Parpol di Indonesia Idealnya Kurang Dari 10

Author : Humas | Wednesday, June 01, 2011 | Suara Karya - Suara Karya

MALANG (Suara Karya): Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Masud Sa`id mengemukakan, partai politik (parpol) di Indonesia yang lolos verifikasi dan ikut "bertarung" dalam pemilu idealnya hanya 10 saja, bahkan kurang dari 10 akan lebih baik.

"Ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2014 juga ikut menentukan banyak tidaknya parpol yang lolos verifikasi, sehingga ada kemungkinan kurang dari 10 parpol, jika parliamentary threshold nanti benar-benar diberlakukan 5 persen," kata Mas`ud di Malang, Rabu.

 

Menurut Mas`ud, keberadaan parpol "kecil", apalagi parpol baru akan mudah berguguran dan sulit untuk mencapai ketentuan parliamentary threshold (ambang batas perolehan kursi di parlemen), sehingga sulit untuk menembus kursi parlemen.

Ia mengatakan, secara teoritis peluang parpol baru sangat sulit dan tidak mudah seperti pemilu sebelumnya (2009), apalagi dalam waktu dekat ini juga akan muncul Undang-Undang (UU) Pemilu dan Parpol yang baru sebagai revisi UU sebelumnya.

Jika dipaksakan naik menjadi 5 persen, kemungkinan besar partai politik (parpol) yang lolos hanya 3-4 saja.

"Jumlah parpol yang terlalu banyak seperti sekarang ini memang perlu dipangkas (dikurangi) dengan aturan yang bisa memangkas secara alami, seperti menaikkan persentase perolehan suara yang mencapai ambang batas," tegasnya.

Hanya saja, tegasnya, apapun bisa terjadi dalam dunia politik. Peluang yang kecil akhirnya juga bisa menembus batas perolehan suara dan sebaliknya parpol besar yang diprediksi mampu mendulang suara cukup signifikan juga bisa jatuh.

Mas`ud juga menyatakan dukungannya terhadap pemangkasan jumlah parpol yang dinilai terlalu banyak. Akan tetapi, proses pemangkasan tersebut tidak terlalu mencolok dengan menaikkan parliamentary threshould secara drastis menjadi 5 persen dari 2,5 persen.

"Kita berharap RUU Pemilu sudah disahkan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan, agar lebih simpel dan tidak akan ada lagi parpol yang tidak lolos verifikasi hanya berganti nama saja," tegasnya.

 

Beberapa parpol besar, seperti PDIP, Partai Demokrat dan Partai Golkar mengusulkan "parliamentary threshold" dalam RUU Pemilu mencapai lima persen. Namun, parpol-parpol kecil mengusulkan tiga persen. (Antara)

Harvested from: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=279946
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: