REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ada banyak kasus mencuat tentang nasabah yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini pun mendorong dosen D3 Perbankan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Aep Saepuddin memberikan pandangannya.
Menurut Aep, ada banyak alasan yang mendorong mereka untuk menjajal pinjol. "Mulai dari kebutuhan mendadak, kecanduan, dan bahkan hedonisme," katanya.
Dalam sudut pandang ekonomi, pinjam-meminjam menjadi sah jika memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Saat seseorang mengajukan pinjaman ke bank, di tahap awal biasanya bank akan melakukan analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition) ke nasabahnya. Jika dirasa nasabah tidak memenuhi kriteria ini, maka bank berhak menolak ajuan pinjaman tersebut.
Beda halnya dengan pinjaman online, sistem yang digunakan tidak melalui analisis panjang 5C sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama. Uang pun segera cair dan masuk ke rekening peminjam. Inilah alasan mengapa banyak masyarakat khususnya anak muda menyukai pinjol.
Kebanyakan kasus pinjol hari ini, kata dia, dilakukan oleh anak muda. Alasannya beragam tetapi intinya mereka tidak bisa mengontrol keuangan.
Menurutnya, banyak anak muda hari ini tidak bisa menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluaran keuangan. Padahal pola pikir keuangan sangat penting bagi kehidupan. "Besar kecilnya penghasilan yang didapatkan sebetulnya hanya nominal, selebihnya merekalah yang wajib mengatur uang tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (16/11/2023).
Aep menyampaikan, seseorang dapat saja berada dalam kondisi terdesak dan mau tidak mau harus mengambil bantuan pinjaman. Pada keadaaan seperti ini, mereka harus waspada dan berhati-hati. Mereka harus memastikan lembaga atau aplikasi sudah dijamin oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan berkomitmen untuk melunasi hutang tersebut dengan sungguh-sungguh.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak meminjam uang untuk hal yang bersifat hedonisme saja. Apalagi kepada lembaga yang tidak bersertifikasi OJK karena dampak yang akan terasa sangatlah berbahaya. Pada beberapa kasus bahkan ada peminjam yang stres dan mengakhiri hidup karena diteror oleh rentenir ilegal yang menagih hutang secara kasar.
Ia juga sempat berpesan agar masyarakat yang mengambil pinjol untuk tetap waspada. "Boleh-boleh saja asal tahu dan paham konsekuensi yang harus ditanggung. Begitu pun tanggung jawab untuk melunasi utangnya tepat waktu," ucapnya.