abai," ujar dia.
Mantan wartawan ini menerangkan, meski pemerintah melalui Menkopolhukam telah membentuk tim cyber dalam rangka menangani hoax, namun hingga kini kinerjanya belum menunjukkan hasil.
"Menurut hemat saya, narasi-narasi kebencian yang tersebar melalui artikel-artikel bodong di FB, Twitter dan Whatsapp itu perlu dihadang dengan narasi tandingan yang positif berdasarkan fakta dan tidak berbau SARA, serta edukatif. Dengan demikian netizen yang membacanya bisa memahami informasi yang benar," tutur Naf'i.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, produksi narasi yang mendamaikan perlu digalakkan oleh masyarakat secara individu dan kelompok.
"Sementara pemerintah tetap konsisten menindak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memicu memicu kebencian, provokasi dan ajakan makar. Tindak mereka dengan aturan hukum yang sudah ada," pungkas dia.