Mahasiswa Hukum UMM Edukasi Bahaya Judi Online

Author : Humas | Thursday, August 15, 2024 07:28 WIB | pwmu.co -

judi online

Pelaksanaan edukasi judi online oleh Mahasiswa PMM UMM Kelompok 28 Gelombang 3, Rabu (24/7/2024). (Hassanal Wildan/PWMU.CO).

PWMU.CO – Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna judi online di Indonesia telah mencapai 4 juta jiwa. Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif, seperti kemiskinan, kejahatan, hingga hukuman penjara.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyoroti fenomena ini melalui forum edukasi hukum bertema “Memahami Dampak Hukum Judi Online”.

Hadirkan Kanit Reskrim Polsek Kutorejo

Acara ini berlangsung pada Rabu (24/7/2024) dengan peserta dari Karang Taruna Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dan menghadirkan Plt Kanit Reskrim Polsek Kutorejo Subagdi SH sebagai narasumber.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 28 Gelombang 3, yang melibatkan Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum UMM. Mereka adalah Cintya Mei Puspitasari, Andita Purnama Putri, Revianur Aini, Marshanda Febriane Almayra, dan Siti Nuril Fitriani. Adapun Dosen Pembimbing Lapangan atau DPL dari kelopok ini adalah Dwi Ratna Indri Hapsari SH MH.

Subagdi menguraikan berbagai bahaya judi online, termasuk dampak psikologis yang para pemain rasakan. Menurutnya, judi online dapat menyebabkan ketagihan, di mana pemain yang kalah akan terus berusaha menang, sementara pemenang akan mempertahankan kemenangan mereka.

Judi online juga menuntut pemain untuk memiliki taruhan berupa uang, yang seringkali mendorong tindakan ilegal dan menyebabkan gangguan mental, depresi, serta isolasi sosial. Selain dampak psikologis dan sosial, Subagdi menekankan bahwa judi online adalah tindak kejahatan yang berimplikasi hukum.

“Berdasarkan Pasal 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pelaku judi online dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda sebesar Rp1.000.000.000,00″ terang Subagdi.

“Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP juga mengatur hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10.000.000,00,” jelasnya.

Pentingnya Kontrol Diri

Dalam pencegahan judi online, Subagdi juga menegaskan pentingnya kontrol diri dan kesadaran untuk menghindari situasi yang berisiko tinggi. Mengingat bahwa dampak akibat judi online tidak hanya personal kepada pelaku. Namun lingkungan sekitar pelaku juga dapat menjadi korban seperti teman, lingkungan masyarakat, hingga kerabat keluarga.

Forum edukasi hukum ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Sawo, terutama para pemuda Karang Taruna. Miftah, Ketua Karang Taruna Desa Sawo, menyatakan bahwa forum ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran untuk menjauhi judi online dan aktivitas negatif lainnya.

“Acara ini sangat penting sebagai wadah edukasi hukum, terutama bagi pemuda. Ini adalah langkah preventif untuk menurunkan angka judi online di Indonesia,” ujarnya. (*)

Penulis Hassanal Wildan, Editor Danar Trivasya Fikri

Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: