Warga dan Investor The Rayja Saling Gugat

Author : Humas | Thursday, August 22, 2013 10:45 WIB | Surabaya Post - Surabaya Post

BATU – Konflik pembangunan hotel The Rayja di Kecamatan Bumiaji Kota Batu tak kunjung reda. Belakangan, warga dan investor saling gugat atas polemik pembangunan hotel tersebut.

Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan melaporkan Walikota Batu, Eddy Rumpoko dan investor Hotel The Rayja ke Polda Jawa Timur. Walikota dan investor dinilai melakukan pelanggaran pidana lingkungan.

Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan, berbagai perizinan yang dikeluarkan untuk pembangunan Hotel The Rayja menyalahi aturan. “Paling lambat minggu depan laporan akan kami sampaikan ke Polda Jatim,” tutur Munhur, Rabu (21/8).

Pihak investor bersama Pemkot Batu dinilai melanggar sejumlah peraturan, mulai dari pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Investor mengajukan IMB ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) atas nama Willy Boenardi Koesdinata. Namun KPPT menerbitkan IMB atas nama Willy Suhartanto. “Ada banyak lompatan hukum untuk perizinan yang secara administrasi itu sudah salah dan bisa dipidanakan,” tegas Munhur.

Hotel The Rayja juga belum memiliki dokumen Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Lokasi pendiriannya juga melanggar Perda no 7/2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). “Berdasarkan perda itu seharusnya kawasan sekitar lokasi pembangunan hotel adalah kawasan konservasi yang terlarang untuk kegiatan komersial apapun. Faktanya malah didirikan hotel di sekitar sumber air,” ucap Munhur.

Jarak lokasi pembangunan dengan sumber air Gemulo melanggar PP no 38/2011 dan Kepres no 32/1990. Bahwa lokasinya harus berjarak sekurang – kurangnya 200 meter. Faktanya, lokasi pembangunan tak lebih dari 150 meter dari sumber air.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Batu, Haji Rudy sendiri digugat oleh pihak investor ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Ia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum.  “Saya tidak takut dengan tuntutan itu. Karena apa yang kami lakukan adalah bersama – sama seluruh warga,” kata Rudi.

Kepala Jurusan Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Rachmad K. Dwi Susilo, menyatakan, pengembangan industri pariwisata di Kota Batu telah mengeksploitasi lingkungan secara besar-besaran. “Mengabaikan kearifan lokal masyarakat setempat dan justu merusak lingkungan sekitar,” ujar Rachmad.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Hotel The Rayja, Ismail Modal, mengatakan siap meladeni laporan pidana yang diajukan Walhi dan FMPMA. “Dimana letak pelanggarannya, silakan buktikan. Dalam proses pembangunan kami tak pernah merusak lingkungan dan memenuhi perizinan sesuai prosedur,” ujar Ismail.

Ia balik menuduh warga setempat yang tergabung dalam FMPMA menghambat pembangunan hotel. Warga dituduh merusak pagar pembangunan hotel, menghilangkan material bangunan seperti batu dan semen. “Kami punya bukti foto dan video, karena itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Malang,” ungkap Ismail.

Haji Rudy digugat membayar kerugian sebesar Rp 30 miliar atas kerugian material yang dialami pemilik The Rayja Willy. Rudi dilaporkan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.Perkaranya sudah didaftarkan pada Panitera PN Kota Malang dengan nomor register 177/Pdt.G/2013/PN.Mlg.

PN Kota Malang juga diminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset milik Rudy berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 1.000 meter persegi di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Batu. Dan sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Bengkel Sumber Jaya seluas 150 meter persegi di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji.

Sekedar diketahui, pembangunan Hotel The Rayja di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji menuai penolakan masyarakat. Pada pertengahan Juni, ribuan warga ngelurug Balai Kota Batu. Warga mendesak Walikota Batu menghentikan pembangunan hotel The Rayja karena dianggap merusak sumber air Gemulo. Hal itu kemudian disikapi pemkot melalui Satpol PP Kota Batu dengan membongkar pagar penutup lokasi proyek. Namun sampai saat ini lokasi pembangunan kembali ditutupi pagar dan tetap dilanjutkan.zar

Harvested from: http://surabayapost.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: