Potongan Pajak

Author : Humas | Monday, March 22, 2004 13:57 WIB | Suara Merdeka - Suara Merdeka

MALANG-Mendiknas Malik Fadjar terkesan dengan upaya Direktur Jenderal Pajak yang berhasil mengumpulkan beragam lapisan masyarakat untuk sadar dan peduli pajak, mulai dari ketua Mahkamah Agung, ketua MPR RI, seluruh rektor serta kalangan artis. Mereka semua sudah menandatangani dan menyerahkan SPT seperti yang disosialisasikan oleh Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.

Sebagai mendiknas, dia mengaku punya kewajiban dan sekaligus terpanggil untuk ikut menyukseskan misi dari Ditjen Pajak. Ini gerakan kesadaran membayar pajak melalui misi dan visi pendidikan. Usaha yang telah ditempuh dan melihat secara nyata ada getaran-getaran yang luar biasa yang tumbuh untuk semua pihak membayar pajak.

Sosialiasi perlu karena sering ada pertanyaan ke mana larinya uang-uang pajak itu. Orang sering lupa bahwa pembangunan jalan dan sebagainya butuh dana, dan dana itu berasal dari pajak. "Ke depan bangsa ini harus mengandalkan pada kekuatan sendiri terlebih lagi setelah lepas dari IMF dan harus memperkecil pinjaman. Maka kesadaran membayar pajak menjadi sangat penting," kata Malik Fajar di sela-sela penandatanganan Nota Kesepahaman Ditjen Pajak dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru-baru ini.

Dia menekankan agar UMM merupakan barisan terdepan dalam membangun dan menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.

"Kalau tugasnya menyadarkan seharusnya menjadi contoh, jangan lantas melakukan hal yang sembunyi-sembunyi, terutama dalam hal pajak.''

Dia juga sependapat dengan ungkapan Rektor UMM Drs Muhadjir Effendi MAP agar kita menjadi pembayar pajak yang baik. Juga janganlah meminta potongan-potongan pajak.

Sepanjang yang saya ketahui, rasa-rasanya tidak ada orang miskin karena membayar pajak. Tidak ada orang menjadi miskin karena membayar zakat.''

Menurut dia, kampanye sadar pajak harus dilakukan secara terus - menerus dan berkesinambungan. Dia mengharapkan semua warga kampus khususnya yang punya penghasilan untuk bisa punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). (jo-33t)

Harvested from: http://www.suaramerdeka.com/harian/0403/22/nas3.html
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: