Dosen UMM Shinta Ayu Purnamawati Ingatkan Agar Tidak Merusak Uang dengan Sengaja, Ada Pidana 5 Tahun

Author : Humas | Sunday, January 07, 2024 17:11 WIB | SuryaMalang.com -

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati SH MH 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati SH MH 

SURYAMALANG.COM, MALANG -Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),
Shinta Ayu Purnamawati SH MH mengingatkan agar tidak merusak uang dengan sengaja.

Hal ini karena kadang ditemui ada uang kertas dalam kondisi  sobek atau penuh coretan.

Dikatakan Shinta, jika dilakukan dengan sengaja maka bisa dijatuhi hukuman.

Dikatakan, pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang Nomor7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1).

Tujuannya adalah untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. 

“Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujar Shinta beberapa waktu lalu. 

Dan setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milliar.

Sementara Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang.

Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata.

"Maka jagalah uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi," tandasnya.

Untuk itu perlu berbagai upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Meski itu sebagai candaan atau hiburan semata.

“Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera," pungkasnya.

 
Harvested from: https://suryamalang.tribunnews.com/amp/2024/01/07/dosen-umm-shinta-ayu-purnamawati-ingatkan-agar-tidak-merusak-uang-dengan-sengaja-ada-pidana-5-tahun
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: