Mahasiswa Asing Lebih Patuh Laporkan Tempat Tinggal Dibanding Pekerja

Author : Humas | Tuesday, April 19, 2016 13:27 WIB | Surya - Surya
Mahasiswa Asing Lebih Patuh Laporkan Tempat Tinggal Dibanding Pekerja
surya/aflahul abidin

Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang Slamet Utomo.

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Sebagian besar Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Kota Malang berstatus mahasiswa.

Dari 100 WNA yang mendaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sejak Januari hingga Maret 2016, 80 persen mahasiswa.

Sementara WNA lain yang juga patuh mendaftarkan diri adalah pekerja bidang pendidikan, seperti para pelajar les atau staf pengajar di perguruan tinggi.

"Data  yang belum mendaftar memang tidak ada. Adanya yang sudah mendaftar. Karena data itu juga terbagi di Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi)," kata Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang Slamet Utomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016).

Tiap kampus memang memiliki kecenderungan yang berbeda-beda terhadap WNA yang belajar di sana. Di Universitas Brawijaya, misalnya, dari data Dispendukcapil, sebagian besar pelajar asingnya berasal dari Timor Leste dan Arab Saudi.

Sementara kampus lain yang juga memiliki banyak WNA antara lain Universitas Ma Chung, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Unversitas Kanjuruhan.

Slamet menyebut, pembuatan SKTT penting untuk mengetahui alamat tinggal WNA selama di Kota Malang.

"Intinya sistem pengawasan. Ada tiga lembaga yang bertugas dalam pengawasan mereka, yaitu Bankesbangpol, imigrasi, dan Dispendukcapil," tambah dia.

Meski begitu, minimnya pendaftaran SKTT juga karena risiko WNA apabila tak mengurusnya juga tak berat.

Mereka tidak akan dideportasi ke negara lain hanya karena tidak memiliki SKTT. Slamet bilang, ada juga WNA yang menunda pengurusan SKTT karena belum menemukan tempat tinggal pasti dan masih berpindah-pindah.

"Jika mereka berpindah, mereka harus memperbarui SKTT," tambahnya.

Masa berlaku SKTT sama dengan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Untuk mendorong agar WNA tergerak mendaftarkan SKTT, pihaknya gencar sosialisasi yang berkerja sama dengan pihak-pihak lain, terutama perguruan tinggi.

"Untuk memiliki SKTT kan syaratnya tidak susah. Mereka hanya perlu memiliki Paspor, Kitas, dan ada yang menjamin. Jaminan ini bisa berasal dari individu atau pihak kampus, jika yang bersangkutan statusnya mahasiswa," tutupnya.

 


Harvested from: http://suryamalang.tribunnews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: