BANGSA INDONESIA adalah bangsa yang menganut asas demokrasi Pancasila. Dalam segala aspek kenegaraan tentunya merupakan refleksi dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berperan sebagai pondasi yang menopang kehidupan bangsa Indonesia.
Penulis : Muhammad Sulistyo Rasyidi
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang
Kita sebagai warga Indonesia patutnya berpegang teguh pada Pancasila sehingga kita dapat menjaga jiwa nasionalisme dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sila ke-2 Pancasila berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” menunjukkan bangsa Indonesia menjunjung tinggi asas kemanusiaan. Tentunya hak asasi manusia tidak akan lepas dari sepak terjang bangsa Indonesia. Dengan asas demokrasi Pancasila, pastinya dalam kehidupan bernegara Indonesia mengutamakan kepentingan rakyat.
Oleh karenanya rakyat berhak ikut andil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kedaulatan rakyat ini menjadikan rakyat memiliki peran aktif dalam negara. Presiden maupun peminpin daerah ditentukan melalui pemilihan umum dengan suara terbanyak dari rakyat. Rakyat juga berhak menyampaikan aspirasinya atas kinerja pemerintah dan peraturan-peraturan yang ada.
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harusnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan kesejahteraan rakyat. Sehingga dalam perancangan undang-undang yang harus diutamakan adalah kepentingan bangsa serta kepentingan rakyat. Tidak boleh ada unsur kepentingan pribadi.
Dengan sistem pemerintahan seperti ini maka rakyat berhak menyuarakan aspirasinya terhadap pemerintah. Penyampaian pendapat berupa kritik merupakan sebuah keharusan. Dengan prinsip demokrasi maka seluruh rakyat dapat bersuara atas sistem pemerintahan Indonesia.
Penyampaian kritik juga merupakan peran positif dari rakyat demi kesejahteraan bersama. Kritik dari rakyat berarti adanya kepedulian dari rakyat atas kekurangan sistem dari pemerintah.
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini tertera bahwa seluruh warga Indonesia berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
Namun sebagai rakyat, dalam menyampaikan aspirasi tentunya ada kode etik yang perlu diperhatikan. Adab-adab dan aturan yang ada haruslah selalu dijalani dan dipatuhi. Menyampaikan aspirasi berupa kritik tentunya harus dengan bahasa dan cara yang sopan. Bahasa yang bagus adalah dengan tidak merendahkan satu pihak dan ada unsur provokasi. Penyampaian juga dengan cara yang benar yaitu dengan komunikasi kepada dewan aspirasi, tidak dengan fandalisme.
Dalam menyampaikan pendapat haruslah dengan tujuan yang baik yakni demi kepentingan bangsa. Dengan tujuan yang baik maka proses penyampaian pendapat juga harus benar. Karena jika menyaurakan aspirasi dengan cara yang buruk maka bukan menjadi sebuah kritik lagi, melainkan dijatuhi hukum pencemaran nama baik.
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hanya ada perbedaan tipis antara kritik dan pencemaran nama baik. Cara dan proses penyampaian pendapat itulah yang memberdakan keduanya. Adapun kritik penyampaiannya menggunakan bahasa yang sopan dan cara menyampaikannya sesuai dengan aturan yang ada.
Sedangkan dalam pencemaran nama baik terdapat unsur kesengajaan dalam merendahkan orang lain. Hal tersebut bertolak belakang dengan sila ke-2 Pancasila di atas. Dari pemaparan tersebut dapat dilihat bahwa perlu adanya keselarasan antara rakyat dan pemerintah.
Kita sebagai rakyat berhak memberikan pendapat kita dan juga wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan pemerintah hendaknya bersikap bijak dalam mengayomi rakyatnya dan merumuskan undang-undang. Dalam penjatuhan pidana juga harus lebih bijaksana dan tidak boleh ada unsur kepentingan pribadi maupun kelompok.(*)