Dosen FISIP UMM: Gurauan Tentang KPPS di Media Sosial Itu Pelecehan

Author : Humas | Monday, February 19, 2024 20:00 WIB | Tabloid Jawa Timur -

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Menjelang dan setelah pemungutan suara pemilu yang dilaksanakan Rabu (14/02/2024) lalu,  banyak konten di media sosial yang membuat gurauan tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), baik dalam bentuk video maupun tulisan.

Petugas KPPS di TPS 018, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menunjukkan surat suara kepada para saksi saat penghitungan suara pada pemilu, Rabu (14/02/2024) siang.

Petugas KPPS di TPS 018, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membantu warga mencelupkan jarinya ke tinta setelah mencoblos pada pemilu, Rabu (14/02/2024) siang.

MENURUT Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (FISIP UMM), Jawa Timur, Dr. Salahudin, S.IP, M.Si, M.P.A, candaan tentang petugas KPPS adalah sebuah pelecehan. Karena mereka adalah pahlawan demokrasi untuk Indonesia.

Merujuk buku panduan KPPS tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Candaan yang berseliweran di sosial media itu menurut saya adalah pelecehan terhadap demokrasi. Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah. Mereka itu pahlawan,” kata Dr. Salahudin, S.IP, M.Si, M.P.A, Senin (19/02/2024) siang.

Meski hanya sebentar, lanjut Salahudin, tugas yang diemban anggota KPPS sangat berat. Ibarat sebuah bangunan, jika pondasi awal sudah jelek, maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya. Berdasarkan pasal 30 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang besar. Di antaranya,  mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS kepada peserta pemilu, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara hingga melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS, sesuai peraturan perundang undangan.

“Berdasarkan hal tersebut, anggota KPPS berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.1 juta bagi anggota dan Rp 1.2 bagi Ketua KPPS selama masa jabatan satu bulan. Gaji yang diberikan ini sebanding dengan tanggungjawab yang diemban.  Saya rasa gaji yang diberikan beserta jaminan kesehatan hingga kematian itu  cukup. Bahkan kalau bisa dinaikkan, mengingat amanat yang diemban sangat besar,” jelasnya.

Salahudin juga memberikan apresiasi atas keinginan anak muda yang mau menjadi anggota KPPS. Baginya, kehadiran anak muda dalam pemilu kali ini akan sangat berdampak pada demokrasi. “Kehadiran anak muda dalam KPPS juga bisa menjadi proses belajar demokrasi secara langsung. Batas minimal usia KPPS itu 17 tahun. Saya rasa ini adalah kesempatan bagi anak muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik,” ucapnya.

Salahudin menambahkan, anak muda memegang kendali penuh di banyak aspek kehidupan saat ini. Banyak di antaranya yang menjadi influencer dan memiliki pengaruh besar melalui media sosial. Ia berharap, kondisi ini dapat memberikan banyak nilai positif pada pesta demokrasi kali ini. “Harapannya, dengan adanya anak muda bisa menjadi penangkis hoaks yang berseliweran,” pungkasnya. (div/mat)

Harvested from: https://tabloidjawatimur.com/dosen-fisip-umm-gurauan-tentang-kpps-di-media-sosial-itu-pelecehan/amp/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: