Kampus UMM menanggapi syarat skripsi tidak wajib lagi bagi S1 (Foto: Avirista Midaada)
MALANG - Aturan skripsi tidak wajib sebagai syarat kelulusan yang diputuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim, ditanggapi santai oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Fauzan. Kampus UMM mengganti skripsi dengan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
Menurutnya, peniadaan skripsi sebagai tugas akhir sudah lama diterapkan di kampus UMM. Sebagai gantinya pihaknya telah mendorong setiap mahasiswa memiliki tugas akhir yang memiliki nilai setara atau ekuivalensi dengan skripsi.
"Kita sudah lama lakukan itu, tetapi bukan berarti tidak ada, ada ekuivalensi, la ekuivalensi beberapa kegiatan yang sudah masuk standar tertentu," ucap Prof. Fauzan ditemui di UMM pada Rabu sore (30/8/2023).
Fauzan menjelaskan, tanpa skripsi pihaknya mengganti syarat kelulusan mahasiswa S1 dengan tugas akhir dengan varian bermacam-macam. Dari sana juga muncul istilah skrippreneur atau karya tugas akhir yang ditulis berdasarkan aktivitas enterpreneur-nya.
"Skrip preneuer itu sebuah karya tugas akhir yang ditulis didasarkan atas aktivitas interpreneurnya. Tentu di dalam aktivitas entrepreneur itu menemukan sesuatu di situ, ditulis bagaimana solusinya itu ditulis digambarkan," ucapnya.
Fauzan juga mencontohkan, bagi mahasiswanya yang memiliki karya nyata yang berkontribusi ke perubahan sosial di masyarakat, juga dapat langsung lulus tanpa skripsi. Bahkan tak hanya skripsi saja, mahasiswa yang memiliki karya nyata bisa saja tidak perlu menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Ada ekuivalensi, la ekuivalensi beberapa kegiatan yang sudah masuk standar tertentu. Contoh itu S1, anak-anak itu kayak kampung warna warni, dia sudah bebas KKN, bebas tugas akhir," katanya.
Dia juga meminta ada tolak ukur secara teknis yang jelas dalam syarat kelulusan bagi jenjang S2 dan S3, sebab itu memang memiliki parameter berbeda dengan jenjang S1. Maka UMM tengah menggodok skema bagaimana ekuivalensi atau penyetaraan jurnal dari tesis dan disertasi yang seharusnya menjadi syarat kelulusan dan kini tidak perlu terbit di jurnal.
"(Penghapusan jurnal dari tesis dan disertasi) Tentu itu ada karakter ada standarnya yang akan ditentukan, tetapi itu prinsipnya bukan berarti tidak ada, tetapi ekuivalensi, bahasanya ekuivalensi," ucapnya.
Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.