Penanganan Kasus dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Author : Humas | Friday, December 30, 2022 13:47 WIB | Radar Tulungagung.co.id -

Penanganan Kasus dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Penanganan Kasus dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Nama: Ryan Roufi Ghazali Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Pukul 21.58 WIB, setelah pertandingan itu selesai, pemain dan official Persebaya Surabaya dari lapangan masuk ke dalam kamar ganti pemain dan dilempari Aremania (julukan suporter Arema) dari atas tribun dengan botol air mineral dan lainnya.

Aremania yang turun ke lapangan awalnya dapat dihitung, tetapi tidak lama kemudian semakin banyak dan menyerang aparat keamanan. Aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan. Kemudian, aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah Aremania yang menyerang tersebut.

Polisi kerap juga menembakkan gas air mata ke tribun 8, 9, 10, 11, 12, dan 13 guna melakukan pengurangan suporter untuk turun ke lapangan. Mereka pergi keluar di satu titik, di pintu keluar yaitu pintu 13. Terjadi penumpukan para suporter. Di dalam proses penumpukan itulah membuat kurang oksigen sehingga oleh tim medis dan tim gabungan dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion. Di gate 8-9 waktu itu masih terbuka pintunya, lalu tiba-tiba tertutup. Di sana para suporter bingung mencari jalan keluar, ada pintu keluar yang di mana pintu tersebut merupakan akses jalan mobil.

Aremania yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar sadion. Kemudian, pihak keamanan masuk ke dalam lobi Stadion Kanjuruhan dan stand by di lobi depan pintu VIP. Sekira pukul 22.30 WIB saat rombongan pemain an official Persebaya Surabaya dengan menggunakan rantis dan pengawalan akan bergerak meninggalkan Stadion Kanjuruhan, suporter Aremania menghadang dengan

meletakkan pagar besi pembatas di jalur sebelum pintu keluar Stadion Kanjuruhan. Serta melempari kendaraan rombongan dengan paving blok, botol air mineral, batu, kayu, dan lain lain. Kemudian, Aremania juga merusak 2 unit mobil Patwal Satlantas serta membakar 1 unit truk Brimob dan 2 unit mobil di pintu masuk depan Stadion Kanjuruhan. Selanjutnya, Aremania yang menghadang tersebut dibubarkan oleh aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Rombongan tertahan karena jalan masih dihadang oleh pagar besi pembatas pada jalur yang dilalui. Akibat kejadian tersebut, banyak suporter Aremania dan aparat keamanan yang mengalami luka-luka. Suporter Aremania yang mengalami luka-luka dan sesak napas dirawat di ruang medis Stadion Kanjuruhan. Karena korban terlalu banyak dan ruang medis tidak bisa menampung, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit di wilayah Kepanjen. Antara lain, RS Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Hasta Husada, dan RS lain dengan menggunakan kendaraan ambulans, truk Polres Malang, truk Yon Zipur 5 Kepanjen, truk Kodim, dan kendaraan lainnya.

Apa pertanggungjawaban akibat perbuatan melawan hukum di Kanjuruhan Malang? Bagaimana penerapan hukum yang relevan sesuai undang-undang yang berlaku? Sumber hukum (source law) yang menjadi acuan dalam tragedi Kanjuruan Malang sebagai berikut: 1) Tertuang dalam pasal 359 dan 360 KUHP terkait dengan kelalaian dalam bertugas, enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus Kanjuruhan Malang.

Dalam hal ini, penegak hukum yang menjadi tersangka terkait tragedi kerusuhan Kanjuruhan Malang sudah jelas melanggar kode etik Polri yang seharusnya ditegakkan tetapi dilanggar, bisa saja akan menimbulkan hukum administrasi dan pidana. Sebanyak 20 penegak hukum yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.
UU regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang tidak diterapkan berikut ini adalah pasal tentang kerusuhan tragedi di Kanjuruhan; bab tiga pasal 4 dan 6; bab lima pasal 17 tentang mencangkup hak asasi manusia yang terkandung dalam Pancasila, yang hak tersebut tidak diterapkan oleh penegak hukum.

Argumen terkait tragedi Kanjuruhan seharusnya lebih dipersiapkan. Apa yang seharusnya menjadi larangan dalam lingkup pertandingan maupun di luar stadion agar bisa mengantisipasi terjadinya kerihcuan yang mengakibatkan kematian. Karena tidak ada sepak bola yang seharga nyawa. Pemerintah juga terpukul atas tragedi Kanjuruhan. Bahkan, pemerintah juga membentuk tim penyidik dalam mengungkap takbir tragedi kanjuruhan, menfasilitasi dalam biaya pengobatan untuk korban jiwa Kanjuruhan, dan pemberian santunan untuk ahli waris korban yang meninggal. Masih dalam penyelidikan oleh pihak penyidik terkait terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Disimpulkan bahwa tragedi ini kejadian jika dikaitkan dengan isu hukumnya menggunakan tataran dogmatik yang berkaitan dengan ketentuan hukum relevan sesuai dengan fakta. Berawal dari seseorang tribun yang turun hanya untuk menyemangati salah satu rekan dari pemain Aremania. Hal ini mengakibatkan timbulnya kerusuhan yang ada di dalam stadion Kanjuruhan Malang. Ikrar damai harus direalisasikan agar tidak ada lagi nyawa menghilang dengan sia-sia. Mencangkup dasar hukum yang sudah disinggung dalam legal opinion bahwasanya pada tragedi Kanjuruhan sudah ditetapkan 6 tersangka menjadi ulat bulu dalam kerusuhan Kanjuruhan yang berakibat kematian. (*)

Harvested from: radartulungagung.co.id/penanganan-kasus-dalam-tragedi-kanjuruhan-malang/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: